Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Karawang, Teddy Ruspendi membeberkan soal brankas Bupati Karawang Ade Swara yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Teddy, dia datang ke KPK untuk menyaksikan pembukaan paksa brankas tersebut oleh penyidik.
"Tadi kami dipanggil untuk menyaksikan pembukaan brankas secara paksa. Jadi diminta untuk menjadi saksi membuka paksa brankas itu," kata Teddy di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/10/2014).
Teddy menuturkan, brankas itu dibuka paksa lantaran kuncinya hilang. Namun, usai dibuka ternyata di dalam brankas itu kosong. Sehingga sekarang dibawa kembali ke Kantor Pemkab Karawang.
"Isinya kosong. Jadi dibawa lagi ke Karawang. Dibuka paksa karena kuncinya hilang," ucapnya.
Lebih jauh Teddy menjelaskan, brankas itu merupakan salah satu pengadaan barang dan jasa dari Pemkab Karawang. Pertama kali digunakan oleh Bendahara Pemkab. Namun setelah itu dilimpahkan ke Bupati Ade Swara.
Kata Teddy, brankas itu digunakan Ade untuk menyimpan uang dan sejumlah dokumen. Namun, Teddy membantah brankas itu digunakan untuk menyimpan uang hasil korupsi atau suap dalam kasus yang menjeratnya. "Bukan. Brankas itu buat simpan uang kegiatan. Bisa saja kalau transaksi untuk kegiatan langsung digunakan," kata dia.
Brankas itu disita dari Kantor Bupati Karawang Ade Swara pada bulan Juli 2014 lalu. Saat itu, salah satu yang menyaksikan penggeledahan dan penyitaan adalah Teddy.
"Brankas itu dibawa waktu penyitaan awal tanggal 19 Juli 2014. Diduga ada isinya makanya dibawa. Saya waktu yang menyaksikan penyitaan," ujar Teddy.
KPK menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah yang merupakan Anggota DPRD Karawang Fraksi Partai Gerindra sebagai tersangka kasus dugaan suap dengan pemerasan terhadap PT Tatar Kerta Bumi.
Ade dan Nurlatifah diduga meminta uang dengan cara memaksa senilai Rp 5 miliar dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat kepada PT Tatar Kerta Bumi terkait izin penerbitan surat persetujuan pemanfaatan ruang (SPPR) di daerah Karawang.
KPK kemudian menjerat Ade Swara dan Nurlatifah tersebut itu dengan Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHPidana. (Ein)
Sekda Beber Brankas Tempat Simpan Uang Bupati Karawang
Brankas itu disita dari Kantor Bupati Karawang Ade Swara pada bulan Juli 2014 lalu.
diperbarui 14 Okt 2014, 16:48 WIBDiterbitkan 14 Okt 2014, 16:48 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Panduan Puasa Sya’ban Mulai Jumat 31 Januari 2025: Niat, Tata Cara dan Keutamaannya
Penyesalan Ibu Muda di Nagekeo, Lengah Sebentar Nyawa Anaknya Hilang
Bungkam Peringkat 13 Dunia Jepang, Timnas Futsal Indonesia Makin Layak Diperhitungkan
Link Live Streaming Liga Europa di SCTV dan Vidio: AS Roma vs Eintracht Frankfurt, Ajax vs Galatasaray
Leny Yoro Targetkan Manchester United Juara Liga Europa
Labuhan, Ritual Sakral Keraton Yogyakarta di Tiga Titik
Mimpi Melihat Banyak Buaya Menurut Islam: Tafsir dan Maknanya
Arti Dismenore: Memahami Nyeri Haid dan Penanganannya
Ciri-Ciri Mimpi Basah yang Perlu Diketahui
Indonesia Kirim 6 Atlet ke Asian Winter Games 2025 Harbin
Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan Artis Larasati Nugroho
Nelayan Danau Limboto Ramai-Ramai Alih Pekerjaan, Kenapa?