Liputan6.com, Surabaya - Wong Paik Kay, warga Malaysia, hanya bisa tertunduk sembari menangis. Ia divonis 8 tahun penjara dalam kasus narkoba oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Senin (20/10/2014).
Wanita 29 tahun yang sedang hamil 7 bulan ini menyelundupkan sabu seberat 720 gram yang disimpan di pakaian dalamnya. Selain itu, warga Malaysia ini mencoba menyelundupkan narkoba ke Indonesia dan masuk dalam jaringan narkotika internasional.
Ketua Majelis Hakim M Yapi dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Wong Paik Kay terbukti bersalah dan melawan hukum dengan tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 720 gram. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui segala perbuatannya dan sedang dalam kondisi hamil 7 bulan. Selain itu, terdakwa dinilai sopan selama mengikuti jalannya persidangan di PN Surabaya.
"Mengadili, terdakwa Wong Paik Kay terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu, sesuai dengan Pasal 113 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara," kata Yapi dalam putusannya di PN Surabaya, Senin (20/10/2014).
Atas putusan 8 tahun yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa Wong Paik Kay melalui kuasa hukumnya Harsono Njoto menyatakan pikir-pikir. "Kami akan pikir-pikir dulu karena putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim dinilai sangat tinggi," kata dia.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erna Rista dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, terdakwa Wong Paik Kay berhasil ditangkap petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda, Surabaya pada 12 Mei 2014.
Terdakwa ditangkap setelah turun dari penerbangan Cathay Pasific dari Hong Kong ini mendarat di Bandara Juanda, Surabaya pukul 22.30 WIB. Saat itu, petugas Bea Cukai mencurigai terdakwa dari cara berjalan yang tidak wajar.
Terdakwa diperiksa dan petugas menemukan methamphetamine seberat 720 gram di celana dalam terdakwa. Modus penyelundupan methamphetamine atau sabu itu dengan menjahit dua bungkus sabu pada celana dalam yang dikenakan seperti pembalut.
Usai mencokok terdakwa, petugas Bea dan Cukai Bandara mengembangkan pencarian ke tersangka lain. Alhasil, petugas menangkap dua tersangka yang berperan sebagai penjemput di sebuah hotel di kawasan Bandara Juanda. Kedua tersangka kasus penyelundupan sabu ini adalah Fany dan Saiful.
Selundupkan Sabu, Wanita Hamil asal Malaysia Divonis 8 Tahun
Wanita asal Malaysia yang sedang hamil 7 bulan ini menyelundupkan sabu seberat 720 gram yang disimpan di pakaian dalamnya.
diperbarui 21 Okt 2014, 07:19 WIBDiterbitkan 21 Okt 2014, 07:19 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Program Strategis ISEI Dukung Program Asta Cita Pemerintah
BPBD Bali: Angin Puting Beliung di Tabanan Robohkan Rumah dan Tempat Suci
WHO: Butuh Rp163 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza yang Hancur Akibat Konflik Israel-Hamas
Paha Ayam Dibandingkan Paha Perempuan, Kamu Tergoda yang Mana?
Anak-anak Pangeran Harry dan Kate Middleton Transisi ke Sekolah Baru, George Mulai Masuki Usia Remaja
HUT ke-65, MKGR Tegaskan Dukungan ke Ketum Golkar dan Pemerintahan Prabowo-Gibran
Gempa Hari Ini Saat Akhir Pekan Sabtu 18 Januari 2025: Dua Kali Getarkan Indonesia
VIDEO: Pria Bersajam Sandera Keluarga di Masjid Magelang, Salat Jumat Dipindah ke Musala
Pasca Anggotanya Ditembak, Kaops Satgas Damai Cartenz: Keselamatan Masyarakat Papua Jadi Prioritas
FFSS 2025 Siap Digelar, Pertemukan Para Pemain Top Free Fire
Link Live Streaming Liga Italia Juventus vs AC Milan 19 Januari 2025
Menteri PU Pastikan Stadion Kanjuruhan Penuhi Standar FIFA