Selundupkan Sabu, Wanita Hamil asal Malaysia Divonis 8 Tahun

Wanita asal Malaysia yang sedang hamil 7 bulan ini menyelundupkan sabu seberat 720 gram yang disimpan di pakaian dalamnya.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 21 Okt 2014, 07:19 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2014, 07:19 WIB
Penyelundupan-Narkoba
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Surabaya - Wong Paik Kay, warga Malaysia, hanya bisa tertunduk sembari menangis. Ia divonis 8 tahun penjara dalam kasus narkoba oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Senin (20/10/2014).

Wanita 29 tahun yang sedang hamil 7 bulan ini menyelundupkan sabu seberat 720 gram yang disimpan di pakaian dalamnya. Selain itu, warga Malaysia ini mencoba menyelundupkan narkoba ke Indonesia dan masuk dalam jaringan narkotika internasional.

Ketua Majelis Hakim M Yapi dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Wong Paik Kay terbukti bersalah dan melawan hukum dengan tindak pidana peredaran narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 720 gram. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui segala perbuatannya dan sedang dalam kondisi hamil 7 bulan. Selain itu, terdakwa dinilai sopan selama mengikuti jalannya persidangan di PN Surabaya.

"Mengadili, terdakwa Wong Paik Kay terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu, sesuai dengan Pasal 113 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara," kata Yapi dalam putusannya di PN Surabaya, Senin (20/10/2014).

Atas putusan 8 tahun yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa Wong Paik Kay melalui kuasa hukumnya Harsono Njoto menyatakan pikir-pikir. "Kami akan pikir-pikir dulu karena putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim dinilai sangat tinggi," kata dia.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erna Rista dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, terdakwa Wong Paik Kay berhasil ditangkap petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda, Surabaya pada 12 Mei 2014.

Terdakwa ditangkap setelah turun dari penerbangan Cathay Pasific dari Hong Kong ini mendarat di Bandara Juanda, Surabaya pukul 22.30 WIB. Saat itu, petugas Bea Cukai mencurigai terdakwa dari cara berjalan yang tidak wajar.

Terdakwa diperiksa dan petugas menemukan methamphetamine seberat 720 gram di celana dalam terdakwa. Modus penyelundupan methamphetamine atau sabu itu dengan menjahit dua bungkus sabu pada celana dalam yang dikenakan seperti pembalut.

Usai mencokok terdakwa, petugas Bea dan Cukai Bandara mengembangkan pencarian ke tersangka lain. Alhasil, petugas menangkap dua tersangka yang berperan sebagai penjemput di sebuah hotel di kawasan Bandara Juanda. Kedua tersangka kasus penyelundupan sabu ini adalah Fany dan Saiful.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya