Taufik Gerindra: Ahok Belum Tentu Jadi Gubernur DKI

Gerindra menilai langkah Ahok untuk menjadi gubernur DKI akan terbentur dengan Perppu SBY.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 21 Okt 2014, 16:10 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2014, 16:10 WIB
M Taufik
Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Demokrat M Taufik.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Gerindra Muhammad Taufik menyebut Ahok belum tentu bisa menduduki kursi Gubernur DKI Jakarta. Meski dia saat ini sudah berstatus Pelaksana tugas (Plt) Gubernur.

"Ahok belum tentu jadi gubernur DKI. Karena UU No 29 Tahun 2007 dan No 32 Tahun 2004 sudah tidak berlaku lagi," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Selasa (21/10/2014).

Menurutnya, UU No 32 tahun 2004 sudah tidak berlaku lagi karena Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 sudah diterbitkan oleh mantan Presiden SBY beberapa waktu lalu. Sementara, Taufik menjelaskan UU No 29 Tahun 2007 tidak mengatur mengenai perubahan paruh waktu posisi gubernur.

"Dalam UU itu (No 29 Tahun 2007) tidak diatur mengenai perpindahan gubernur paruh waktu. Tidak dituliskan di sana bagaimana kelanjutannya bila kenyataannya gubernur mangkat atau mengundurkan diri," tutur dia.

Taufik menyebutkan Perppu 1 Tahun 2014 Pasal 174 menyebutkan Gubernur pengganti pejabat sebelumnya dipilih melalui DPRD dan calonnya diajukan oleh partai pengusung. Sementara, Ahok telah keluar dari Partai Gerindra yang mengusungnya pada Pilkada DKI 2 tahun lalu.

Dalam Pasal 174 ayat (2) tertulis apabila sisa masa jabatan Gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan, maka dilakukan Pemilihan Gubernur melalui DPRD Provinsi.

Selanjutnya, kata Taufik, di ayat (3) dituliskan Gubernur hasil Pemilihan melalui DPRD Provinsi meneruskan sisa masa jabatan Gubernur yang berhenti atau yang diberhentikan. Di ayat (4) tertuang bahwa Apabila Gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dicalonkan dari fraksi atau gabungan fraksi, fraksi atau gabungan fraksi yang mengusung Gubernur yang berhenti atau yang diberhentikan mengusulkan 2 orang Calon Gubernur kepada DPRD Provinsi untuk dipilih.

Dan terakhir ayat (5) tertuli, apabila Gubernur berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berasal dari perseorangan, fraksi atau gabungan fraksi yang memiliki kursi di DPRD Provinsi paling sedikit 20% dari jumlah kursi atau memiliki paling sedikit 25% dari suara sah mengusulkan 2 orang Calon Gubernur kepada DPRD Provinsi untuk dipilih.

"Artinya, Ahok sudah tidak punya posisi apapun di Jakarta. Dia (Ahok) tidak berhak lagi atas jabatan apapun. Ahok bukan siapa-siapa lagi," tandas Taufik. (Ein)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya