Liputan6.com, Jakarta - Kubu Romahurmuziy tetap ngotot, Muktamar VIII PPP di Surabaya sah dan sesuai AD/ART. Muktamar tersebut juga merupakan muktamar islah (perdamaian).
Wakil Ketua Umum PPP Emron Pangkapi mengatakan, sekalipun muktamar itu tak dihadiri Ketua Majelis Syariah PPP KH Maimun Zubair alias Mbah Moen, Majelis Syariah PPP tidak mempunyai wewenang eksekutif menggelar muktamar.
"Berdasarkan AD/ART Majelis Syariah tidak sama dengan Majelis Syuro dan tidak sama juga dengan Dewan Syuro. Karena di dalam PPP keputusan eksekutif itu adalah pengurus dewan harian PPP," kata Emron saat menggelar konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2014).
Emron menjelaskan, sesuai Pasal 17 yang tertuang dalam AD/ART PPP, Majelis Syariah hanya berwenang memberikan fatwa keagamaan dan nasihat, tentang persoalan kebangsaan kepada pengurus harian PPP.
"Namun bukan berarti Majelis Syariah mempunyai wewenang dalam menjalankan muktamar," jelas Emron.
Menurut Emron, Majelis Syariah di PPP berbeda kewenangannya dengan Majelis Syuro yang terdapat di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mempunyai wewenang menggelar muktamar.
"Dengan demikian ketua Majelis Syariah bukan ketua Dewan Syuro. Hanya saja beberapa oknum PPP menarik-narik Mbah Moen, ini tidak sesuai dengan konstitusi PPP. Saya sangat menyayangkan ditarik ke sana kemari oleh beberapa oknum," kata Emron.
Ketua Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) KH Maimoen Zubair atau Mbah Moen menyebut Muktamar VIII PPP di Surabaya, Jawa Timur yang digelar kubu Sekjen Romahurmuziy alias Romi tidak sah menurut Mahkamah Partai.
Mbah Moen menuturkan, Majelis Syariah dan Mahkamah Partai bersama kubu Suryadharma Ali sudah sepakat akan menggelar Muktamar VIII PPP pada 30 Oktober hingga 2 November mendatang. Muktamar tersebut, akan langsung ditangani Mahkamah Partai dan rencananya dilangsungkan di Jakarta. (Ans)
Waketum PPP: Majelis Syariah Tidak Berwenang Gelar Muktamar
Waketum PPP Emron Pangkapi mengatakan, sesuai Pasal 17 AD/ART PPP, Majelis Syariah hanya berwenang memberikan fatwa keagamaan dan nasihat.
Diperbarui 22 Okt 2014, 18:13 WIBDiterbitkan 22 Okt 2014, 18:13 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pesawat Lion Air Rute Jambi-Jakarta Gagal Terbang, Maskapai Bantah karena Ban Meleleh
Legenda Urban: Misteri Hantu Suluh, Pembawa Obor di Kalimantan Selatan
Gunung Pelangi, Keajaiban Geologis karena Tabrakan Lempeng Tektonik
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 11 April 2025
Hasil Piala Asia U-17 2025 Afghanistan U17 vs Timnas Indonesia U17: Cetak 2 Gol Telat, Garuda Muda Ditemani Korea Selatan
Belasan Bangunan di Kota Bogor Rusak Akibat Gempa Magnitudo 4,1
Aniaya Pelajar Hingga Nyaris Buta, Pelaku Ditangkap Polres Cilegon
Bolehkah Tidak Sholat Jumat karena Bekerja sebagai Security? Begini Kata Buya Yahya
Dugaan Korupsi Dermaga Utara Batu Ampar, Polda Kepri Periksa Mantan Wali Kota Batam
Gedung Putih: Tarif Impor dari China Jadi 145 Persen
Link Live Streaming Liga Europa Olympique Lyon vs Manchester United, Segera Tayang di Vidio
Titiek Puspa Meninggal, Ini Doa untuk Jenazah Perempuan dan Mendengar Kabar Duka