Liputan6.com, Jakarta - Kubu Romahurmuziy tetap ngotot, Muktamar VIII PPP di Surabaya sah dan sesuai AD/ART. Muktamar tersebut juga merupakan muktamar islah (perdamaian).
Wakil Ketua Umum PPP Emron Pangkapi mengatakan, sekalipun muktamar itu tak dihadiri Ketua Majelis Syariah PPP KH Maimun Zubair alias Mbah Moen, Majelis Syariah PPP tidak mempunyai wewenang eksekutif menggelar muktamar.
"Berdasarkan AD/ART Majelis Syariah tidak sama dengan Majelis Syuro dan tidak sama juga dengan Dewan Syuro. Karena di dalam PPP keputusan eksekutif itu adalah pengurus dewan harian PPP," kata Emron saat menggelar konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2014).
Emron menjelaskan, sesuai Pasal 17 yang tertuang dalam AD/ART PPP, Majelis Syariah hanya berwenang memberikan fatwa keagamaan dan nasihat, tentang persoalan kebangsaan kepada pengurus harian PPP.
"Namun bukan berarti Majelis Syariah mempunyai wewenang dalam menjalankan muktamar," jelas Emron.
Menurut Emron, Majelis Syariah di PPP berbeda kewenangannya dengan Majelis Syuro yang terdapat di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mempunyai wewenang menggelar muktamar.
"Dengan demikian ketua Majelis Syariah bukan ketua Dewan Syuro. Hanya saja beberapa oknum PPP menarik-narik Mbah Moen, ini tidak sesuai dengan konstitusi PPP. Saya sangat menyayangkan ditarik ke sana kemari oleh beberapa oknum," kata Emron.
Ketua Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) KH Maimoen Zubair atau Mbah Moen menyebut Muktamar VIII PPP di Surabaya, Jawa Timur yang digelar kubu Sekjen Romahurmuziy alias Romi tidak sah menurut Mahkamah Partai.
Mbah Moen menuturkan, Majelis Syariah dan Mahkamah Partai bersama kubu Suryadharma Ali sudah sepakat akan menggelar Muktamar VIII PPP pada 30 Oktober hingga 2 November mendatang. Muktamar tersebut, akan langsung ditangani Mahkamah Partai dan rencananya dilangsungkan di Jakarta. (Ans)
Waketum PPP: Majelis Syariah Tidak Berwenang Gelar Muktamar
Waketum PPP Emron Pangkapi mengatakan, sesuai Pasal 17 AD/ART PPP, Majelis Syariah hanya berwenang memberikan fatwa keagamaan dan nasihat.
diperbarui 22 Okt 2014, 18:13 WIBDiterbitkan 22 Okt 2014, 18:13 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengenal Sagitarius Kepribadian: Karakter Unik Zodiak Petualang
Tampilan Shin Tae Yong Pakai Kemeja Batik Makan di Restoran, Bikin Warganet Salut
Kepribadian INTJ Adalah: Mengenal Karakter Si Ahli Strategi
Membangun Kepribadian Positif: Kunci Sukses dalam Kehidupan
Minat Kredit New Hyundai Creta, Simak Dulu Skema Angsurannya
Pengakuan Pengemudi Mobil Berstiker Setwapres yang Tabrak Sepeda Motor Sebabkan 2 Orang Tewas di Sukabumi
Kepribadian Ganda dalam Bahasa Inggris: Memahami Dissociative Identity Disorder
BABYMONSTER Resmi Tambah Jadwal Konser Pertama di Indonesia, Siap Guncang Jakarta
Waspadai 9 Kalimat Bohong Pasangan Narsistik yang Membuatmu Tetap Bertahan
KKP Ungkap Fakta Terbaru Pagar Laut Tangerang
Top 3 Berita Bola: Ingin Reuni dengan Amorim, Pemain PSG Ini Ngotot Ingin Gabung ke Manchester United
Kepribadian Orang yang Tidak Suka Pedas: Karakteristik dan Penjelasan Ilmiah