Liputan6.com, Jakarta - Kubu Romahurmuziy tetap ngotot, Muktamar VIII PPP di Surabaya sah dan sesuai AD/ART. Muktamar tersebut juga merupakan muktamar islah (perdamaian).
Wakil Ketua Umum PPP Emron Pangkapi mengatakan, sekalipun muktamar itu tak dihadiri Ketua Majelis Syariah PPP KH Maimun Zubair alias Mbah Moen, Majelis Syariah PPP tidak mempunyai wewenang eksekutif menggelar muktamar.
"Berdasarkan AD/ART Majelis Syariah tidak sama dengan Majelis Syuro dan tidak sama juga dengan Dewan Syuro. Karena di dalam PPP keputusan eksekutif itu adalah pengurus dewan harian PPP," kata Emron saat menggelar konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2014).
Emron menjelaskan, sesuai Pasal 17 yang tertuang dalam AD/ART PPP, Majelis Syariah hanya berwenang memberikan fatwa keagamaan dan nasihat, tentang persoalan kebangsaan kepada pengurus harian PPP.
"Namun bukan berarti Majelis Syariah mempunyai wewenang dalam menjalankan muktamar," jelas Emron.
Menurut Emron, Majelis Syariah di PPP berbeda kewenangannya dengan Majelis Syuro yang terdapat di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mempunyai wewenang menggelar muktamar.
"Dengan demikian ketua Majelis Syariah bukan ketua Dewan Syuro. Hanya saja beberapa oknum PPP menarik-narik Mbah Moen, ini tidak sesuai dengan konstitusi PPP. Saya sangat menyayangkan ditarik ke sana kemari oleh beberapa oknum," kata Emron.
Ketua Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) KH Maimoen Zubair atau Mbah Moen menyebut Muktamar VIII PPP di Surabaya, Jawa Timur yang digelar kubu Sekjen Romahurmuziy alias Romi tidak sah menurut Mahkamah Partai.
Mbah Moen menuturkan, Majelis Syariah dan Mahkamah Partai bersama kubu Suryadharma Ali sudah sepakat akan menggelar Muktamar VIII PPP pada 30 Oktober hingga 2 November mendatang. Muktamar tersebut, akan langsung ditangani Mahkamah Partai dan rencananya dilangsungkan di Jakarta. (Ans)
Waketum PPP: Majelis Syariah Tidak Berwenang Gelar Muktamar
Waketum PPP Emron Pangkapi mengatakan, sesuai Pasal 17 AD/ART PPP, Majelis Syariah hanya berwenang memberikan fatwa keagamaan dan nasihat.
Diperbarui 22 Okt 2014, 18:13 WIBDiterbitkan 22 Okt 2014, 18:13 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tujuan Bounce Pass dalam Bola Basket: Pelajari Teknik, Manfaat, dan Cara Melakukannya
Memahami Arti Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila, Berikut Implementasinya dalam Kehidupan Berbangsa
Kenali 5 Tanda Gebetan Juga Menyukaimu, Beri Respon yang Tepat
Profil Perusahaan Sanken yang akan Tutup Juni 2025, Siapa Pemiliknya?
5 Tanda Aura Positif Ini Bikin Perempuan Tampil Cantik Alami, Apa Saja?
5 Karakter Perempuan yang Menarik Perhatian Pria, Anda Punya yang Mana?
Arti Mimpi Ketemu Ular Banyak: Tafsir dan Makna Spiritual
Arti Kodok Masuk Rumah Menurut Islam, Berikut Pandangan dan Hikmahnya
5 Tanda Teman Suka Playing Victim, Begini Cara Tepat untuk Menghadapinya
Klasemen BRI Liga 1 & Jadwal Pertandingan Pekan Ini: Tiga Poin Bisa Mengubah Peta Persaingan
5 Resep Udang Crispy untuk Camilan di Rumah, Mudah Dipraktikkan
7 Tujuan Kerja Paksa: Sejarah, Dampak, dan Proyek-Proyeknya