Liputan6.com, Jakarta - Kubu Romahurmuziy tetap ngotot, Muktamar VIII PPP di Surabaya sah dan sesuai AD/ART. Muktamar tersebut juga merupakan muktamar islah (perdamaian).
Wakil Ketua Umum PPP Emron Pangkapi mengatakan, sekalipun muktamar itu tak dihadiri Ketua Majelis Syariah PPP KH Maimun Zubair alias Mbah Moen, Majelis Syariah PPP tidak mempunyai wewenang eksekutif menggelar muktamar.
"Berdasarkan AD/ART Majelis Syariah tidak sama dengan Majelis Syuro dan tidak sama juga dengan Dewan Syuro. Karena di dalam PPP keputusan eksekutif itu adalah pengurus dewan harian PPP," kata Emron saat menggelar konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2014).
Emron menjelaskan, sesuai Pasal 17 yang tertuang dalam AD/ART PPP, Majelis Syariah hanya berwenang memberikan fatwa keagamaan dan nasihat, tentang persoalan kebangsaan kepada pengurus harian PPP.
"Namun bukan berarti Majelis Syariah mempunyai wewenang dalam menjalankan muktamar," jelas Emron.
Menurut Emron, Majelis Syariah di PPP berbeda kewenangannya dengan Majelis Syuro yang terdapat di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mempunyai wewenang menggelar muktamar.
"Dengan demikian ketua Majelis Syariah bukan ketua Dewan Syuro. Hanya saja beberapa oknum PPP menarik-narik Mbah Moen, ini tidak sesuai dengan konstitusi PPP. Saya sangat menyayangkan ditarik ke sana kemari oleh beberapa oknum," kata Emron.
Ketua Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) KH Maimoen Zubair atau Mbah Moen menyebut Muktamar VIII PPP di Surabaya, Jawa Timur yang digelar kubu Sekjen Romahurmuziy alias Romi tidak sah menurut Mahkamah Partai.
Mbah Moen menuturkan, Majelis Syariah dan Mahkamah Partai bersama kubu Suryadharma Ali sudah sepakat akan menggelar Muktamar VIII PPP pada 30 Oktober hingga 2 November mendatang. Muktamar tersebut, akan langsung ditangani Mahkamah Partai dan rencananya dilangsungkan di Jakarta. (Ans)
Waketum PPP: Majelis Syariah Tidak Berwenang Gelar Muktamar
Waketum PPP Emron Pangkapi mengatakan, sesuai Pasal 17 AD/ART PPP, Majelis Syariah hanya berwenang memberikan fatwa keagamaan dan nasihat.
diperbarui 22 Okt 2014, 18:13 WIBDiterbitkan 22 Okt 2014, 18:13 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Infografis Adu Program 3 Paslon di Debat Pilkada Jakarta 2024 dan Jadwal, Moderator hingga Panelis
Kenapa HUT TNI Diperingati Setiap 5 Oktober? Ini Sejarahnya
Harga Minyak Mentah Cetak Kenaikan Mingguan Terbaik
9 Resep Mi Ayam Kuah dan Goreng, Lebih Sehat Buat Sendiri di Rumah
Psikolog: Anak Salah Tidak Perlu Selalu Dihukum
Rotasi atau Blunder? Keputusan Erik ten Hag Tarik Marcus Rashford Picu Kontroversi
Resep Mudah Membuat Soto Ceker Ayam, Nikmat Disantap Saat Musim Hujan
Hotman Paris Ajak Publik untuk Rajin Cek Kesehatan Jantung Usai Meninggalnya Marissa Haque Secara Mendadak
Hasil MotoGP Jepang 2024: Francesco Bagnaia Kuasai FP2, Jorge Martin dan Marc Marquez Tak Tembus 5 Besar
Momen Gibran Sambut Kedatangan Jokowi-Iriana saat HUT ke-79 TNI
Bangun Masa Depan, Ini 5 Strategi Efektif untuk Mendukung Pendidikan Perempuan
Wall Street Perkasa, Dow Jones Melonjak 300 Poin dan Cetak Rekor