Liputan6.com, Jakarta - Sholat Jumat merupakan kewajiban setiap laki-laki muslim yang baligh dan berakal. Ibadah satu kali dalam sepekan ini dilaksanakan bertepatan dengan waktu Dzuhur serta menggantikan sholat Dzuhur.
Seorang muslim yang telah melaksanakan sholat Jumat dengan memenuhi rukun dan syarat sahnya, maka tidak wajib baginya melaksanakan sholat dzuhur. Hal ini karena sholat Jumat merupakan pengganti sholat Dzuhur, sebagaimana firman-Nya dalam ayat berikut.
يَا َيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسَعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ
Artinya, “Wahai orang-orang yang beriman. Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah.” (QS Al-Jumu’ah: 28)
Advertisement
Baca Juga
Dalam kajian di majelis Al Bahjah, seorang jemaah bertanya kepada KH Yahya Zainul Ma’arif atau Buya Yahya mengenai sholat Jumat. Bolehkah tidak sholat Jumat dengan alasan bekerja sebagai petugas keamanan (security)?
Saksikan Video Pilihan Ini:
Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya mengatakan bahwa diperbolehkan bagi penjaga keamanan dan lain sebagainya meninggalkan sholat jumat dengan beberapa catatan.
Seorang penjaga keamanan boleh meninggalkan sholat Jumat menjaga sesuatu yang dari lima. Yakni untuk menjaga harta terhormat, menjaga akal, menjaga nasab, menjaga kehormatan, dan menjaga nyawa.
"Termasuk security yang menjaga harta yang terhormat, tidak wajib Jumat dengan dugaan kalau dia pergi di jam itu maka ada yang menjarah," jelas Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Kamis (10/4/2025).
Selain itu, penjaga keamanan yang diperbolehkan meninggalkan sholat Jumat tidak boleh lebih dari dua kali secara berturut-turut.
"Laki-laki butuhnya dua, (berarti) gak boleh tiga. Yang ketiga haram meninggalkan Jumat, begitu kaidahnya," tutur Buya Yahya.
Advertisement
Penjelasan Imam Nawawi
Mengutip NU Online, diterangkan bahwa seorang muslim yang berprofesi sebagai penjaga keamanan di sebuah kantor atau perusahaan tidak wajib baginya melaksanakan sholat Jumat apabila ia tidak memiliki kesempatan untuk menjalankan ibadah tersebut.
Hal ini karena mempertimbangkan bahwa menjaga nyawa dan harta orang-orang yang dilindungi nyawanya merupakan kewajiban yang harus diprioritaskan. Imam Nawawi menegaskan,
ومنها أن يخاف على نفسه أو ماله أو على من يلزمه الذب عنه من سلطان أو غيره ممن يظلمه
Artinya, “Di antara uzur-uzur (Jumat dan sholat jamaah) adalah adanya kekhawatiran atas nyawa atau harta, baik bagi dirinya sendiri atau pihak-pihak yang wajib dilindungi nyawanya baik dari pemerintah atau lainnya, dari orang zalim.” (al-Imam al-Nawawi, Raudlatut Thalibin, juz.1, halaman 345).
Wallahu a’lam.
