Liputan6.com, Jakarta Entah apa yang ada dalam pikiran Muhammad Arsyad saat ia mengunggah gambar Jokowi Widodo atau Jokowi yang dianggap mengandung unsur pornografi ke akun Facebook-nya. Namun, tindakan itu harus ia bayar mahal. Buruh pengipas sate tersebut kini menjadi tahanan di Mabes Polri.
Kapolri Jenderal Sutarman mengungkapkan penahanan Arsyad lantaran adanya unsur penyebaran gambar pornografi melalui akun Facebook miliknya. Dan bukan karena adanya aduan mengenai penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
"Ini bukan karena Pak Jokowinya, tapi lebih karena pornografinya.‎ Jadi, begitu kita lakukan tindakan, heboh, loh, kenapa dihebohkan," ujar Sutarman usai bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis, (30/10/2014).
Menurut Sutarman, penahanan terhadap Arsyad dilakukan untuk memberikan pembelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan penyebaran yang mengandung unsur pornografi di dunia maya, terlebih gambar-gambar tersebut juga memuat wajah seseorang.
"Kenapa ditahan, karena itu menyebarkan foto-foto porno, itu tidak memberikan pendidikan, pembelajaran bagi anak-anak kecil. Berbahaya. Kita tidak pernah melihat dampaknya pornografi ini, Anak kecil bisa melakukan kejahatan seksual, itu adalah dampak dari pornografi ini," ujar Sutarman.
Sutarman pun mengatakan, penangkapan Arsyad bukan karena adanya laporan dari satu pihak, namun melalui penelusuran di akun-akun media sosial. "Oh, itu sudah berbulan-bulan kita menelusuri. Menelusurinya di dalam IT itu siapa yang menyebarkan, ketemu, langsung kita tindak," kata dia.
Arsyad dilaporkan ke polisi oleh politisi PDIP Hendri Yosoningrat pada 27 Juli 2014 atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran gambar pornografi Presiden Jokowi. Pada Kamis 23 Oktober 2014, ia ditangkap dan ditahan di Bareskrim Polri.
Atas tindakannya, Arsyad dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 29 Juncto Pasal 4. Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE. (Tnt)
Kapolri: Alasan Arsyad Ditangkap karena Pornografi, Bukan Jokowi
Arsyad dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran gambar pornografi Presiden Jokowi.
diperbarui 30 Okt 2014, 17:50 WIBDiterbitkan 30 Okt 2014, 17:50 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gempa Guncang Kota Banjar Jawa Barat Pagi Ini Selasa 11 Februari 2025
Cuaca Besok Rabu 12 Februari 2025: Jabodetabek Diguyur Hujan Malam Hari
Arti Mimpi Kehilangan Uang Menurut Primbon Jawa: Pertanda Baik atau Buruk?
DKV Adalah: Mengenal Lebih Dalam Tentang Desain Komunikasi Visual
Ciri-ciri Kanker Kulit: Kenali Tanda dan Gejala Awalnya
Arti Argumentasi: Pengertian, Jenis, dan Cara Menyusun Argumen yang Efektif
KLH Kembali Sidak Lokasi Pembangunan KEK Lido, Ancaman Denda Menanti untuk MNC Land
5 Zodiak yang Akan Alami Perubahan Besar dalam Hubungan di Momen Snow Moon
Kubu Hasto Nilai Bukti yang Dibawa KPK ke Praperadilan Tidak Sah, Ini Penjelasannya
Manchester United Temukan Striker Alternatif dari Serie A, Harganya Lebih Murah Ketimbang Gyokeres
Harga Kripto Hari Ini 11 Februari 2025: Bitcoin Dkk Berangsur Pulih
Tiket Mudik Lebaran 2025 Pelabuhan Merak Sudah Bisa Dibeli