Liputan6.com, Jakarta Entah apa yang ada dalam pikiran Muhammad Arsyad saat ia mengunggah gambar Jokowi Widodo atau Jokowi yang dianggap mengandung unsur pornografi ke akun Facebook-nya. Namun, tindakan itu harus ia bayar mahal. Buruh pengipas sate tersebut kini menjadi tahanan di Mabes Polri.
Kapolri Jenderal Sutarman mengungkapkan penahanan Arsyad lantaran adanya unsur penyebaran gambar pornografi melalui akun Facebook miliknya. Dan bukan karena adanya aduan mengenai penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
"Ini bukan karena Pak Jokowinya, tapi lebih karena pornografinya. Jadi, begitu kita lakukan tindakan, heboh, loh, kenapa dihebohkan," ujar Sutarman usai bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis, (30/10/2014).
Menurut Sutarman, penahanan terhadap Arsyad dilakukan untuk memberikan pembelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan penyebaran yang mengandung unsur pornografi di dunia maya, terlebih gambar-gambar tersebut juga memuat wajah seseorang.
"Kenapa ditahan, karena itu menyebarkan foto-foto porno, itu tidak memberikan pendidikan, pembelajaran bagi anak-anak kecil. Berbahaya. Kita tidak pernah melihat dampaknya pornografi ini, Anak kecil bisa melakukan kejahatan seksual, itu adalah dampak dari pornografi ini," ujar Sutarman.
Sutarman pun mengatakan, penangkapan Arsyad bukan karena adanya laporan dari satu pihak, namun melalui penelusuran di akun-akun media sosial. "Oh, itu sudah berbulan-bulan kita menelusuri. Menelusurinya di dalam IT itu siapa yang menyebarkan, ketemu, langsung kita tindak," kata dia.
Arsyad dilaporkan ke polisi oleh politisi PDIP Hendri Yosoningrat pada 27 Juli 2014 atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran gambar pornografi Presiden Jokowi. Pada Kamis 23 Oktober 2014, ia ditangkap dan ditahan di Bareskrim Polri.
Atas tindakannya, Arsyad dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 29 Juncto Pasal 4. Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE. (Tnt)
Kapolri: Alasan Arsyad Ditangkap karena Pornografi, Bukan Jokowi
Arsyad dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran gambar pornografi Presiden Jokowi.
diperbarui 30 Okt 2014, 17:50 WIBDiterbitkan 30 Okt 2014, 17:50 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Truk Mundur Tak Kuat Nanjak Diduga Picu Kecelakaan di Tol Cipularang
Gus Baha Ungkap Hal yang Bisa Menyelamatkan Peradaban di Akhir Zaman
39 Sekolah di Kabupaten Bogor Siap Gelar Makan Bergizi Gratis
2 Perkara Pilkada Banjarbaru Teregister di MK, jika PSU Maka Paslon 01 Lawan Kotak Kosong
Pasangan Selingkuh, Apa Boleh Langsung Dicerai Buya?
Exco PSSI Sebut STY Bagian Sejarah, Nasib Shin Tae-yong di Timnas Indonesia Bakal Jelas Siang Ini?
Libur Tahun Baru 2025 Berakhir, 684 Ribu Lebih Kendaraan Kembali ke Jabotabek
3 Pemain Manchester United yang Tak Punya Masa Depan di Awal Tahun 2025
3 Tradisi Unik Suku Muna Sulawesi Tenggara, Salah Satunya Sunat Perempuan
Proses Pembongkaran Lahan Eksekusi PTPN I Diwarnai Provokasi 'Oknum'
Turis Singapura Maafkan Pelaku Pelecehan di Bandung, Minta Kasus Dihentikan
Selama 2024 14 Anggota Polda Lampung PTDH, Kapolda Tegaskan Komitmen Disiplin