Pasangan Jadi TKW, Ayah di Bekasi Cabuli Anaknya Hingga Hamil

Kebutuhan seksual tak terpenuhi lantaran istri bekerja menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi.

oleh Thariq Gibran diperbarui 31 Okt 2014, 08:00 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2014, 08:00 WIB
Pencabulan anak

Liputan6.com, Bekasi - Seorang ayah kandung di Bekasi tega mencabuli anaknya berkali-kali hingga hamil 6 minggu. Dalam sepekan, sang ayah melakukan hubungan badan hingga 3 kali dengan ancaman akan mengusir anak bila menolak ajakannya.

Peristiwa ini, terjadi Kampung Cibuntu RT 02/RW 01 Desa Waringinjaya, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Sebut saja, Bunga (16), harus menuruti nafsu birahi ayah kandungnya, AS (47). Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, motif pelaku karena kebutuhan seksual yang tidak terpenuhi lantaran istri AS bekerja menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi.

Aksi bejat ini dilakukan sekitar Juni hingga akhir September 2014. Kapolresta Bekasi Kombes Pol Isnaeni Ujiarto mengatakan, selama ini tersangka tinggal bersama korban dan dua anak kandung lainnya.

"Sejak 2008 lalu, tersangka sudah ditinggal oleh istrinya ke luar negeri," kata Isnaeni kepada Liputan 6.com di Bekasi, Kamis (30/10/2014).

Saat pertama kali mendapat perlakuan bejat sang ayah, korban sempat marah namun tersangka malah menampar pipi korban serta mengancam akan membenturkan kepalanya ke tembok dan mengusirnya dari rumah.

Aksi ini diketahui tetangga tersangka, MJ (29) yang curiga dengan suara berisik dari dalam rumah pelaku. Dia pun memberanikan diri untuk mengintipnya. "Baru ketahuan, kalau tersangka melakukan hubungan badan dengan anaknya," ujar MJ heran.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bekasi AKP Widhanto Hadicaksono mengatakan kasus tersebut masih dalam penanganan tim penyidik. "Pelaku sudah kami tahan," tegas Kasat.

Tersangka dijerat dengan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 64 KUHP. Dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya