KIH: DPR Tandingan Bisa Dibubarkan Asal...

Beberapa waktu lalu, Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menyatakan opsi tak percaya pada kepemimpinan DPR saat ini. DPR tandingan pun dibentuk.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 03 Nov 2014, 16:31 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2014, 16:31 WIB
Gedung DPR
Gedung DPR

Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Indonesia Hebat (KIH) menyatakan, DPR tandingan yang mereka bentuk bisa saja dibubarkan. Namun dengan syarat.

Yakni, pimpinan DPR harus mau mengakomodir keinginan KIH untuk mendapat 16 pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) yang sejak awal diminta.

"Secara otomatis bubar, ini kan sementara. Kalau sekarang (diakomodir), besok dibubarin. Kalau tidak (bisa), maka dibutuhkan mediator," kata anggota KIH dari Partai Nasdem Johny G Plate di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/11/2014).

Dia juga mengatakan, Koalisi Indonesia Hebat (KIH) tetap akan membuka ruang komunikasi dengan pimpinan DPR yang diketuai Setya Novanto dan Koalisi Merah Putih (KMP).

"Untuk mencari titik temu, kalau sudah ada langkah positif," tandas Johny.

Beberapa waktu lalu, Koalisi Indonesi Hebat (KIH) menyatakan opsi tak percaya terhadap kepemimpinan DPR saat ini. Karena itu, KIH yang terdiri dari Fraksi PDIP, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Hanura ditambah PPP membentuk DPR tandingan karena menilai pendapat mereka tak digubris pimpinan DPR yang diketuai Setya Novanto.

Anggota DPR dari fraksi pendukung Jokowi-JK menggelar sidang paripurna di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Bamus), Gedung Kura-Kura, Senayan. Dari 247 anggota dewan yang tergabung dalam fraksi di KIH, ada 176 orang yang hadir. Jumlah ini berdasarkan lembar absensi Jumat 31 Oktober 2014 pukul 10.55 WIB.

176 Anggota DPR tandingan yang hadir itu terdiri dari PDIP 80 orang, Hanura 15, PPP 14, PKB 35, Nasdem 32. (Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya