Komisi DPR Tetap 11, Ini Mitra Kerjanya

Seluruh pimpinan fraksi yang hadir sepakat menggunakan penetapan mitra terdahulu sebagai rujukan serta menetapkan komisi di DPR tetap 11.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 03 Nov 2014, 17:37 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2014, 17:37 WIB
Rapat Penetapan Komisi, Anggota Dewan yang Baru Pada Bolos
Berdasarkan prisensi manual pukul 10.15 WIB, dari 555 anggota sebanyak 108 anggota dewan absen dalam rapat tersebut. Sedangkan sebanyak 447 anggota DPR telah hadir dalam ruang rapat paripurna, Jakarta, Kamis (16/10/2014) (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang pembahasan mitra kerja DPR sudah menetapkan seluruh rekanan tiap komisi. Termasuk kementerian yang mengalami perubahan dan penambahan dalam pemerintahan Jokowi-JK.

Pembahasan yang dimulai sejak siang itu sempat alot, terutama terkait kementerian yang digabung. Bahkan, wacana penambahan komisi pun kembali dibahas karena adanya perubahan nomenklatur kementerian yang dibentuk Presiden Jokowi.

Namun setelah proses diskusi, seluruh pimpinan fraksi yang hadir sepakat menggunakan penetapan mitra terdahulu sebagai rujukan serta menetapkan komisi di DPR tetap berjumlah 11.

"Kita akan merujuk kepada Surat Keputusan nomor 31 tahun 2009 yang ditetapkan oleh bapak Marzuki Ali. Namun untuk beberapa Kementerian yang dinomenklatur, tiap pimpinan komisi akan kaji lebih dalam," Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan yang memimpin sidang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/11/2014).

Berikut adalah daftar mitra yang akan disepakati dalam rapat pengganti Badan Musyawarah. Daftar nama ini akan dibawa ke paripurna untuk disahkan pada Selasa 4 November 2014:

Komisi I: Komisi Pertahanan, Luar Negeri, dan Informasi
Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Panglima TNI, Mabes TNI (Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara), Dewan Ketahanan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Badan Inteligen Negara, Lembaga Sandi Negara, Perum LKBN Antara, Komisi Informasi Pusat, Komisi Penyiaran Indoneisa, TVRI, RRI, Dewan Pers, Lembaga Sensor Film.

Komisi II: Komisi Dalam Negeri, Setneg dan Pemilu
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementeri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, Sekretariat Kabinet, Ombudsman RI, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negari, LAN, ANRI.

Komisi III: Hukum, HAM, dan Keamanan
Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Polri, KPK, Komnas HAM, Komisi Hukum Nasional, Sekjen MA, Sekjen MK, Sekjen DPR, Sekjen MPR, Sekjen DPD, PPATK, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, BNN, BNPT.

Komisi IV: Komisi Lingkungan Hidup, Pertanian, Pangan dan Maritim
Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Urusan Logistik, Dewan Maritim Nasional.

Komisi V: Infrastruktur dan Perhubungan
Kementeria PU dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, BMKG, Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, Badan Pengembang Wilayah Surabaya Madura, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.

Komisi VI: Industri, Investasi, dan Persaingan Usaha
Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kemennterian Koperasi dan UMKM, Kementerian BUMN, Badan Koordinasi Penanaman Modal, BSN, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Sabang, Dewan Koperasi Indonesia.

Komisi VII: Komisi Energi dan Ristek
Kementerian ESDM, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Badan Tenaga Nuklir, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Badan Koordinasi Geospasial, Badan Pengatur Kegiatan Hilir Migas, SKK Migas, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, LIPI, Lembaga Eikjman, Dewan Riset Nasional, Dewan Energi Nasional, Pusat Peragaan Iptek.

Komisi VIII: Bidang Agama dan Sosial
Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, KPAI, BNPB, Badan Amil Zakat Nasional, Badan Wakaf Indonesia.

Komisi IX: Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, BKKBN, BPOM, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan.

Komisi X: Pendidikan, Olahraga, dan Sejarah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Perpustaakan Nasional.

Komisi XI: Keuangan dan Perbankan
Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Badan Pusat Statistik, Sekjen BPK, Bank Indonesia, Perbankan, Lembaga Keuangan Bukan Bank, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Lembaga Penjamin Simpanan, OJK.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya