Kriteria Jaksa Agung Baru Versi Jusuf Kalla

Wakil Presiden Jusuf Kalla membeberkan kriteria-kriteria yang pantas mengisi jabatan tersebut.

oleh Sugeng Triono diperbarui 03 Nov 2014, 18:11 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2014, 18:11 WIB
Kejaksaan Agung
Wakil Presiden Jusuf Kalla membeberkan kriteria-kriteria yang pantas mengisi jabatan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi masih belum menentukan nama untuk menjabat Jaksa Agung. Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK pun membeberkan kriteria-kriteria yang pantas mengisi jabatan tersebut.

"‎Sesuai fungsinya, Jaksa Agung itu kan ialah menyidik dan menuntut orang, dan menegakkan hukum, dan siapa yang bisa menjalankan itu dengan baik seluruh Indonesia, itulah Jaksa Agung yang baik," ujar JK di Kantor Wapres, Jakarta, Senin (3/11/2014).

Meski sudah menjelaskan kriteria, ‎JK yang sebelumnya juga menjabat sebagai Wakil Presiden mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengaku belum ada nama yang diputuskan mengisi posisi tersebut. Ia meminta publik menunggu.

"Belum (ada nama untuk jadi Jaksa Agung), tunggu saja," terang JK.

Informasi yang dihimpun Liputan6.com, kandidat kuat untuk menjadi Jaksa Agung adalah Ketua Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan M Yusuf.‎ Ia sempat terlihat di Istana. Saat itu, Yusuf mengaku menyerahkan nama-nama calon menteri yang telah ditelusuri transaksi keuangannya.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) baru Tedjo Edhy Purdijatno sebelumnya mengatakan ada sejumlah nama calon Jaksa Agung yang muncul. "Banyak namanya, salah satunya Ketua PPATK M Yusuf, terus muncul mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) HM Prasetyo, juga dari NasDem (muncul juga)," ungkap Tedjo. (Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya