Liputan6.com, Yogyakarta - Ervani Emihandayani (29) harus berurusan dengan hukum setelah memposting tentang kejelekan seseorang di media sosial Facebook. Lantaran tak terima, sang korban pun melaporkan ibu rumah tangga tersebut ke polisi.
Suami Ervani, Alfa Janto mengisahkan awal mula istrinya ditahan. Alfa menuturkan pada 13 Maret 2014 lalu, ia yang bekerja sebagai petugas keamanan di Toko Jolie Jogja Jewellery menolak untuk dimutasi perusahaanya ke Kota Cirebon, Jawa Barat. Ia beralasan dalam perjanjian perusahaan tidak ada ketentuan mutasi pegawai. Pihak perusahaan lalu memberikan dua opsi, yakni mengundurkan diri dari perusahaan atau mau dimutasi.
"Usai dapat keputusan dari perusahaan, saya cerita ke istri saya dan dia jadi syok dengan dua pilihan itu," Ujar Alfa Janto di kantor LBH Yogyakarta untuk meminta bantuan hukum, Jumat (31/10/2014).
Tanpa sepengetahuan Alfa, sang istri Ervani menuliskan curahan hatinya di media sosial grup Facebook Jolie Jogja Jewellery soal kejadian yang dialami suaminya pada 30 Mei 2014.
"Iya sih Pak Har baik, yang nggak baik itu yang namanya Ayas dan spv lainnya. Kami rasa dia nggak pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewellery. Banyak yang lebay dan masih labil seperti anak kecil!" Posting Ervani di Grup Facebook itu.
Hal itu membuat Ayas yang namanya di sebut dalam postingan melaporkan Ervani ke polisi pada 9 Juni 2014. Sebulan kemudian, 9 Juli 2014, Ervani dipanggil polisi untuk dimintai keterangan. Usai pemeriksaan, dia langsung ditetapkan tersangka.
"Saya malah tidak tahu kalau dia nulis di facebook. Saya tahu setelah dipanggil polisi dan ditetapkan tersangka," ucap Alfa.
Alfa mendatangi kantor LBH Yogyakarta untuk meminta bantuan hukum atas kasus yang menimpa istrinya. Bagi Alfa, postingan sang istri di media sosial facebook waktu itu hanya berniat mencurahkan isi hati dan bukan bertujuan mencemarkan nama baik siapapun.
Alfa yang merupakan warga Gedongan, Kasongan Bantul ini menyebutkan istrinya saat ini masih mendekam di tahanan Rumah Tahanan Wirogunan karena melanggar UU ITE pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Curhat di Facebook, Warga DIY Ditetapkan Tersangka
Sang korban tak terima dan melaporkan ibu rumah tangga tersebut ke polisi.
diperbarui 01 Nov 2014, 01:38 WIBDiterbitkan 01 Nov 2014, 01:38 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Farhat Abbas Polisikan Pablo Benua
Link Live Streaming Babak Kedua Timnas Indonesia vs Arab Saudi 19 November, Kualifikasi Piala Dunia 2026
155 Nama Bayi Perempuan dalam Al-Qur’an 2 Kata dan Artinya, Punya Makna Cantik
Cara Akses Link Live Streaming Babak Kedua Timnas Indonesia vs Arab Saudi 19 November
Pencernaan Mekanik Adalah Proses Penting dalam Sistem Pencernaan Manusia
OJK Umumkan 7 Emiten Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman, Ini Daftarnya
Jadwal Nonton Siaran Langsung Timnas Indonesia Vs Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Selasa 19 November 2024
Ingin Nonton Timnas Indonesia vs Arab Saudi, Ini Link Live Streaming Babak Kedua Timnas Indonesia vs Arab Saudi 19 November
Ini Link Live Streaming Babak Kedua Timnas Indonesia vs Arab Saudi 19 November Kualifikasi Piala Dunia 2026
Jangan Golput, Pemilih Pemula Diajak Ramaikan TPS Pada 27 November 2024
BUMN Pangan Bakal di Bawah Komando Kementan, Ini Tanggapan Erick Thohir
Dukung Pembangunan Berkelanjutan, Telkom Luncurkan ESG Brand Baru GoZero - Sustainability Action