Liputan6.com, Yogyakarta - Ervani Emihandayani (29) harus berurusan dengan hukum setelah memposting tentang kejelekan seseorang di media sosial Facebook. Lantaran tak terima, sang korban pun melaporkan ibu rumah tangga tersebut ke polisi.
Suami Ervani, Alfa Janto mengisahkan awal mula istrinya ditahan. Alfa menuturkan pada 13 Maret 2014 lalu, ia yang bekerja sebagai petugas keamanan di Toko Jolie Jogja Jewellery menolak untuk dimutasi perusahaanya ke Kota Cirebon, Jawa Barat. Ia beralasan dalam perjanjian perusahaan tidak ada ketentuan mutasi pegawai. Pihak perusahaan lalu memberikan dua opsi, yakni mengundurkan diri dari perusahaan atau mau dimutasi.
"Usai dapat keputusan dari perusahaan, saya cerita ke istri saya dan dia jadi syok dengan dua pilihan itu," Ujar Alfa Janto di kantor LBH Yogyakarta untuk meminta bantuan hukum, Jumat (31/10/2014).
Tanpa sepengetahuan Alfa, sang istri Ervani menuliskan curahan hatinya di media sosial grup Facebook Jolie Jogja Jewellery soal kejadian yang dialami suaminya pada 30 Mei 2014.
"Iya sih Pak Har baik, yang nggak baik itu yang namanya Ayas dan spv lainnya. Kami rasa dia nggak pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewellery. Banyak yang lebay dan masih labil seperti anak kecil!" Posting Ervani di Grup Facebook itu.
Hal itu membuat Ayas yang namanya di sebut dalam postingan melaporkan Ervani ke polisi pada 9 Juni 2014. Sebulan kemudian, 9 Juli 2014, Ervani dipanggil polisi untuk dimintai keterangan. Usai pemeriksaan, dia langsung ditetapkan tersangka.
"Saya malah tidak tahu kalau dia nulis di facebook. Saya tahu setelah dipanggil polisi dan ditetapkan tersangka," ucap Alfa.
Alfa mendatangi kantor LBH Yogyakarta untuk meminta bantuan hukum atas kasus yang menimpa istrinya. Bagi Alfa, postingan sang istri di media sosial facebook waktu itu hanya berniat mencurahkan isi hati dan bukan bertujuan mencemarkan nama baik siapapun.
Alfa yang merupakan warga Gedongan, Kasongan Bantul ini menyebutkan istrinya saat ini masih mendekam di tahanan Rumah Tahanan Wirogunan karena melanggar UU ITE pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Curhat di Facebook, Warga DIY Ditetapkan Tersangka
Sang korban tak terima dan melaporkan ibu rumah tangga tersebut ke polisi.
diperbarui 01 Nov 2014, 01:38 WIBDiterbitkan 01 Nov 2014, 01:38 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Isra Mikraj, Sejarah dan Keistimewaannya
Megawati Heran Ganjar Dibully Saat Tolak Israel
4 Fakta Menarik SWIM Robot Perenang di Lautan Luar Angkasa
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 11 Januari 2025
Rekam Aksi Cabul, Guru Penyuka Sesama Jenis Tawarkan Korban ke Rekannya
Audiensi, Kapolri Siap Dukung Program 3 Juta Rumah
Selain Kecubung, Ini 4 Jenis Buah yang Mengandung Alkohol
Lisa BLACKPINK Rilis Kolaborasi dengan Brand Minuman Mahal yang Pernah Diminum Kakak Erina Gudono
Korban dan Tersangka Kekerasan Seksual Guru Seni Bertambah, Polda NTT Buka Helpdesk
Rezeki Terkadang Tak Sesuai Logika, Simak Penjelasan Mendalam Gus Baha
Respons Disdikbud Medan soal Siswa SD Dihukum Duduk di Lantai, Sudah Meminta Klarifikasi
Situs Online Swinger yang Dibuat Pasutri Ini Punya 17 Ribu Member