Kuasa Hukum Mundur, Siapa Dampingi Florence Sihombing?

Menurut Totok, PKBH UGM mundur karena Florence Sihombing sering berbeda strategi dalam persidangan.

oleh Yanuar H diperbarui 11 Nov 2014, 12:09 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2014, 12:09 WIB
Kuasa Hukum Mundur, Siapa Dampingi Florence Sihombing Saat Sidang
Florence Sihombing yang terjerat kasus penghinaan terhadap Kota Yogyakarta melalui media sosial (medsos) Path.

Liputan6.com, Yogyakarta - Florence Sihombing, mahasiswa pascasarjana Universitas Gadjah Maja, yang terjerat kasus penghinaan terhadap Kota Yogyakarta melalui media sosial (medsos) Path, akan menjalani sidang perdananya pada Rabu besok, 12 November 2014.

Namun dalam sidang besok Flo, sapaan Florence, tidak lagi didampingi Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UGM. Ketua PKBH UGM Totok Dwiantoro mengatakan, mereka sudah tidak menjadi kuasa hukum Flo terhitung sejak 28 Oktober lalu.

Menurut Totok, PKBH UGM mundur karena tidak ada kecocokan strategi dalam proses hukum antara Flo dan kuasa hukum. Totok menyebut, Flo sering berbeda strategi dalam persidangan.

"Sejak 28 Oktober kemarin tidak lagi jadi kuasa hukum. Tidak ada kecocokan strategi antara pemberi kuasa dengan penerima kuasa. Terkait ajukan praperadilan, kita bilang ini tidak strategis. Karena menurut kami itu tidak strategis legal battle di persidangan. Anak ini kan sering kali tidak setuju seperti acara BAP kalau tetep ngotot nggak kooperatif, padahal kita pengin kooperatif," ujar Totok kepada Liputan6.com Selasa (11/11/2014).

Terkait pengunduran diri ini, PKBH sudah meminta Flo untuk mencari pengganti kuasa hukum. Namun hingga saat ini, Totok mengaku tidak mengetahui siapa kuasa hukum yang ditunjuk. Totok menyebut sempat mengawal proses hukum Flo hingga penangguhan penahanan di Kejaksaan.

"Posisi kami mendampingi sebagai civitas UGM karena bersangkutan dibutuhkan sidang UGM. Kami hanya sampai di penangguhan penahanan di tingkat kejaksaan. Tugas kita selesai di situ," ujar Totok.

Walaupun sudah tidak menjadi kuasa hukum, PKBH UGM akan terus memantau perkembangan kasus Flo. Walaupun diketahui mantan kliennya tidak santun di media sosial namun ia tidak ingin kasus Flo dikriminalisasi.

"Flo kontennya jelas tidak santun dan itu ketidaksantunan di muka publik, kita hanya berharap kalau kasus ini tidak dikriminalisasi. Ini berpengaruh terhadap kekebasan berkomunikasi," ujar dia. (Ein)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya