Nasdem Tolak Kesepakatan KIH-KMP Terkait Kursi Pimpinan AKD

Menurut dia, pembagian kursi pimpinan AKD seharusnya proporsional.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 11 Nov 2014, 12:59 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2014, 12:59 WIB
Profil Nasdem
(Liputan6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi Nasdem DPR RI, Victor Laiskodat, menegaskan menolak kesepakatan pembagian kursi pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) jika posisi itu didapat melalui revisi UU tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (MD3) dan Tata Tertib.

"Nasdem itu prinsipnya bukan soal pembagiannya. Kalau hanya untuk mengubah tatib dan UU MD3 demi mendapatkan unsur pimpinan, kami nggak mau," ucap Victor saat dihubungi, Jakarta, Selasa (11/11/2014).

Menurut dia, pembagian kursi pimpinan AKD seharusnya proporsional. Berbeda dengan melakukan revisi terhadap UU MD3 dan Tatib hanya untuk menambah jumlah pimpinan alat kelengkapan. Seperti wakil ketua komisi yang rencananya ditambah 1 dari 3 menjadi 4. Sehingga ia menilai tujuan yang ada hanya untuk memperoleh kursi.

"Cara berpolitiknya tidak elok. Kita ngomong nilainya, bukan tentang dapat apa, di saat keduanya punya kekuatan yang sama, jalan tengahnya proporsional, harus musyawarah," ucap dia.

Karena itu pihaknya sudah menyampaikan kepada perwakilan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) Pramono Anung bahwa Nasdem menolak pembagian kursi pimpinan melalui revisi UU MD3 dan Tatib. Pihaknya hanya menginginkan musyawarah mufakat.

"Kita maunya musyawarah, jangan lewat revisi," kata Victor.

Sebelumnya, KIH dipastikan mendapatkan lebih dari 16 kursi pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD), usai kesepakatan yang terjalin dengan Koalisi Merah Putih (KMP). Pramono Anung menegaskan untuk mengakomodasi itu akan dilakukan penambahan wakil ketua di tiap-tiap komisi. Jika selama ini hanya 3 wakil ketua komisi, nantinya menjadi 4 wakil.

"Jumlah pimpinan alat kelengkapan dewan menjadi 1 ketua plus 4 orang wakil ketua," ucap dia setelah pertemuan dengan para pimpinan DPR RI.

Pembentukan pimpinan itu akan dilakukan bersama-sama setelah terbentuknya UU MD3 dan tata tertib yang baru. Maka, secepatnya akan badan legislasi (baleg) akan dibentuk. Setelah itu, dilakukan revisi UU MD3 dan Tatib di program legislasi nasional atau prolegnas. Sehingga ia memastikan 'kocok ulang' tidak akan dilakukan. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya