Liputan6.com, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pemilu 2014 belum mampu meredam persoalan yang ada. Berbagai upaya hukum pasca-putusan MK tentang perselisihan hasil pemilu menunjukkan banyaknya persoalan dan dugaan pelanggaran pemilu yang tidak terselesaikan dengan baik.
Terlebih, tahun 2015 sebanyak 244 kabupaten/kota akan melaksanakan pemilihan kepala daerah secara serentak. Karena itu, menurut Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki, perlu dibentuknya pengadilan khusus pemilu.
"Tampaknya sekarang sudah tepat dibentuknya pengadilan pemilu. Lihat saja, pengadilan niaga sudah ada, pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) juga sudah ada," ujar Suparman di Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Menurutnya, hakim pidana tidak bisa disulap menjadi hakim pemilu. Dirinya mencontohkan apa yang sedang terjadi hari ini, panitera Mahkamah Agung terlihat sangat kerepotan.
"Lihat saja panitera (di MA) juga menangani perkara lain. Panitera harusnya mempunyai pengetahuan tentang pemilu, itu paradigma yang ada," jelas dia.
Menurut Suparman, tidak sulit dalam waktu dekat mempersiapkan pengadilan pemilu, terlebih pada tahun 2015 nanti akan diadakan pilkada serentak.
"Tentu rekrutmen itu butuh persiapan, misal dalam 3-4 bulan sudah disiapkan. (Saya yakin) kalau punya background tata negara tidak akan sulit," pungkas dia.
Komisi Yudisial: Sudah Saatnya Dibentuk Pengadilan Pemilu
Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki melihat perlu dibentuknya pengadilan khusus pemilu agar peradilan lain tidak kerepotan.
Diperbarui 14 Nov 2014, 05:43 WIBDiterbitkan 14 Nov 2014, 05:43 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Wapres Gibran Bagikan Skincare Gratis: Biar Enggak Jerawatan, Beraktivitas Lebih Enak
Apresiasi Talenta Pegawai, JHL Group Berikan Penghargaan
Real Madrid Tanpa Bellingham di Liga Champions, Siapa Pengganti di Lini Tengah?
Mimpi Anak Kecil Meninggal: Tafsir dan Makna di Balik Pengalaman Tidur yang Mengganggu
Transformasi Krakatau Steel: Bangun Kepercayaan dan Perkuat Industri Strategis Nasional
Tujuan atau Manfaat Lalu Lintas: Panduan Lengkap untuk Keselamatan dan Ketertiban di Jalan Raya
Wudhu Gunakan Air dalam Botol Spray yang Disemprotkan, Apakah Sah?
VIDEO: Jelang Ramadan, Harga Telur dan Daging Ayam Merangkak Naik
VIDEO: Massa Demo Indonesia Gelap Bacakan Puisi Sebelum Bubarkan Diri
Mimpi Membuat Rumah: Makna, Tafsir, dan Cara Mewujudkannya
MK Akan Bacakan 40 Putusan Sengketa Pilkada Senin 24 Februari 2025
VIDEO: Amnesty International Indonesia Desak Kapolri Usut Dugaan Intimidasi Band Sukatani