Liputan6.com, Jakarta - Partai Golkar memiliki syarat bagi kader yang mencalonkan diri sebagai ketua umum. Salah satunya yakni calon ketua umum harus didukung oleh 30 persen DPD I tingkat provinsi.
Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung mengatakan, syarat tersebut menjadi keputusan dalam Anggaran Dasar Anggaran dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
"Tentu kita harus mengacu pada apa yang telah menjadi pegangan organisasi selama ini," kata Akbar Tandjung dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/11/2014).
Akbar menambahkan, tidak menutup kemungkinan aturan tersebut dapat diubah, namun tidak untuk pemilihan ketua umum di Munas yang akan digelar pada awal 2015. Sebab, Munas 2015 mengacu kepada AD/ART yang sudah diputuskan oleh Munas sebelumnya.
"Kalau anggap itu terlalu tinggi, barangkali kita bisa memperbaiki untuk akan datang. Munas sekarang (Munas 2015) ini bisa memperbaikinya untuk digunakan pada munas yang akan datang," ucap Akbar.
Akbar juga mengatakan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie bersedia menjadi calon ketua umum partai yang identik dengan warna kuning itu. Selain Ical, 7 kader Golkar lainnya yakni Agung Laksono, Priyo Budi Santoso, Agus Gumiwang Kartasasmita, Zainuddin Amali, MS Hidayat, Hajriyanto Y Thohari, dan Airlangga Hartarto siap maju untuk menjadi calon ketua umum.
Majunya Ical ini mendapatkan kritikan dari kader lainnya. Politisi Partai Golkar Airlangga Hartarto menyebut, majunya Ical mempersulit kader lain untuk maju sebagai calon ketua umum.
"Ada hal yang dirasakan teman-teman daerah di mana nuansa men-support pihak tertentu itu tinggi," kata dia.
Selain hal tadi, kata Airlangga, terdapat pula wacana untuk memuluskan Ical kembali terpilih melalui jalan aklamasi di Munas IX Golkar. DPP Golkar ditengarai melakukan konsolidasi dengan DPD I di Bali sebelum penyelenggaraan Rapimnas 17-19 November 2014 di Yogyakarta. (Sss)
Akbar Tandjung: Syarat Caketum Didukung 30 DPD I Bisa Diubah
Akbar mengatakan, Munas 2015 bisa dijadikan sebagai ajang untuk mengubah syarat pencalonan ketua umum Partai Golkar.
diperbarui 15 Nov 2014, 16:44 WIBDiterbitkan 15 Nov 2014, 16:44 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 Liga InternasionalHasil Liga Champions: 3 Wakil Italia Berjaya
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bangun 3 Juta Rumah, Perumnas Butuh Suntikan PMN
Charta Politika Indonesia Sebut Partisipasi Pemilih Jakarta di Pilkada 2024 Alami Penurunan
Koalisi Cek Fakta Bongkar 77 Hoaks Seputar Pilkada 2024 dari Berbagai Wilayah Indonesia
Mengenal Laibo 2, Robot Anjing Pertama yang Ikut Full Maraton di Korea Selatan
Teknologi Adalah Sistem yang Dirancang Manusia, Simak Peran Pentingnya
Elon Musk Ingin Pengguna X Unggah Data Medis, Terobosan AI atau Ancaman Privasi?
Cek Fakta: Tidak Benar Dalam Video Ini Pemilih Paslon Koster-Giri di Bali Dihalangi
Cak Lontong Ingatkan Aparat Tak Intervensi Pilkada Jakarta: Ada Sanksi Pidananya
KPEI Catat Total Transaksi USD 168 Juta, Perbankan Diminta Jadi Anggota Kliring
Jadwal Sholat Tegal Bulan November dan Desember, Jadi Panduan Ibadah
Link Live Streaming Liga Champions Liverpool vs Real Madrid, Kamis 28 November 2024 Pukul 03.00 WIB di Vidio
Deretan Idol Kpop Berzodiak Sagitarius, Pemilik Elemen Api yang Penuh Ambisi