Uang dan Valas Milik Gayus Tambunan di BI Disita Jaksa

Terkait harta benda tak bergerak lainnya milik Gayus Tambunan, Kejagung masih melakukan penyitaan di Bank Indonesia.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 17 Nov 2014, 17:06 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2014, 17:06 WIB
Gayus Tambunan tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk pemeriksaan lanjutan dalam kasus mafia pajak, Jakarta, Jumat (4/2).(Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset berharga milik terpidana kasus korupsi pajak, Gayus Tambunan di Bank Indonesia (BI).

Penyitaan aset mantan pegawai pajak itu sesuai putusan yang telah dikeluarkan Mahkamah Agung (MA). Aset Gayus yang sementara telah disita jaksa eksekutor bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat itu di antaranya berisi dokumen, uang, dan valas.

"Saat ini barang yang disita banyak, ada 6 dus. Isinya itu berupa uang dan valas. Itu saja dulu. Nanti ada konfirmasi lagi," kata Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2014).

Menurut Tony, untuk harta benda tak bergerak lain di BI, belum dapat dijelaskan sebab saat ini penyitaan belum selesai.

"Belum ada laporan. Tapi saat ini masih berlangsung di Gedung Bank Indonesia," kata Tony.

Tony juga belum bisa menjelaskan, terkait penyitaan rumah milik Gayus di Kompleks Gading, Park View, Kelurahaan Pangangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Sebentar ya, soal yang di Kelapa Gading belum dapat informasi dari lapangan," tutur Tony.

Rumah mewah itu telah dimiliki Gayus sejak 2009 sebelum kasus korupsi menjerat dirinya. Adapun harta yang disita jaksa berdasarkan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap berupa uang Rp 74 miliar, pecahan dollar Amerika Serikat (USD) dan dollar Singapura (SGD).

Kemudian 31 batang emas dan rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Uang milik Gayus di rekening dan deposito itu disimpan di BI dan kini akan dibuka untuk dipindahkan ke rekening Kejagung. Eksekusi dilakukan di BI oleh aparat Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Mantan pegawai Golongan IIIA itu dipidana atas sejumlah kasus dalam pusaran pajak. Total hukuman untuk mantan pegawai pajak itu hingga 30 tahun penjara. Pengadilan juga menyita uang serta harta milik Gayus yang terbukti melakukan pidana suap, pencucian uang, dan gratifikasi. (Rmn/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya