Liputan6.com, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Basrief Arief mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia bermaksud menyerahkan laporan harta kekayaannya.
"Saya agendanya kangen-kangenan," ujar Basrief sebelum memasuki Kantor KPK, Senin (17/11/2014).
Selain bersilahturahmi, Basrief juga akan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). "Ke sini juga silahturahmi dan juga menyerahkan LHKPN," kata pria yang mengenakan baju batik hijau itu.
Basrief menyatakan, tidak ada agenda kedinasan terkait kedatangannya itu. "Saya kan sudah nggak menjabat lagi. Nanti ya (saya jelaskan lagi)," tutur dia.
Basrief sudah tidak menjabat lagi sebagai Jaksa Agung sejak 20 Oktober 2014 karena memasuki masa pensiun. Dia menjabat sebagai jaksa agung sejak 26 November 2010. Kini jaksa agung dipegang Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setiap penyelenggara negara diwajibkan melaporkan harta kekayaannya ke KPK setelah dilantik dan sudah tidak lagi menjabat. Kewajiban ini sudah berlaku sejak 1999.
Adapun Penyelenggara Negara yang dimaksud dalam UU itu adalah, pejabat negara pada lembaga tertinggi negara, pejabat negara pada lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, serta pejabat lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, beberapa menteri Kabinet Kerja Pemerintahan Jokowi-JK juga telah melaporkan LHKPN ke KPK. Di antaranya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, dan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. (Mut)