Liputan6.com, Jakarta - Polri belum mendapat informasi lengkap terkait bentrok TNI Yonif 134 Tuah Sakti dan Brimob Batam, Polda Kepulauan Riau atau Kepri. Namun Polri akan menindak Brimob yang terlibat bentrokran ini.
Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie mengatakan, internal Polri menerapkan 3 kategori pelanggaran, yakni pelanggaran disiplin, kode etik profesi, dan pidana. Dari pelanggaran tersebut penanganan berbeda-beda.
"Kalau pidana ditangani Reserse, kalau disiplin dan kode etik oleh Propam. Jelas ada tindakan tegas," tegas Ronny, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/11/2014).
Namun Ronny menegaskan, pihaknya mernyerahkan sepenuhnya kepada Polda Kepri dalam kasus ini.
"Karena anggota mereka memang ada di sana. Mabes Polri memberikan backup dan pengawasan. Kalau tak dilaksanakan, maka pengawasan ini dilakukan secara berjenjang ke bawah," kata dia.
Ronny mengaku pihaknya belum mengetahui persis, terkait dugaan meninggalnya prajurit TNI berpangkat Prajurit Kepala atau Praka, JK Marpaung.
"Itu juga kita belum dapat informasi yang jelas," kata Ronny.
Menurut Ronny, hingga kini pihaknya masih menunggu laporan dari Polda Kepri terkait penyidikan kasus bentrokan ini.
Ronny juga masih enggan berkomentar banyak terkait bentrokan yang terjadi pada Rabu kemarin 19 November ini. Sebab, perkara seperti ini harus benar-benar valid dan disampaikan kepada masyarakat dengan benar.
"Kejadian sebenarnya kita masih terus selidiki," tambah Ronny.
Bentrok antara anggota TNI Yonif 134 TS dan Brimob Polda Kepulauan Riau terjadi sejak Rabu petang 19 November hingga Kamis 20 November dini hari tadi. Bentrokan diduga berawal dari saling pandang antara 2 anggota kesatuan tersebut saat melakukan pengisian BBM.
Bentrokan antara 2 institusi ini juga terjadi pada September lalu. Bentrokan diduga berawal dari kesalahpahaman ketika tim gabungan Brimob Polda Kepri dan Polresta Barelang tengah melakukan razia penimbunan BBM di sebuah gudang. Akibat bentrokan ini, 4 orang menderita luka-luka. (Rmn/Mut)
Polri: Ada Tindakan Tegas Anggota Brimob yang Bentrok di Batam
Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu laporan dari Polda Kepri terkait kasus ini.
diperbarui 20 Nov 2014, 16:46 WIBDiterbitkan 20 Nov 2014, 16:46 WIB
Presiden Jokowi diminta perintahkan Panglima TNI Jenderal Moeldoko bersama Kapolri Jenderal Polisi Sutarman turun tangan redam konflik.
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ngaku Polisi, Penumpang Ojek Online di Jaktim Bawa Kabur Motor Pengemudi
Top 3 Islami: Kisah KH Mahrus Ali Lirboyo Batalkan Penerbangan karena Pesawat Bau Mayit, Amalan yang Dekatkan Perempuan ke Surga
Cuaca Hari Ini Minggu 1 Desember 2024: Jabodetabek Cenderung Cerah Berawan, Siang Hujan
Hasil Liga Italia Serie A: AC Milan Hajar Empoli, Jay Idzes dkk Digilas Bologna
5 Cara Alami Membakar Lemak Perut di Pagi Hari Tanpa Olahraga
Toyota Hadirkan GR Supra Edisi Terakhir Hanya 300 Unit
3 Resep Bakwan Bakar yang Cocok Disantap Saat Hujan
Milenial dan Gen Z Lebih Sering Konsultasi Keuangan ke AI
Bos BEI Ingin Masyarakat Melek Investasi Saham Syariah
Daya Tarik Umbul Ponggok, Wisata Air Menarik di Klaten
Kemenangan Bersejarah Industri Kripto: Pengadilan Tolak Beri Sanksi Tornado Cash
1 Desember 1959: Perjanjian Antartika Larang Aktivitas Militer di Benua Tersebut