Liputan6.com, Jakarta - Polri belum mendapat informasi lengkap terkait bentrok TNI Yonif 134 Tuah Sakti dan Brimob Batam, Polda Kepulauan Riau atau Kepri. Namun Polri akan menindak Brimob yang terlibat bentrokran ini.
Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie mengatakan, internal Polri menerapkan 3 kategori pelanggaran, yakni pelanggaran disiplin, kode etik profesi, dan pidana. Dari pelanggaran tersebut penanganan berbeda-beda.
"Kalau pidana ditangani Reserse, kalau disiplin dan kode etik oleh Propam. Jelas ada tindakan tegas," tegas Ronny, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/11/2014).
Namun Ronny menegaskan, pihaknya mernyerahkan sepenuhnya kepada Polda Kepri dalam kasus ini.
"Karena anggota mereka memang ada di sana. Mabes Polri memberikan backup dan pengawasan. Kalau tak dilaksanakan, maka pengawasan ini dilakukan secara berjenjang ke bawah," kata dia.
Ronny mengaku pihaknya belum mengetahui persis, terkait dugaan meninggalnya prajurit TNI berpangkat Prajurit Kepala atau Praka, JK Marpaung.
"Itu juga kita belum dapat informasi yang jelas," kata Ronny.
Menurut Ronny, hingga kini pihaknya masih menunggu laporan dari Polda Kepri terkait penyidikan kasus bentrokan ini.
Ronny juga masih enggan berkomentar banyak terkait bentrokan yang terjadi pada Rabu kemarin 19 November ini. Sebab, perkara seperti ini harus benar-benar valid dan disampaikan kepada masyarakat dengan benar.
"Kejadian sebenarnya kita masih terus selidiki," tambah Ronny.
Bentrok antara anggota TNI Yonif 134 TS dan Brimob Polda Kepulauan Riau terjadi sejak Rabu petang 19 November hingga Kamis 20 November dini hari tadi. Bentrokan diduga berawal dari saling pandang antara 2 anggota kesatuan tersebut saat melakukan pengisian BBM.
Bentrokan antara 2 institusi ini juga terjadi pada September lalu. Bentrokan diduga berawal dari kesalahpahaman ketika tim gabungan Brimob Polda Kepri dan Polresta Barelang tengah melakukan razia penimbunan BBM di sebuah gudang. Akibat bentrokan ini, 4 orang menderita luka-luka. (Rmn/Mut)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Polri: Ada Tindakan Tegas Anggota Brimob yang Bentrok di Batam
Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu laporan dari Polda Kepri terkait kasus ini.
diperbarui 20 Nov 2014, 16:46 WIBDiterbitkan 20 Nov 2014, 16:46 WIB
Presiden Jokowi diminta perintahkan Panglima TNI Jenderal Moeldoko bersama Kapolri Jenderal Polisi Sutarman turun tangan redam konflik.
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sinonggi, Warisan Kuliner Suku Tolaki yang Bertahan Ratusan Tahun
Ini 5 Amalan Sunnah Khusus Jumat yang Bisa Dilakukan di Bulan Rajab, Kata UAH
Profil AKBP Malvino, Penyidik Berprestasi yang Dipecat gara-gara Peras Penonton DWP 2024
Melongok Tren Fesyen Tas Bertema Makanan yang Digilai Selebritas Dunia
Gelung Ciwidey, Tatanan Rambut Khas Sunda Berbentuk Huruf Arab
Bagaimana jika Puasa Daud Bareng dengan Senin Kamis? Simak Penjelasan UAH, Biar Tidak Salah!
Komisi VIII: Biaya Haji Bisa Dirasionalisasi di Bawah Rp90 Juta
Curhat Perempuan Enggan Menikah karena Trauma KDRT Orangtuanya, Begini Reaksi Mamah Dedeh
Astronom Temukan Bintik Hitam Raksasa di Matahari
Mengungkap Nilai Historis dan Spiritual di Alas Ketonggo Ngawi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Jumat 3 Januari 2025
PKS dan Demokrat Apresiasi Putusan MK Hapus Presidential Threshold