Buang Sampah Sembarangan di Ciliwung, KTP Bakal Dicabut

Tumpukan sampah membuat sungai menjadi dangkal dan mengurangi daya tampung air sehingga seringkali mengakibatkan banjir.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 24 Nov 2014, 17:03 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2014, 17:03 WIB
'Anak' Kali Ciliwung Mulai Dicor
Di anak Kali Ciliwung, Jakarta, Dinas Pekerjaan Umum DKI masih melakukan pengerukan lumpur dan sampah, (9/10/14). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat saat ini warga yang membuang sampah sembarangan terdapat di 178 titik di sepanjang Sungai Ciliwung. Untuk itu, Pemprov DKI segera menertibkan titik-titik tempat pembuangan sampah (TPS) tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, yang utama akan dilakukan pihaknya adalah mengubah perilaku masyarakat melalui sosialisasi. Namun, apabila setelah diperingatkan mereka masih nekat membuang sampah di sungai, maka kartu tanda penduduk (KTP)-nya akan dicabut.

"Ada 178 titik TPS liar di sepanjang Ciliwung yang ada di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan. Mungkin kalau baru sekali kita denda ringan, tapi kalau 2 kali dan selanjutnya kita bisa cabut saja KTP-nya kalau kedapatan lagi," kata Saefullah di Balaikota Jakarta, Senin (24/11/2014).

Sebab, berdasarkan laporan yang diterima terdapat lokasi pembuangan sampah liar yang sudah mencapai 12 meter di bantaran sungai. Kondisi tersebut membuat sungai menjadi dangkal dan mengurangi daya tampung air sehingga seringkali mengakibatkan banjir.

Ada 2 peraturan daerah (perda) yang disiapkan untuk memberikan sanksi bagi warga yang masih nekat membuang sampah ke sungai. Yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

"Mungkin kita akan menegakkan perda tentang pembuangan sampah sembarang dan perda tentang ketertiban umum, di samping kita akan melakukan tindakan persuasif," tegas Saefullah.

Berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2013, warga yang membuang sampah tidak pada tempatnya akan didenda sebesar Rp 500 ribu. Sementara untuk instansi denda yang dikenakan mencapai Rp 50 juta. Menurut mantan Walikota Jakarta Pusat ini, penertipan TPS liar juga akan dibarengi penyediaan truk sampah oleh Dinas Kebersihan DKI. Atau jika memungkinkan akan dibuatkan TPS baru di kawasan itu.

"Misal ada yang mau jual tanah kita adakan tempat pembuangan khusus. Jadi kita mau sisir satu per satu," jelas dia. (Ado/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya