Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan terdakwa Akil Mochtar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) serta pencucian uang. Dengan begitu, PT DKI menguatkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap Akil dalam putusan tingkat pertama Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Mengenai hal itu, KPK mengapresiasi PT DKI yang memutus menolak banding Akil tersebut. "Kami menghormati proses hukum dan mengapresiasi putusan banding," ujar Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP dalam pesan singkatnya, Selasa (25/10/2014).
KPK sendiri mempersilakan jika kubu Akil mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sebagai upaya lanjutan setelah bandingnya ditolak. Menurut Johan, pengajuan kasasi merupakan hak seorang terdakwa.
"Adalah hak terdakwa untuk kasasi, karena memang itu dimungkinkan," kata Johan.
Sebelumnya, PT DKI menguatkan putusan tingkat pertama PN Tipikor yang memvonis Akil Mochtar dengan pidana penjara seumur hidup. PN Tipikor menyatakan Akil dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sengketa pilkada di MK dan pencucian uang.
Kuasa hukum Akil, Tamsil Sjoekoer menyatakan tak menutupk kemungkinan pihaknya akan mengajukan upaya hukum lanjutan, yakni kasasi ke MA. Namun, hal itu akan dibicarakan lebih dulu oleh Akil. (Mut)
Vonis Seumur Hidup Akil Dikuatkan Pengadilan, Ini Kata KPK
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap Akil dalam putusan tingkat pertama Pengadilan Tipikor.
diperbarui 25 Nov 2014, 15:37 WIBDiterbitkan 25 Nov 2014, 15:37 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Truk Mundur Tak Kuat Nanjak Diduga Picu Kecelakaan di Tol Cipularang
Gus Baha Ungkap Hal yang Bisa Menyelamatkan Peradaban di Akhir Zaman
39 Sekolah di Kabupaten Bogor Siap Gelar Makan Bergizi Gratis
2 Perkara Pilkada Banjarbaru Teregister di MK, jika PSU Maka Paslon 01 Lawan Kotak Kosong
Pasangan Selingkuh, Apa Boleh Langsung Dicerai Buya?
Exco PSSI Sebut STY Bagian Sejarah, Nasib Shin Tae-yong di Timnas Indonesia Bakal Jelas Siang Ini?
Libur Tahun Baru 2025 Berakhir, 684 Ribu Lebih Kendaraan Kembali ke Jabotabek
3 Pemain Manchester United yang Tak Punya Masa Depan di Awal Tahun 2025
3 Tradisi Unik Suku Muna Sulawesi Tenggara, Salah Satunya Sunat Perempuan
Proses Pembongkaran Lahan Eksekusi PTPN I Diwarnai Provokasi 'Oknum'
Turis Singapura Maafkan Pelaku Pelecehan di Bandung, Minta Kasus Dihentikan
Selama 2024 14 Anggota Polda Lampung PTDH, Kapolda Tegaskan Komitmen Disiplin