Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding terdakwa Akil Mochtar dalam kasus dugaan suap dan pencucian uang penanganan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan begitu PT DKI memutus menguatkan putusan pada tingkat pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis Akil dengan hukuman penjara seumur hidup. "Putusan yang sudah ada adalah atas nama Akil Mochtar, menguatkan putusan tingkat pertama," ujar Kepala Humas PT DKI Muhammad Hatta dalam pesan singkatnya di Jakarta, Selasa (25/11/2014).
Menurut Hatta, putusan tingkat pertama oleh majelis hakim banding yang diketuai Syamsul Bahri Bapatua itu sudah tepat dan benar. Karena itu, majelis menyatakan menolak banding Akil terhadap vonis penjara seumur hidup yang diterimanya.
Sedangkan kuasa hukum Akil, Tamsil Sjoekoer mengatakan, pihaknya belum mengetahui putusan PT DKI terhadap kliennya tersebut. Namun, dia tak menampik akan mengajukan langkah selanjutnya, yakni kasasi terhadap putusan PT DKI itu ke Mahkamah Agung (MA).
"Saya tahu (putusan DKI). Tapi kalau ditolak, ya tentu kita akan kasasi. Tapi belum ada pemberitahuan kepada kita dan Pak Akil," ujar dia.
Menurut Tamsil, upaya kasasi itu tentunya memang akan dibahas lebih dulu bersama Akil. Apakah menerima atau terus melanjutkan ke kasasi.
"Ya kita tanya dulu kepada beliau. Apapun hasilnya," ujar Tamsil.
Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar divonis pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin 30 Juni 2014 lalu. Vonis itu dijatuhkan lantaran Akil dinilai diduga terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah sengketa pilkada di MK, serta melakukan pencucian uang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga sepakat dengan jaksa penuntut umum (JPU), bahwa perbuatan Akil dinilai memberikan dampak luas terhadap masyarakat. (Ndy/Mut)
Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Akil Mochtar
Akil Mochtar divonis pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada Senin 30 Juni 2014.
diperbarui 25 Nov 2014, 14:29 WIBDiterbitkan 25 Nov 2014, 14:29 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pasangan Selingkuh, Apa Boleh Langsung Dicerai Buya?
Exco PSSI Sebut STY Bagian Sejarah, Nasib Shin Tae-yong di Timnas Indonesia Bakal Jelas Siang Ini?
Libur Tahun Baru 2025 Berakhir, 684 Ribu Lebih Kendaraan Kembali ke Jabotabek
3 Pemain Manchester United yang Tak Punya Masa Depan di Awal Tahun 2025
3 Tradisi Unik Suku Muna Sulawesi Tenggara, Salah Satunya Sunat Perempuan
Proses Pembongkaran Lahan Eksekusi PTPN I Diwarnai Provokasi 'Oknum'
Turis Singapura Maafkan Pelaku Pelecehan di Bandung, Minta Kasus Dihentikan
Selama 2024 14 Anggota Polda Lampung PTDH, Kapolda Tegaskan Komitmen Disiplin
Dapatkan Link Live Streaming Liga Inggris Liverpool vs Manchester United di Vidio, Kick-off Sebentar Lagi
Ikhtilaf Para Ulama tentang Asal Usul Penamaan Bulan Rajab
Makan Bergizi Gratis Dimulai Besok, 4 SPPG di Jakarta Siapkan Menu untuk 12.054 Siswa
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Gresik Petrokimia Beri Jakarta Pertamina Enduro Kekalahan Kedua