Liputan6.com, Palembang - Menteri Desa Marwan Jafar mengatakan, dalam rangka membangun desa membutuhkan kerja sama dengan sumber daya manusia atau SDM yang handal. Dengan modal SDM dari perguruan tinggi yang handal, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi membuka MOU dengan perguruan tinggi.
Kerja sama tersebut, kata Marwan, di antaranya terkait pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat desa. Termasuk pendampingan pemberdayaan masyarakat atau melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) tematik dan ​pelatihan tenaga pendamping.
Hal ini, menurut Marwan, dimungkinkan karena UU Desa Pasal 112 ayat (4) dan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 telah memandatkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat desa dengan pendampingan secara berjenjang sesuai kebutuhan.
"Pendampingan masyarakat desa secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota dan dapat dibantu oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan/atau pihak ketiga," kata Marwan di hadapan ratusan wisudawan dan akademika Universitas Indo Global Mandiri (UIG) Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (6/12/2014).
Yang dimaksud pendamping masyarakat dari pihak ketiga, jelas Marwan, antara lain lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, atau perusahaan, yang sumber keuangan dan kegiatannya tidak berasal dari APBN, APBD atau APB-Desa.
Karena itu, imbuh Marwan, Kementerian Desa mengajak mahasiswa turut serta membangun desa dengan gerakan 'Mahasiswa Bangun Desa'. "Mahasiswa tidak hanya duduk manis di kampus tapi langsung terjun ke masyarakat mempelajari persoalan sekaligus mencarikan solusi," imbau Marwan.
Dengan gerakan ini, Marwan berharap, mahasiswa mampu meningkatkan produktivitas dan daya saing masyarakat untuk mewujudukan kemandirian ekonomi. Termasuk menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik, tanpa harus keluar daerah untuk mendapatkan ilmunya. Karena sudah didampingi para mahasiswa dan intelektual.
Dana Desa
Mrawan mengatakan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 72 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU Desa disebutkan, salah satu sumber pendapatan desa berasal dari dana desa yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota.
"Dana desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), yang merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan desa," ujar Marwan.
Menurut Marwan, penggunaan dana desa mengacu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).
"Dana desa dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat," ujar mantan Ketua Fraksi DPR RI ini.
Marwan menjelaskan, penyaluran dana desa dari APBD kabupaten/kota ke APB Desa dilakukan secara bertahap, pada tahun anggaran berjalan dengan ketentuan tahap pertama pada April sebesar 40%, tahap kedua pada Agustus sebesar 40% dan tahap ketiga pada November sebesar 20%.
"Dengan demikian berlaku satu desa, satu perencanaan dan satu penganggaran. Dan setiap kegiatan dari kabupaten, provinsi atau kementerian/lembaga dan lain-lain yang masuk ke desa wajib dilaporkan dan disetujui oleh Musyawarah Desa sebelum dilaksanakan," imbuh menteri asal Pati, Jawa Tengah ini. (Rmn)
Marwan Jafar: Mahasiswa Jangan Duduk Manis, Mari Bangun Desa
Kementerian Desa mengajak mahasiswa turut serta membangun desa dengan gerakan 'Mahasiswa Bangun Desa'.
diperbarui 07 Des 2014, 01:38 WIBDiterbitkan 07 Des 2014, 01:38 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Membuat Chicken Sederhana: Panduan Lengkap untuk Hidangan Lezat
Jaga Stabilitas, Mendag Budi Siap Pantau Harga dan Pasokan Minyak Goreng Jelang Nataru
Cara Menghitung BB Ideal: Panduan Lengkap untuk Kesehatan Optimal
Garuda Indonesia Bakal Turunkan Harga Tiket Pesawat 10%, Kapan?
Cara Menghilangkan Kulit Mengelupas dengan Cepat: Panduan Perawatan Kulit
6 Cerita Keluarga Netizen Sebelum Pergi Nyoblos, Hebohnya Dapat Dirasakan
Sinopsis dan Jadwal Tayang Series Waktu Kedua di Vidio
PDIP Minta Kapolri Bertanggung Jawab Keterlibatan Polisi di Pilkada 2024
Menko Pangan Beberkan Biang Kerok Sawah Indonesia Tak Subur
Cara Menghilangkan Mata Bengkak dengan Cepat: Panduan Lengkap
Jelang Thanksgiving, Warga AS Ramai-ramai Tiup Balon Raksasa
Cara Masak Seblak yang Lezat dan Menggugah Selera