Liputan6.com, Palembang - Menteri Desa Marwan Jafar mengatakan, dalam rangka membangun desa membutuhkan kerja sama dengan sumber daya manusia atau SDM yang handal. Dengan modal SDM dari perguruan tinggi yang handal, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi membuka MOU dengan perguruan tinggi.
Kerja sama tersebut, kata Marwan, di antaranya terkait pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat desa. Termasuk pendampingan pemberdayaan masyarakat atau melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) tematik dan ​pelatihan tenaga pendamping.
Hal ini, menurut Marwan, dimungkinkan karena UU Desa Pasal 112 ayat (4) dan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 telah memandatkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat desa dengan pendampingan secara berjenjang sesuai kebutuhan.
"Pendampingan masyarakat desa secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota dan dapat dibantu oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan/atau pihak ketiga," kata Marwan di hadapan ratusan wisudawan dan akademika Universitas Indo Global Mandiri (UIG) Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (6/12/2014).
Yang dimaksud pendamping masyarakat dari pihak ketiga, jelas Marwan, antara lain lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, atau perusahaan, yang sumber keuangan dan kegiatannya tidak berasal dari APBN, APBD atau APB-Desa.
Karena itu, imbuh Marwan, Kementerian Desa mengajak mahasiswa turut serta membangun desa dengan gerakan 'Mahasiswa Bangun Desa'. "Mahasiswa tidak hanya duduk manis di kampus tapi langsung terjun ke masyarakat mempelajari persoalan sekaligus mencarikan solusi," imbau Marwan.
Dengan gerakan ini, Marwan berharap, mahasiswa mampu meningkatkan produktivitas dan daya saing masyarakat untuk mewujudukan kemandirian ekonomi. Termasuk menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik, tanpa harus keluar daerah untuk mendapatkan ilmunya. Karena sudah didampingi para mahasiswa dan intelektual.
Dana Desa
Mrawan mengatakan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 72 ayat (1) huruf b dan ayat (2) UU Desa disebutkan, salah satu sumber pendapatan desa berasal dari dana desa yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota.
"Dana desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), yang merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan desa," ujar Marwan.
Menurut Marwan, penggunaan dana desa mengacu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).
"Dana desa dikelola secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta mengutamakan kepentingan masyarakat setempat," ujar mantan Ketua Fraksi DPR RI ini.
Marwan menjelaskan, penyaluran dana desa dari APBD kabupaten/kota ke APB Desa dilakukan secara bertahap, pada tahun anggaran berjalan dengan ketentuan tahap pertama pada April sebesar 40%, tahap kedua pada Agustus sebesar 40% dan tahap ketiga pada November sebesar 20%.
"Dengan demikian berlaku satu desa, satu perencanaan dan satu penganggaran. Dan setiap kegiatan dari kabupaten, provinsi atau kementerian/lembaga dan lain-lain yang masuk ke desa wajib dilaporkan dan disetujui oleh Musyawarah Desa sebelum dilaksanakan," imbuh menteri asal Pati, Jawa Tengah ini. (Rmn)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Marwan Jafar: Mahasiswa Jangan Duduk Manis, Mari Bangun Desa
Kementerian Desa mengajak mahasiswa turut serta membangun desa dengan gerakan 'Mahasiswa Bangun Desa'.
diperbarui 07 Des 2014, 01:38 WIBDiterbitkan 07 Des 2014, 01:38 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sahroni DPR Merasa Miris Lihat Anak Kades Ajak Duel Ustaz Akibat Ceramah Bahas Korupsi
Layani 2.000 Penumpang per Jam, Mengapa Stasiun Karet Mau Ditutup?
VIDEO: Polisi Amankan Barbuk Mobil dan Selongsong Peluru dari Peristiwa Penembakan Mobil di Rest Area
6 Potret Nikita Willy Usai Melahirkan, Perdana Ajak Baby Nael Jalan-Jalan
Bersihkan Sampah Kiriman, DLHK Badung Terjunkan Alat Berat
OCCRP Akui Tak Punya Bukti Jokowi Korupsi
Resmi Berlaku, UMP Jakarta 2025 Naik Jadi Rp 5,39 Juta
VIDEO:Joe Biden: Tidak Ada Bukti Hubungan antara Serangan New Orleans dan Ledakan Cybertruck
Transaksi Saham Kena PPN 12% pada 2025, Bagaimana Kebijakan Fee Transaksi Sekuritas?
Kilas Balik IHSG dan Pasar Modal Indonesia Sepanjang 2024
Apa Itu Presidential Threshold? Berikut Penjelasan tentang Aturan Pencalonan Presiden yang Dihapus MK
Ada Diskon Tarif Listrik 50 Persen, Warga Bisa Hemat Belanja Rumah Tangga