Liputan6.com, Jakarta - Komite I Dewan Perwakilan Daerah meminta Presiden Joko Widodo mempertegas urusan desa masuk secara utuh ke dalam Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.
"DPD merekomendasikan Presiden Jokowi untuk melaksanakan UU Desa secara utuh dan konsekuen sebagai bukti keberpihakan kepada desa, masyarakat, dan kawasan tertinggal dengan memberikan prioritas APBN," kata Ketua Komite I DPD Akhmad Muqowam usai acara rapat kerja Komite I DPD dengan Mendes PDT dan Trans Marwan Jafar di Gedung DPD, Jakarta, Rabu (3/12/2014).
Sebagai mitra pemerintah, menurut Muqowam, pihaknya akan ikut mengawasi implementasi program prioritas dan kegiatan unggulan Kemendes, terutama program quick wins tahun 2015 seperti gerakan 5.000 Desa Mandiri dan pendampingannya.
"DPD mendorong agar programĀ pembangunan 5.000 desa itu diutamakan di daerah yang memiliki kemiskinan tinggi, khususnya Indonesia Timur, daerah perbatasan, serta desa hutan dan nelayan," ujar dia.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar menerima rekomendasi DPD tersebut. Ia meminta DPD turut membantu menyukseskan Nawakerja Kementerian Desa.
"Sebagai wakil dari daerah, DPD punya kepentingan yang sama dengan kami di kementerian desa. Yaitu meningkatkan kesejahteraan desa dan ini sesuai dengan Nawacita Presiden Jokowi terutama membangun Indonesia dari pinggiran," kata Menteri Marwan.
Dikatakan Marwan, kementeriannya terbuka menerima masukan dan kritikan konstruktif untuk memaksimalkan program pembangunan dan pemberdayaan desa, daerah tertinggal dan transmigrasi.
"Mari kita kawal bersama-sama UU Desa, termasuk prioritas kebijakan dan anggaran," ajak Marwan. (Ali)
DPD: Pelaksanaan UU Desa Bukti Negara Berpihak kepada Warga
DPD merekomendasikan Presiden Jokowi untuk melaksanakan UU Desa secara utuh.
Diperbarui 03 Des 2014, 22:52 WIBDiterbitkan 03 Des 2014, 22:52 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Prabowo-Emir Qatar Akan Gelar Pertemuan Bilateral dan Saksikan Penandatanganan MoU di Doha
Kapan Batas Waktu Aktivasi MFA ASN Digital BKN? Ini Panduannya
Skandal Dugaan Perselingkuhan Tokoh Publik, Bagaimana Pandangan Islam tentang Nafkah Anak di Luar Nikah?
Siap Debut di Shanghai, Mazda Mulai Pamer SUV Listrik EZ-60
Duduk Perkara Ketua PN Jaksel Atur Vonis Kasus Korupsi Minyak Goreng hingga Ditangkap Kejagung
Kata Ahli Soal Kaitan Merokok dengan Krisis Iklim
Evolusi Sambal Jahe Jadi Pecak ala Masyarakat Betawi
Tinggalkan Manchester United, Christian Eriksen Temukan Peminat Baru
Harga Emas Antam Masih Cetak Rekor Termahal Sepanjang Sejarah, Tembus Segini
Global Disability Summit: 15 Persen Proyek Pembangunan Negara Harus Fokus pada Inklusi Disabilitas
Inul Daratista Kenang Titiek Puspa: Dipinjami Uang Saat Dicekal, Diajak Kerja Biar Bisa Nyicil Rumah
Abdul Halim Iskandar dalam Pusaran Dugaan Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim