Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penyidik menjebloskan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Transjakarta, Hasbi Hasibuan, ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana mengatakan penahanan akan dilberlakukan kepada yang bersangkutan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 8 hingga 24 Desember 2014.
"Penahanan berdasarkan Surat Perintah Nomor 34/F.2/FD.1/12/2014 untuk kepentingan penyidikan," kata Tony di Kejagung, Jakarta, Senin (8/12/2014).
Menurut Tony, penahanan dilakukan dengan alasan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri. Selain itu tersangka memiliki potensi akan merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. "Karena itu dianggap perlu melakukan penahanan terhadap tersangka HH," ujar dia.
Mantan pegawai Dishub DKI itu ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Mei 2014 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print 36/F.2/Fd.1/05/2014.
"Yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor," terang Tony.
Dalam proyek pengadaan armada Bus Busway Articulated Transjakarta atau bus gandeng Paket I dan Paket II senilai kurang lebih Rp 150 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012, jaksa penyidik telah menetapkan 4 tersangka.
Keempatnya yakni Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono, Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pemprov DKI Gusti Ngurah Wirawan, dan mantan pegawai Dishub DKI Hasbi Hasibuan, dan Gunawan selaku Direktur Utama PT Sapta Guna Daya Prima. (Ado)
Terkait Korupsi Transjakarta, Bekas Anak Buah Udar Ditahan
Jaksa penyidik menjebloskan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Transjakarta, Hasbi Hasibuan, ke Rutan Salemba.
Diperbarui 09 Des 2014, 06:43 WIBDiterbitkan 09 Des 2014, 06:43 WIB
Kejagung ancam jaksa yang mogok dengan sanksi berat (Liputan6.com/Abdul Rahman Sutara)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kunjungan Wisata ke Bukchon Hanok Village Seoul Dibatasi 7 Jam Sehari, Pelanggar Didenda per 1 Maret 2025
Fungsi Al-Quran: Pedoman Hidup dan Sumber Ilmu bagi Umat Islam
Pasar Properti di Bekasi Diminati Investor dan Pelaku Usaha
345 Caption untuk Foto Masa Kecil Singkat yang Bikin Nostalgia
350 Caption Foto Sendiri Bahasa Inggris yang Keren dan Inspiratif
350 Caption Singkat Bahasa Inggris untuk Media Sosial
Fokus : Banjir Luapan Sungai Ciliwung Rendam Permukiman di Kebon Pala
Caption Simple Aesthetic: 350 Ide Keren untuk Instagram
200 Caption Bahasa Inggris Aesthetic untuk Instagram
Hasil German Open 2025: Berjuang 1 Jam, Rehan/Gloria ke Final
350 Caption IG Singkat yang Keren dan Inspiratif
Ramadan, Momentum Umat Muslim Tingkatkan Ketakwaan