Liputan6.com, Jakarta - Polemik Kurikulum 2013 masih terus berlanjut. Terutama terkait penghentian Kurikulum 2013 oleh Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemenbud Dikdasmen).
Juru Bicara Kemenbud Dikdasmen Ibnu Ahmad mengatakan, pihaknya tidak menghentikan Kurikulum 2013 secara menyeluruh. Melainkan hanya dihentikan dengan ketentuan-ketentuan tertentu di beberapa sekolah.
Menurut Ibnu, penghentian Kurikulum 2013 itu ‎dilakukan kepada sekolah-sekolah yang baru menjalankan sistem pendidikan ini selama 1 semester. Artinya, sekolah yang bersangkutan akan dikembalikan ke Kurikulum 2006. Hal itu sebagaimana dengan Surat Edaran Menbud Dikdasmen.
"Jadi, kalau dari pemberitaan dan interpretasi bisa macam-macam (penghentiannya). Tetapi kita kembali ke Surat Edaran Mendikbud, menyebutkan bahwa sekolah yang baru menjalankan Kurikulum 2013 1 semester itu dikembalikan ke (Kurikulum) 2006," ujar Ibnu dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (13/12/2014).
Sebaliknya, kata Ibnu, Kurikulum 2013 dilanjutkan bagi sekolah yang sudah melaksanakannya minimal 3 semester. Maka itu, sekolah yang bersangkutan tidak harus kembali ke Kurikulum 2006. Atau jika sekolah tersebut bisa melaksanakan Kurikulum 2013 maka terus lanjut dan sebaliknya.
"Bila mana kategori 3 semester dan diminta terus dilanjutkan dan didorong menjadi sekolah percontohan atau rintisan, ada yang tidak bisa melaksanakan, boleh tidak dilanjutkan," pungkas Ibnu.
Saat ini Kemenbud Dikdasmen tengah melakukan evaluasi Kurikulum 2013. Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah, Anies Baswedan mengatakan, evaluasi tersebut dilakukan bukan untuk mengubah Kurikulum 2013, tapi untuk menyempurnakan kurikulum baru tersebut, karena banyak masalah dalam pelaksanaannya.
"Kami tidak berniat mengganti kurikulum. Kami hanya ingin melakukan evaluasi untuk menyempurnakan kurikulum itu," ujar Anies Baswedan usai acara silaturahim dengan kepala dinas pendidikan se-Indonesia di Jakarta, Senin 1 Desember 2014.
Anies mengakui ada beberapa masalah yang harus diperbaiki dalam implementasi Kurikulum 2013. Salah satunya adalah penerapan Kurikulum 2013 yang terburu-buru tanpa melakukan evaluasi terlebih dahulu. Padahal, sudah ada aturan yang mengharuskan evaluasi sebelum suatu kurikulum digunakan. (Rmn/Sss)
Ini Ketentuan Penghentian Kurikulum 2013
Juru Bicara Kemenbud Dikdasmen Ibnu Ahmad mengatakan, pihaknya tidak menghentikan Kurikulum 2013 secara menyeluruh.
diperbarui 13 Des 2014, 15:56 WIBDiterbitkan 13 Des 2014, 15:56 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
350 Caption Mengajak Bergabung yang Menarik untuk Promosi
Isi Pidato Megawati di HUT PDIP, Ucapkan Terima Kasih Kepada Prabowo hingga Singgung Indonesia Emas
Bertemu Prabowo, PM Jepang Siap Kerja Sama Program Makan Bergizi Gratis
3.888 Nelayan Terdampak Pagar Laut Misterius, Menteri Trenggono Bakal Denda Pelaku
350 Caption SW Jedag-Jedug Keren untuk Status Sosmed
Sopir Bus Maut di Kota Batu Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara
Politikus Senior PDIP: Presiden Prabowo Harus Perbaiki Tata Kelola Hukum, Jangan Ada Lagi Kriminalisasi
Indonesia Jadi Negara Pengguna Kripto Terbanyak ke-3 di Dunia
3 Kali Membaca Surah Al-Ikhlas Pahalanya Sama dengan Khatam Qur'an? Begini Pendapat Ulama Berdasar Hadis
Pelatih AC Milan Puji Marcus Rashford, Sinyal Segera Direkrut dari Manchester United?
Harga Cabai Pedes Banget, Tembus Rp 130 Ribu per Kg
350 Caption Bodo Amat untuk Hidup Lebih Tenang