Liputan6.com, Jakarta - Polemik Kurikulum 2013 masih terus berlanjut. Terutama terkait penghentian Kurikulum 2013 oleh Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemenbud Dikdasmen).
Juru Bicara Kemenbud Dikdasmen Ibnu Ahmad mengatakan, pihaknya tidak menghentikan Kurikulum 2013 secara menyeluruh. Melainkan hanya dihentikan dengan ketentuan-ketentuan tertentu di beberapa sekolah.
Menurut Ibnu, penghentian Kurikulum 2013 itu ‎dilakukan kepada sekolah-sekolah yang baru menjalankan sistem pendidikan ini selama 1 semester. Artinya, sekolah yang bersangkutan akan dikembalikan ke Kurikulum 2006. Hal itu sebagaimana dengan Surat Edaran Menbud Dikdasmen.
"Jadi, kalau dari pemberitaan dan interpretasi bisa macam-macam (penghentiannya). Tetapi kita kembali ke Surat Edaran Mendikbud, menyebutkan bahwa sekolah yang baru menjalankan Kurikulum 2013 1 semester itu dikembalikan ke (Kurikulum) 2006," ujar Ibnu dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (13/12/2014).
Sebaliknya, kata Ibnu, Kurikulum 2013 dilanjutkan bagi sekolah yang sudah melaksanakannya minimal 3 semester. Maka itu, sekolah yang bersangkutan tidak harus kembali ke Kurikulum 2006. Atau jika sekolah tersebut bisa melaksanakan Kurikulum 2013 maka terus lanjut dan sebaliknya.
"Bila mana kategori 3 semester dan diminta terus dilanjutkan dan didorong menjadi sekolah percontohan atau rintisan, ada yang tidak bisa melaksanakan, boleh tidak dilanjutkan," pungkas Ibnu.
Saat ini Kemenbud Dikdasmen tengah melakukan evaluasi Kurikulum 2013. Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah, Anies Baswedan mengatakan, evaluasi tersebut dilakukan bukan untuk mengubah Kurikulum 2013, tapi untuk menyempurnakan kurikulum baru tersebut, karena banyak masalah dalam pelaksanaannya.
"Kami tidak berniat mengganti kurikulum. Kami hanya ingin melakukan evaluasi untuk menyempurnakan kurikulum itu," ujar Anies Baswedan usai acara silaturahim dengan kepala dinas pendidikan se-Indonesia di Jakarta, Senin 1 Desember 2014.
Anies mengakui ada beberapa masalah yang harus diperbaiki dalam implementasi Kurikulum 2013. Salah satunya adalah penerapan Kurikulum 2013 yang terburu-buru tanpa melakukan evaluasi terlebih dahulu. Padahal, sudah ada aturan yang mengharuskan evaluasi sebelum suatu kurikulum digunakan. (Rmn/Sss)
Ini Ketentuan Penghentian Kurikulum 2013
Juru Bicara Kemenbud Dikdasmen Ibnu Ahmad mengatakan, pihaknya tidak menghentikan Kurikulum 2013 secara menyeluruh.
Diperbarui 13 Des 2014, 15:56 WIBDiterbitkan 13 Des 2014, 15:56 WIB
Foto Pilihan
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
KPK Geledah Sejumlah Tempat di Kalimantan Barat
Mendiang Bunda Iffet Sudah Siapkan Kaus Khusus untuk Dikenakan Keluarga di Hari Pemakamannya
Ketegaran Personel Slank Antar Bunda Iffet ke Peristirahatan Terakhir
China Kirim Tiga Astronot ke Angkasa Luar Bawa Cacing Planaria, Ini Misinya
5 Kebiasaan yang Membuat Anak Tumbuh Tinggi, Orang Tua Wajib Tahu
Memori Berkesan Filippo Sorcinelli tentang Paus Fransiskus, Desainer Italia yang Merancang Jubah Kebesarannya
Tinggalkan Sketsa Manual, Ini Alasan Didiet Maulana Pilih iPad untuk Berkarya
Simak Jadwal Cum Dividen Pekan Depan 28 April-2 Mei 2025, Ada CUAN dan PTRO
Indonesia Kebanjiran Rp 2,36 Triliun Modal Asing, Ini Rinciannya
Italian Brainrot, Tren Meme AI Absurd yang Tuai Kontroversi
Pasatimpo, Senjata Tradisional Sulawesi Tengah Sarat Akan Nilai Budaya dan Filosofi
Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta, Tak Akan Ada Pemutihan