Liputan6.com, Jakarta - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, yang menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) digelar di 2015, kemungkinan baru bisa dilaksanakan di 2016 guna mencapai keserentakan pelantikan kepala daerah terpilih.
"Yang dimaksud pilkada serentak itu tidak hanya pencoblosan atau pemungutan suaranya, tetapi juga serentak pelantikannya. Kalau KPU menganggap itu tidak memungkinkan dilakukan, bisa saja melakukan perubahan Perppu ini. Pilkada serentaknya mungkin geser ke 2016," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan di Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/12/2014).
Perubahan pengaturan pilkada tersebut, lanjut Djohermansyah, hanya bisa dilakukan jika DPR di masa sidang berikutnya menyetujui pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada menjadi undang-undang.
"Perubahan Perppu itu tentu harus dibicarakan juga dengan DPR. Sehingga kalau nanti Perppu ini diterima dan diundangkan, maka RUU-nya bisa langsung masuk dan pembahasannya bisa singkat saja sehingga tidak mengganggu jadwal pilkada yang sudah disusun KPU," jelas Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu.
Terkait isi revisi dari Perppu tersebut, dia mengatakan hal itu menjadi kewenangan KPU sebagai lembaga penyelenggara yang mengusulkannya.
KPU Setuju Revisi Perppu
Sementara itu, Komisioner KPU Pusat Ida Budhiati mengatakan rencana revisi pelaksanaan pilkada serentak tersebut dapat menjadikan persiapan lebih matang dibandingkan dengan instruksi Perppu yakni pilkada serentak di 2015.
"Itu (pilkada 2016) tentu lebih dapat diatur, tidak hanya bagi penyelenggara tetapi juga para bakal calon. Kalau (pilkada serentak) 2015, waktu yang dimiliki penyelenggara dan calon peserta memang sangat singkat bahkan untuk memulai tahapan itu sendiri," kata Ida.
Ida menjelaskan salah satu hal yang perlu direvisi dalam pengaturan pilkada serentak adalah mengenai penyelesaian sengketa tata usaha negara (TUN).
Dalam Perppu, mekanisme penyelesaian sengketa belum sesuai dengan prinsip keadilan pemilu, yakni memiliki kepastian prosedur, dalam waktu singkat dan biaya murah.
"Penyelesaian sengketa TUN Pemilu dan perselisihan hasil pemilu itu sebenarnya bisa direkonstruksi ulang dengan memperhatikan prinsip keadilan pemilu tersebut," jelas dia.
Sebelumnya, berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014, KPU menyusun jadwal pelaksanaan pilkada serentak digelar di bulan Desember 2015. (Ant/Ado/Mut)
Diundur Setahun, Pilkada Serentak Mungkin Digelar 2016
Pilkada serentak kemungkinan baru bisa dilaksanakan di 2016 guna mencapai keserentakan pelantikan kepala daerah terpilih.
Diperbarui 17 Des 2014, 14:58 WIBDiterbitkan 17 Des 2014, 14:58 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Keren, Aneka Kerajinan Tangan Warga Binaan Rutan Maumere
Reaksi KH Quraish Shihab usai Real Madrid Dihajar Arsenal di UCL, Singgung Ancelotti
Hasil Liga Champions: Barcelona Lumat Borussia Dortmund 4 Gol, PSG Bungkam Aston Villa
Warga Depok Bingung Muncul Opsen Pajak di Lembar STNK Usai Pemutihan, Ini Penjelasannya
350 Kata Semangat Pagi yang Menginspirasi untuk Memulai Hari
Sungai Tamborasi, Keajaiban Alam 20 Meter yang Mengalir ke Teluk Sulawesi
Cara Membuat Chia Pudding Timun Kelapa, Menu Sarapan untuk Bantu Menurunkan Berat Badan
Profil Ryan Adriandhy, Komika yang Kini Sukses Debut sebagai Sutradara Film Jumbo
Mengenal Fosil Duonychus, Nenek Moyang Kukang
Tradisi Minum Air Bekas Cuci Kaki Ibu, Apakah Dibenarkan dalam Islam? Buya Yahya dan UAS Menjawab
Sakit Hati Bikin Pemuda Kalap dan Bunuh Bapak Kandungnya
Respons KPK soal Wacana Memiskinkan Keluarga Koruptor