Liputan6.com, Jakarta - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, yang menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) digelar di 2015, kemungkinan baru bisa dilaksanakan di 2016 guna mencapai keserentakan pelantikan kepala daerah terpilih.
"Yang dimaksud pilkada serentak itu tidak hanya pencoblosan atau pemungutan suaranya, tetapi juga serentak pelantikannya. Kalau KPU menganggap itu tidak memungkinkan dilakukan, bisa saja melakukan perubahan Perppu ini. Pilkada serentaknya mungkin geser ke 2016," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan di Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/12/2014).
Perubahan pengaturan pilkada tersebut, lanjut Djohermansyah, hanya bisa dilakukan jika DPR di masa sidang berikutnya menyetujui pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada menjadi undang-undang.
"Perubahan Perppu itu tentu harus dibicarakan juga dengan DPR. Sehingga kalau nanti Perppu ini diterima dan diundangkan, maka RUU-nya bisa langsung masuk dan pembahasannya bisa singkat saja sehingga tidak mengganggu jadwal pilkada yang sudah disusun KPU," jelas Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu.
Terkait isi revisi dari Perppu tersebut, dia mengatakan hal itu menjadi kewenangan KPU sebagai lembaga penyelenggara yang mengusulkannya.
KPU Setuju Revisi Perppu
Sementara itu, Komisioner KPU Pusat Ida Budhiati mengatakan rencana revisi pelaksanaan pilkada serentak tersebut dapat menjadikan persiapan lebih matang dibandingkan dengan instruksi Perppu yakni pilkada serentak di 2015.
"Itu (pilkada 2016) tentu lebih dapat diatur, tidak hanya bagi penyelenggara tetapi juga para bakal calon. Kalau (pilkada serentak) 2015, waktu yang dimiliki penyelenggara dan calon peserta memang sangat singkat bahkan untuk memulai tahapan itu sendiri," kata Ida.
Ida menjelaskan salah satu hal yang perlu direvisi dalam pengaturan pilkada serentak adalah mengenai penyelesaian sengketa tata usaha negara (TUN).
Dalam Perppu, mekanisme penyelesaian sengketa belum sesuai dengan prinsip keadilan pemilu, yakni memiliki kepastian prosedur, dalam waktu singkat dan biaya murah.
"Penyelesaian sengketa TUN Pemilu dan perselisihan hasil pemilu itu sebenarnya bisa direkonstruksi ulang dengan memperhatikan prinsip keadilan pemilu tersebut," jelas dia.
Sebelumnya, berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014, KPU menyusun jadwal pelaksanaan pilkada serentak digelar di bulan Desember 2015. (Ant/Ado/Mut)
Diundur Setahun, Pilkada Serentak Mungkin Digelar 2016
Pilkada serentak kemungkinan baru bisa dilaksanakan di 2016 guna mencapai keserentakan pelantikan kepala daerah terpilih.
diperbarui 17 Des 2014, 14:58 WIBDiterbitkan 17 Des 2014, 14:58 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Rebus Daging: Panduan Lengkap Mengolah Daging Empuk Mudah Dikunyah
Ini Titik yang Terapkan Kembali Aturan Ganjil Genap Jakarta, Lengkap dengan Jadwalnya
Renault 5 EV Dapat Varian Berperforma Tinggi, Siap Diproduksi pada 2026
Kaleidoskop 2024: Deretan Berita Menggemparkan Dunia, Pernikahan Sesama Jenis Menlu Australia hingga Darurat Militer Korsel
Tips Tegas dalam Berbicara: Panduan Lengkap Komunikasi Asertif
Tren di TikTok, Coba Junk Journaling untuk Mengabadikan Momen dalam Hidupmu
IHSG Melejit ke Posisi 7.000, Saham BBHI Melambung 3 Persen
Gerindra Pertanyakan Sikap PDIP soal Kenaikan PPN 12%
Top 3 Berita Bola: Sukses Boyong McTominay, Napoli Ingin Boyong Rekrutan Mahal Manchester United
14 Makanan Khas Suku Nias, Warisan Kuliner yang Wajib Dicoba
Awal Angkutan Nataru 2025, Tiket Perjalanan 3 Kereta Api Ludes Terjual di Daop 9 Jember
Nagita Slavina Dikritik Saltum Saat Dampingi Raffi Ahmad Temui Menteri Lihat Wajah Baru Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta