Diundur Setahun, Pilkada Serentak Mungkin Digelar 2016

Pilkada serentak kemungkinan baru bisa dilaksanakan di 2016 guna mencapai keserentakan pelantikan kepala daerah terpilih.

oleh Liputan6 diperbarui 17 Des 2014, 14:58 WIB
Diterbitkan 17 Des 2014, 14:58 WIB
Djohermansyah Djohan Diperiksa KPK
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, yang menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) digelar di 2015, kemungkinan baru bisa dilaksanakan di 2016 guna mencapai keserentakan pelantikan kepala daerah terpilih.

"Yang dimaksud pilkada serentak itu tidak hanya pencoblosan atau pemungutan suaranya, tetapi juga serentak pelantikannya. Kalau KPU menganggap itu tidak memungkinkan dilakukan, bisa saja melakukan perubahan Perppu ini. Pilkada serentaknya mungkin geser ke 2016," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan di Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/12/2014).

Perubahan pengaturan pilkada tersebut, lanjut Djohermansyah, hanya bisa dilakukan jika DPR di masa sidang berikutnya menyetujui pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada menjadi undang-undang.

"Perubahan Perppu itu tentu harus dibicarakan juga dengan DPR. Sehingga kalau nanti Perppu ini diterima dan diundangkan, maka RUU-nya bisa langsung masuk dan pembahasannya bisa singkat saja sehingga tidak mengganggu jadwal pilkada yang sudah disusun KPU," jelas Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu.

Terkait isi revisi dari Perppu tersebut, dia mengatakan hal itu menjadi kewenangan KPU sebagai lembaga penyelenggara yang mengusulkannya.

KPU Setuju Revisi Perppu

Sementara itu, Komisioner KPU Pusat Ida Budhiati mengatakan rencana revisi pelaksanaan pilkada serentak tersebut dapat menjadikan persiapan lebih matang dibandingkan dengan instruksi Perppu yakni pilkada serentak di 2015.

"Itu (pilkada 2016) tentu lebih dapat diatur, tidak hanya bagi penyelenggara tetapi juga para bakal calon. Kalau (pilkada serentak) 2015, waktu yang dimiliki penyelenggara dan calon peserta memang sangat singkat bahkan untuk memulai tahapan itu sendiri," kata Ida.

Ida menjelaskan salah satu hal yang perlu direvisi dalam pengaturan pilkada serentak adalah mengenai penyelesaian sengketa tata usaha negara (TUN).

Dalam Perppu, mekanisme penyelesaian sengketa belum sesuai dengan prinsip keadilan pemilu, yakni memiliki kepastian prosedur, dalam waktu singkat dan biaya murah.

"Penyelesaian sengketa TUN Pemilu dan perselisihan hasil pemilu itu sebenarnya bisa direkonstruksi ulang dengan memperhatikan prinsip keadilan pemilu tersebut," jelas dia.

Sebelumnya, berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014, KPU menyusun jadwal pelaksanaan pilkada serentak digelar di bulan Desember 2015. (Ant/Ado/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya