Liputan6.com, Jakarta - 2 terdakwa kasus dugaan kekerasan dan pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS), Zainal Abidin dan Agun Iskandar divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun penjara.
Selain hukuman badan, majelis hakim yang diketuai Usman ini juga mengenakan hukuman denda sebesar Rp 100 juta kepada kedua terdakwa yang berprofesi sebagai petugas kebersihan di sekolah tersebut.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan dan pemaksaan terhadap anak, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 100 juta subsider kurungan 3 bulan," ujar Hakim Usman saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).
Oleh majelis hakim, terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 tentang turut serta melakukan perbuatan kekerasan cabul.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah tidak mengakui perbuatannya serta bertele-tele dalam memberikan keterangan di muka persidangan. "Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan," kata hakim.
Vonis majelis hakim ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
Selain kedua terdakwa di atas, 3 petugas kebersihan JIS lainnya yang terlibat dalam perkara ini yaitu Virgiawan, Syahrial, Afrisca Setyani juga sudah dijatuhi hukuman oleh pengadilan. Untuk Virgiawan dan Syahrial hukuman yang diterimanya juga sama dengan Zainal Abidin dan Agun Iskandar, yakni 8 tahun penjara. Sementara, satu-satunya terdakwa perempuan dalam perkara ini, Afrisca Setyani divonis lebih ringan 1 tahun dari keempat rekannya, yakni 7 tahun penjara. (Gen/Riz)
Kasus Pelecehan JIS, Zainal dan Agun Juga Divonis Bui 8 Tahun
Vonis majelis hakim ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa meminta kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
diperbarui 22 Des 2014, 17:13 WIBDiterbitkan 22 Des 2014, 17:13 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 Liga InternasionalHasil Liga Champions: 3 Wakil Italia Berjaya
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil Quick Count LSI Denny JA Pilgub Sumut 2024 67%: Bobby-Surya 60,92%, Edy-Hasan 39,08%
Hasil Quick Count LSI Denny JA Pilkada Jatim 92%: Luluk-Lukman 8,54%, Khofifah-Emil 58,18%, Risma-Gus Hans 33,28%
Momen Cawagub Suswono Nyoblos di Bogor Bareng Istri
BTN Komitmen Lahirkan Wirausahawan Muda, Begini Caranya
Apa Itu Voter Fatigue dalam Pilkada 2024, Jangan Terjebak
Grand Indonesia Kebakaran, Penyebabnya Diduga Hubungan Arus Pendek Listrik
15 Tips Makanan Sehat untuk Menjaga Kesehatan Tubuh
Potret Song Hye Kyo Tampil Fresh di Usia 43 Tahun
Cagub Banten Andra Soni Menang Telak di TPS Kediamannya
VIDEO: Diterjang Banjir, Warga Pekalongan Tetap Antusias ke TPS
Siapa Saja Anggota Bali Nine yang Akan Dipindahkan ke Penjara Australia?
Mall Grand Indonesia Kembali Beroperasi Pasca-Kebakaran Restoran, Pastikan Tak Ada Korban