Liputan6.com, Jakarta - 2 terdakwa kasus dugaan kekerasan dan pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS), Zainal Abidin dan Agun Iskandar divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun penjara.
Selain hukuman badan, majelis hakim yang diketuai Usman ini juga mengenakan hukuman denda sebesar Rp 100 juta kepada kedua terdakwa yang berprofesi sebagai petugas kebersihan di sekolah tersebut.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan dan pemaksaan terhadap anak, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 100 juta subsider kurungan 3 bulan," ujar Hakim Usman saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).
Oleh majelis hakim, terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 tentang turut serta melakukan perbuatan kekerasan cabul.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah tidak mengakui perbuatannya serta bertele-tele dalam memberikan keterangan di muka persidangan. "Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan," kata hakim.
Vonis majelis hakim ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
Selain kedua terdakwa di atas, 3 petugas kebersihan JIS lainnya yang terlibat dalam perkara ini yaitu Virgiawan, Syahrial, Afrisca Setyani juga sudah dijatuhi hukuman oleh pengadilan. Untuk Virgiawan dan Syahrial hukuman yang diterimanya juga sama dengan Zainal Abidin dan Agun Iskandar, yakni 8 tahun penjara. Sementara, satu-satunya terdakwa perempuan dalam perkara ini, Afrisca Setyani divonis lebih ringan 1 tahun dari keempat rekannya, yakni 7 tahun penjara. (Gen/Riz)
Kasus Pelecehan JIS, Zainal dan Agun Juga Divonis Bui 8 Tahun
Vonis majelis hakim ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa meminta kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
Diperbarui 22 Des 2014, 17:13 WIBDiterbitkan 22 Des 2014, 17:13 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Reshuffle Perdana, Prabowo Lantik Mendiktisaintek dan Sejumlah Kepala Lembaga
Populasi 277 Juta Jiwa, Indonesia jadi Pasar Menggiurkan bagi Industri Jus Kemasan
Piring Plastik Tak Kunjung Kesat Meski Sudah Dicuci? Ini Penyebabnya
Mensesneg Siap Bahas Tuntutan, Mahasiswa Beri Waktu 3x24 Jam
Perbedaan Ikan Nila dan Mujair, Lengkap dari Ciri Fisik hingga Cara Budidaya
Aman, RI Tak Kena Imbas Perang Dagang AS-China
Pelantikan Kepala Daerah, Pimpinan DPR: Efisiensi APBD Diarahkan ke Pelayanan Publik
Menguak Misteri Rasa Takut Gelap: Mengapa Kita Merinding Saat Lampu Padam?
Fokus : Presiden Lantik 961 Kepala Daerah periode 2025-2030 di Istana Kepresidenan
Bukan dengan Air Panas, Ini Trik Mencairkan Daging Ayam Beku Hanya dalam 5 Menit
Hoaks Terkait Kemasan Elpiji, Simak Daftarnya Biar Tidak Terpengaruh
Pemerintah Bakal Terbitkan SBN untuk 3 Juta Rumah, Berapa nilainya?