Liputan6.com, Jakarta - 2 terdakwa kasus dugaan kekerasan dan pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS), Zainal Abidin dan Agun Iskandar divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun penjara.
Selain hukuman badan, majelis hakim yang diketuai Usman ini juga mengenakan hukuman denda sebesar Rp 100 juta kepada kedua terdakwa yang berprofesi sebagai petugas kebersihan di sekolah tersebut.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan dan pemaksaan terhadap anak, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 100 juta subsider kurungan 3 bulan," ujar Hakim Usman saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).
Oleh majelis hakim, terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 tentang turut serta melakukan perbuatan kekerasan cabul.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah tidak mengakui perbuatannya serta bertele-tele dalam memberikan keterangan di muka persidangan. "Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan," kata hakim.
Vonis majelis hakim ini lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
Selain kedua terdakwa di atas, 3 petugas kebersihanĀ JIS lainnya yang terlibat dalam perkara ini yaitu Virgiawan, Syahrial, Afrisca Setyani juga sudah dijatuhi hukuman oleh pengadilan. Untuk Virgiawan dan Syahrial hukuman yang diterimanya juga sama dengan Zainal Abidin dan Agun Iskandar, yakni 8 tahun penjara. Sementara, satu-satunya terdakwa perempuan dalam perkara ini, Afrisca Setyani divonis lebih ringan 1 tahun dari keempat rekannya, yakni 7 tahun penjara. (Gen/Riz)
Kasus Pelecehan JIS, Zainal dan Agun Juga Divonis Bui 8 Tahun
Vonis majelis hakim ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa meminta kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
Diperbarui 22 Des 2014, 17:13 WIBDiterbitkan 22 Des 2014, 17:13 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kalah Lagi dari Arsenal, Real Madrid Tersingkir
Apple Mau Latih AI Tanpa Akses Data Pengguna, Bagaimana Caranya?
Top 3: Tengkulak Lenyap Lewat Koperasi Desa Merah Putih, Harga Pangan Lebih Murah?
Top 3 Islami: Foto-Foto Mahalini Kenakan Jilbab Meleyot yang Diprediksi jadi Tren 2025
6 Posisi Tidur Ini Bisa Ungkap Kepribadian Sosialmu, Seberapa Mudah Kamu Disukai Orang?
Sejarah Saus Kacang, Ciri Khas yang Hampir Selalu Ada di Aneka Salad ala Indonesia
KPK Duga Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita Terkait Kasus Korupsi Bank BJB
Belum Disubsidi, Kendaraan Hidrogen Masih Sulit Bersaing di Indonesia
Waspada Penipuan! Begini Cara Mudah Cek Tilang ETLE dan Bayar Denda
Polda Sumut Ungkap Aktivitas Live Streaming Pornografi, Mirisnya Libatkan Anak di Bawah Umur
Pesona Bukit Bintang, Wisata Cantik Menikmati City Lights di Yogyakarta
Resep Ayam Suwir Rica-Rica Kemangi yang Sanggup Jadi Penghabis Nasi