Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap seorang bocah di Jakarta International School (JIS) terus berlanjut. Satu per satu para terdakwa dibacakan vonisnya oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa Syahrial divonis selama 8 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan Syahrial, Yanto dalam putusannya mengatakan, terdakwa terbukti bersalah dan bersama-sama melakukan tindak kekerasan dan cabul terhadap korbannya.
"Terdakwa Syahrial terbukti bersalah karena bersama-sama melakukan tindak kekerasan dan cabul, seperti yang tertuang dalam pasal pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 55 ayat 1," kata Hakim Yanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).
Selain divonis 8 tahun penjara, Syahrial juga dijatuhi membayar denda senilai Rp 100 juta. Yanto juga menyebut, selama persidangan terdakwa Syahrial kerap memberikan keterangan yang berbelit-belit sehingga menjadi hal yang memberatkan.
"Kemudian, hal yang meringankan, terdakwa selalu berlaku sopan dan tidak pernah terlibat masalah hukum," ucap Hakim Yanto.
Kuasa hukum terdakwa Syahrial, Muhammad Boli menyatakan, akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Putusan hakim dinilai tidak rasional.
"Atas putusan majelis hakim, kita penasihat hukum. Perkara ini kita menyatakan banding dengan tegas, semuanya sangat tidak rasional. Selama persidangan dari awal dan akhir, keterangan saksi, baik dari penyidik dan saksi ahli. Semua menyatakan tidak pernah adanya sodomi. Visum RSCM pun tidak terbukti. Jadi hakim apriori dengan BAP," ucap Muhammad.
Usai mendengarkan vonis hakim, terdakwa JIS Syahrial terlihat mengacungkan jempolnya ke arah kamera awak media yang meliput. Begitu keluar dari ruang sidang, sejumlah kerabat berteriak histeris karena hukuman yang dijatuhi tidak adil. (Mvi/Mut)
Syahrial Terdakwa Pencabulan JIS Dibui 8 Tahun, Keluarga Histeris
Kuasa hukum terdakwa Syahrial, Muhammad Boli menyatakan, akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
diperbarui 22 Des 2014, 15:00 WIBDiterbitkan 22 Des 2014, 15:00 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil Terupdate Data Suara Pilkada Banten 2024 di KPU, Rekapitulasi Tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota Baru Dimulai
Perdana di Bank Syariah RI, BSI Luncurkan Produk Emas BSI Gold
MU Susah Payah Kalahkan Bodo/Glimt, Instagram Marselino Diikuti Rio Ferdinand
Kulit Melinjo yang Pahit Ternyata Bisa Jadi Tumisan Lezat, Begini Cara Mengolahnya
BRI Rayakan HUT ke-129: Nikmati Promo Spesial BRIguna dengan Suku Bunga Mulai 8,129%
5 Pemenang Hair and Skin Research Grant 2024, Ada Cara Mencegah Kanker Kulit yang Meningkat karena Perubahan Iklim
Gegara Hal Sepele, Kakak-Beradik di Bekasi Ribut Sampai Buat Laporan Polisi
Sembunyikan Anak dalam Laci Hampir 3 Tahun, Ibu di Inggris Dipenjara
Hasil Quick Count Pilbup Cianjur, Tampilkan Duel Ketat Wahyu-Ramzi dan Herman-Ibang dengan Selisih 2,4 Persen Suara
MK Siap Terima Permohonan Sidang Sengketa Pilkada 2024, Ini Jadwalnya
Top 3: Zodiak yang Paling Perhatian Saat Pasangannya Sakit
Yulius dan Elly Saling Klaim Kemenangan di Pilgub Sulut, Begini Penjelasan KPU