Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap seorang bocah di Jakarta International School (JIS) terus berlanjut. Satu per satu para terdakwa dibacakan vonisnya oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa Syahrial divonis selama 8 tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan Syahrial, Yanto dalam putusannya mengatakan, terdakwa terbukti bersalah dan bersama-sama melakukan tindak kekerasan dan cabul terhadap korbannya.
"Terdakwa Syahrial terbukti bersalah karena bersama-sama melakukan tindak kekerasan dan cabul, seperti yang tertuang dalam pasal pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 55 ayat 1," kata Hakim Yanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).
Selain divonis 8 tahun penjara, Syahrial juga dijatuhi membayar denda senilai Rp 100 juta. Yanto juga menyebut, selama persidangan terdakwa Syahrial kerap memberikan keterangan yang berbelit-belit sehingga menjadi hal yang memberatkan.
"Kemudian, hal yang meringankan, terdakwa selalu berlaku sopan dan tidak pernah terlibat masalah hukum," ucap Hakim Yanto.
Kuasa hukum terdakwa Syahrial, Muhammad Boli menyatakan, akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Putusan hakim dinilai tidak rasional.
"Atas putusan majelis hakim, kita penasihat hukum. Perkara ini kita menyatakan banding dengan tegas, semuanya sangat tidak rasional. Selama persidangan dari awal dan akhir, keterangan saksi, baik dari penyidik dan saksi ahli. Semua menyatakan tidak pernah adanya sodomi. Visum RSCM pun tidak terbukti. Jadi hakim apriori dengan BAP," ucap Muhammad.
Usai mendengarkan vonis hakim, terdakwa JIS Syahrial terlihat mengacungkan jempolnya ke arah kamera awak media yang meliput. Begitu keluar dari ruang sidang, sejumlah kerabat berteriak histeris karena hukuman yang dijatuhi tidak adil. (Mvi/Mut)
Syahrial Terdakwa Pencabulan JIS Dibui 8 Tahun, Keluarga Histeris
Kuasa hukum terdakwa Syahrial, Muhammad Boli menyatakan, akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
diperbarui 22 Des 2014, 15:00 WIBDiterbitkan 22 Des 2014, 15:00 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Budi Arie Bantah Pemakai Kendaraan RI-36: Mobil Saya Warna Putih, Pelatnya RI 27.9
Memahami Perbedaan Rangkaian Resistif, Induktif, dan Kapasitif dalam Sistem Listrik AC
Memahami Perbedaan Narkoba dan Narkotika yang Sering Disamakan
Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Semester II 2025, Ini Penjelasannya
Potret Romantis Azriel Hermansyah dan Sarah Menzel Liburan di Empat Negara Eropa
Sambut Imlek 2025, Warga Hong Kong Dibagikan Dekorasi Tradisional Fai Chun
Streaming Langsung Piala FA - Babak 3: Exeter City vs Oxford United di Vidio Minggu Ini
Prediksi Pertandingan Manchester City vs Salford City Pada 12 Januari 2025, Berlangsung Seru!
350 Caption Nonton Konser Bahasa Inggris yang Inspiratif
Desa Kyauk Ni Maw Dibom Serangan Udara Militer Myanmar, 40 Orang Tewas dan 500 Rumah Hancur
Megawati: Kalau Gak Cocok dengan PDIP Keluar, Jangan Plintat-Plintut
Apa itu PC: Pengertian, Komponen, dan Fungsinya