Liputan6.com, Jakarta - Grasi yang diajukan Myuran Sukumaran, terpidana mati kasus penyelundupan heroin dari Bali ke Australia 'Bali Nine' ditolak Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Hasoloan Sianturi mengatakan, penolakan grasi terpidana mati asal Australia itu telah disampaikan kepada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Kata dia, keputusan Presiden (Keppres) yang berisi penolakan permintaan grasi itu kemudian dibawa dan diserahkan langsung oleh petugas dari Sekretariat Negara ke PN Denpasar.
"Keppres ditetapkan Presiden Jokowi pada tanggal 30 Desember 2014. Isi Keppres menolak permintaan grasi terpidana mati Bali Nine," jelas Hasoloan di Denpasar, Kamis (8/1/2015).
Dia menjelaskan, PN Denpasar langsung mengirim surat tembusan Keppres penolakan grasi tersebut ke Kejaksaan Negeri Denpasar dan Lapas Kerobokan.
Sementara itu, Kalapas Kerobokan Sudjonggo mengaku pihaknya sudah menerima salinan Keppres tersebut. Pihaknya juga telah menyampaikan ke pihak Konsulat Jenderal Australia dan Myuran mengenai penolakan grasi itu.
Myuran belum memberikan tanggapan ketika mengetahui permohonan grasinya ditolak. Sudjonggo mengaku akan meminta bantuan psikolog untuk menguatkan kejiwaan Myuran.
"Sudah disampaikan secara lisan kepada yang bersangkutan. Tidak ada reaksi. Kami akan meminta bantuan psikolog untuk menguatkan kejiwaan Myuran" tandas Sudjonggo. (Riz)
Presiden Jokowi Tolak Grasi Terpidana Mati 'Bali Nine'
Penolakan grasi terpidana mati asal Australia itu telah disampaikan kepada Pengadilan Negeri Denpasar.
diperbarui 09 Jan 2015, 00:13 WIBDiterbitkan 09 Jan 2015, 00:13 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 Jawa Tengah - DIYAsam Urat Tinggi? Coba Aneka Jus Ini
4 Jawa Tengah - DIYInilah 5 Makanan di Sekitar Kita yang Bisa Turunkan Kolesterol
5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert Tidak Selesai Saksikan Persija Jakarta vs PSBS Biak, Tonton Berapa Menit?
Buron Pembacokan Pelajar di Bandar Lampung Akhirnya Ditangkap walau Sembunyi di Seberang Pulau
Sedekah atau Menabung, Mana yang Diutamakan jika Gaji Pas-pasan? Buya Yahya Menjawab
Tidak Sesuai Perda RT/RW, Permohonan Izin Pagar Laut Bekasi sudah Ditolak Berkali-kali
Orang Tua di Alam Kubur Diangkat Derajatnya karena Anak Lakukan Amalan Ini, Kata UAH
Kemenhut Terjunkan 2 Ekor Gajah untuk Peresmian Kuil Hindu Terbesar di Indonesia
Bejat, Ayah Perkosa Anak Kandungnya hingga Hamil dan Melahirkan
Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung dan Kabupaten Bandung 3-9 Februari 2025
Rahasia Waktu Paling Cepat Doa Dikabulkan, Lakukan Amalan Ini Kata UAH
Kebakaran Manggarai Padam, 2 Rumah dan 1 Pabrik Tahu Hangus Dilalap Api
Pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert Salah Kostum saat Saksikan Persija Jakarta vs PSBS Biak
Prasasti Cikapundung, Jejak Sejarah yang Tersimpan di Sungai Bandung