Presiden Jokowi Tolak Grasi Terpidana Mati 'Bali Nine'

Penolakan grasi terpidana mati asal Australia itu telah disampaikan kepada Pengadilan Negeri Denpasar.

oleh Dewi Divianta diperbarui 09 Jan 2015, 00:13 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2015, 00:13 WIB
Jokowi
Jokowi (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Grasi yang diajukan Myuran Sukumaran, terpidana mati kasus penyelundupan heroin dari Bali ke Australia 'Bali Nine' ditolak Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Hasoloan Sianturi mengatakan, penolakan grasi terpidana mati asal Australia itu telah disampaikan kepada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Kata dia, keputusan Presiden (Keppres) yang berisi penolakan permintaan grasi itu kemudian dibawa dan diserahkan langsung oleh petugas dari Sekretariat Negara ke PN Denpasar.

"Keppres ditetapkan Presiden Jokowi pada tanggal 30 Desember 2014. Isi Keppres menolak permintaan grasi terpidana mati Bali Nine," jelas Hasoloan di Denpasar, Kamis (8/1/2015).

Dia menjelaskan, PN Denpasar langsung mengirim surat tembusan Keppres penolakan grasi tersebut ke Kejaksaan Negeri Denpasar dan Lapas Kerobokan.

Sementara itu, Kalapas Kerobokan Sudjonggo mengaku pihaknya sudah menerima salinan Keppres tersebut. Pihaknya juga telah menyampaikan ke pihak Konsulat Jenderal Australia dan Myuran mengenai penolakan grasi itu.

Myuran belum memberikan tanggapan ketika mengetahui permohonan grasinya ditolak. Sudjonggo mengaku akan meminta bantuan psikolog untuk menguatkan kejiwaan Myuran.

"Sudah disampaikan secara lisan kepada yang bersangkutan. Tidak ada reaksi. Kami akan meminta bantuan psikolog untuk menguatkan kejiwaan Myuran" tandas Sudjonggo. (Riz)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya