Diduga Mencuri Ikan, Kapal Nelayan WNI Ditangkap di Maluku

Sebanyak 17 ABK diamankan, termasuk 20 ton ikan dan cumi hasil tangkapan. Kapal nelayan tersebut juga terancam ditenggelamkan.

oleh Liputan6 diperbarui 09 Jan 2015, 08:40 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2015, 08:40 WIB
Kapal-Ikan
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Kepulauan Aru, Maluku - Kapal ikan KM Marcel Jaya 21 berbendera Indonesia ditangkap di Selatan Pulau Enu, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku. Kapal nelayan ini ditangkap oleh salah satu kapal patroli Napoleon 026 milik Pengawasan Sumber Daya Perikanan dan Kelautan Kota Tual, Maluku.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (9/1/2015), kapal ditangkap saat mencuri ikan di perairan yang bukan wilayah tangkapannya.

Kapal juga terbukti tidak memiliki dokumen resmi saat berlayar. Sebanyak 17 Anak Buah Kapal (ABK) warga negara Indonesia ditahan. Petugas juga mengamankan muatan kapal yakni 20 ton ikan dan cuma hasil tangkapan.

Kasus penangkapan ikan ilegal ini rencananya akan disidangkan di pengadilan perikanan Kota Tual, Maluku terkait undang-undang perikanan. Jika terbukti bersalah, tidak menutup kemungkinan kapal akan ditenggelamkan dan hasil tangkapannya disita. (Nfs/Riz)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya