Liputan6.com, Kepulauan Aru, Maluku - Kapal ikan KM Marcel Jaya 21 berbendera Indonesia ditangkap di Selatan Pulau Enu, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku. Kapal nelayan ini ditangkap oleh salah satu kapal patroli Napoleon 026 milik Pengawasan Sumber Daya Perikanan dan Kelautan Kota Tual, Maluku.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (9/1/2015), kapal ditangkap saat mencuri ikan di perairan yang bukan wilayah tangkapannya.
Kapal juga terbukti tidak memiliki dokumen resmi saat berlayar. Sebanyak 17 Anak Buah Kapal (ABK) warga negara Indonesia ditahan. Petugas juga mengamankan muatan kapal yakni 20 ton ikan dan cuma hasil tangkapan.
Kasus penangkapan ikan ilegal ini rencananya akan disidangkan di pengadilan perikanan Kota Tual, Maluku terkait undang-undang perikanan. Jika terbukti bersalah, tidak menutup kemungkinan kapal akan ditenggelamkan dan hasil tangkapannya disita. (Nfs/Riz)
Diduga Mencuri Ikan, Kapal Nelayan WNI Ditangkap di Maluku
Sebanyak 17 ABK diamankan, termasuk 20 ton ikan dan cumi hasil tangkapan. Kapal nelayan tersebut juga terancam ditenggelamkan.
Diperbarui 09 Jan 2015, 08:40 WIBDiterbitkan 09 Jan 2015, 08:40 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Grab Indonesia Berikan Bonus Hari Raya untuk Mitra Pengemudi
Diberi Makanan oleh Koruptor, Dimakan atau Tidak? Simak Kata Gus Baha
350 Caption Random Lucu dan Keren untuk Media Sosial
Bintang When Life Gives You Tangerines Ungkap Makna Mengharukan di Balik Karakter yang Mereka Mainkan
Mendagri Tito Harap PSU Pilkada Tidak Digelar Dua Kali
Doa Sholat Witir 3 Rakaat, Perhatikan Tata Caranya Juga
Prabowo Umumkan Ojol hingga Kurir Online Dapat THR, Begini Respons Gojek
Puluhan Ton Sampah Menumpuk di Bendungan Koja Jatiasih
Hentak Pasar Tiongkok, Harga Toyota bZ3X Terjangkau Banget
Cara Efektif Mengecilkan Perut Buncit dengan Mudah dan Sehat
Cegah Anak Tertular Penyakit di Momen Lebaran, Jangan Lupa Vaksinasi
Cara Mengatasi Stroke Ringan: Panduan Lengkap untuk Penanganan dan Pencegahan