2 Ruko Milik Udar Pristono di PGC Disita Kejagung

Tim penyidik Kejagung menyita 2 rumah dan toko (ruko) di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jaktim, milik mantan Kadishub DKI Udar Pristono.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 09 Jan 2015, 18:09 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2015, 18:09 WIB
udar pristono ditahan
Eks Kadishub DKI Udar Pristono resmi ditahan oleh Kejaksaan. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita 2 rumah dan toko (ruko) di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono.

"Tim penyidik TPPU Kejaksaan Agung untuk tersangka Udar, hari ini melakukan penyitaan ruko di PGC," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Jumat (9/1/2015).

2 Ruko milik tersangka Udar itu bernomor L02-0187 dan L01-0188. Penyitaan tersebut menambah deretan aset Udar yang telah berstatus tersangka dugaan korupsi atas pengadaan bus TransJakarta tahun 2012 dan 2013.

Adapun deretan aset Udar yang lebih dulu dista penyidik yakni 3 kondotel di Bali dengan harga yang ditaksir mencapai Rp 3 miliar. Kemudian, 4 kamar kondotel yang disita pada Senin 21 Desember 2014 lalu. Kondotel tersebut berlokasi di Aston Hotel and Resort Bogor, Jawa Barat.
‎
Sebelum menyita 4 kondotel, pada Kamis 27 November 2014 penyidik juga menyita 1 unit rumah di Cluster Olive Fusion yang berlokasi di Jalan Emerald IV Nomor 6 Bogor Nirwana Residence, Bogor, yang harganya ditaksir mencapai Rp 3 miliar.

Selain itu, penyidik juga menyita rumah milik Udar yang berada di Cluster Kebayoran Essence Blok KE 6E di Bintaro Raya, Tangerang Selatan. Jaksa juga pernah menyita 2 unit kamar apartemen di Cassa Grande, Casablanca, Jakarta Selatan, serta satu kondotel di Bali. (Ado/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya