Kejagung Sita 3 Kondotel Milik Udar Pristono di Bali

Penyitaan kondotel milik Udar Pristono terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

oleh Taufiqurrohman diperbarui 07 Jan 2015, 18:29 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2015, 18:29 WIB
Wajah Pucat Udar Pristono Saat Digiring ke Rutan
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono akhirnya ditahan Kejaksaan Agung, Jakarta, (17/9/14). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 3 kondotel milik mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemprov DKI Jakarta Udar Pristono, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Bus Transjakarta.

"Hari ini jaksa penyidik di Bali menyita 3 kondotel milik Udar," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (7/1/2015)

Dia menjelaskan, penyitaan kondotel milik Udar tersebut terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disangkakan penyidik terhadapnya. Ketiga kondotel yang berhasil disita tersebut nilainya mencapai miliaran rupiah.

"Iya (terkait TPPU), nilainya sekitar Rp 3 miliar," jelas Widyo.

Widyo juga mengatakan, penyidikan kasus proses penanganan perkara Udar, baik untuk kasus dugaan Mark Up Pengadaan Bus Transjakarta dan peremajaan bus TA 2013 dan kasus korupsi pengadaan Armada Bus Busway Articulate (bus gandeng) paket I dan Paket II di Dishub Pemprov DKI Jakarta TA 2012 serta kasus dugaan TPPU, tak terkait lama tidaknya waktu.

"Tunggulah, penyitaan saja baru berjalan," tandas Widyo.

Kejagung telah menyita sejumlah aset yang diduga terkait Udar Pristono dalam kasus TPPU ini. Seperti rumah senilai Rp 3 miliar dan 4 kamar condotel di Bogor, Jawa Barat.
 
Kejagung menetapkan 4 tersangka dalam kasus pengadaan bus tahun 2012. Mereka adalah Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub DKI I Gusti Ngurah Wirawan, pensiunan PNS Dishub DKI Hasbi Hasibuan, mantan Kepala Dishub DKI Udar Pristono, dan Dirut PT Saptaguna Gunawan.

Dalam kasus ini Kejaksaan Agung menduga ada tindak pidana korupsi dalam pengadaan armada bus gandeng paket I dan paket II senilai Rp 150 miliar.

Sementara dalam kasus pengadaan bus Transjakarta dan BKTB tahun 2013, Kejagung juga menetapkan mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono sebagai tersangka. Selain Udar, tersangka lainnya yakni Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto, Pejabat Pembuat Komitmen (Sekretaris Dishub DKI) Drajad Adhyaksa.

Serta Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi (Kepala Seksi UPT Angkutan Perairan dan Pelabuhan) Setiyo Tuhu, Dirut PT New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang) Budi Susanto, Dirut PT Ifani Dewi Agus Sudiarso dan Dirut PT Korindo Motors Chen Chong Kyeon. (Mvi/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya