Hakim Konstitusi Pilih Ketua MK Pengganti Hamdan Zoelva

Hakim Konstitusi akan menggelar pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Hamdan Zoelva untuk periode 2015-2017.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 12 Jan 2015, 09:56 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2015, 09:56 WIB
News Flash Edisi 3 Maret 2014
Ancaman Perang Membayangi Ukraina - 4 Calon Hakim MK Ikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan - Pemilik Panti Asuhan Samuel Jalani Pemeriksaan - Ratusan Buruh Kembali Berdemo - Sebuah Helikopter Mendarat Darurat di Kabupaten Siak, Riau.

Liputan6.com, Jakarta - Hakim Konstitusi akan menggelar pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti Hamdan Zoelva untuk periode 2015-2017. Masa jabatan Hamdan Zoelva telah berakhir per 7 Januari 2015.

"MK akan selenggarakan pemilihan Ketua MK periode 2015-2017 pada Senin ini pukul 10.00 WIB," tulis undangan dari Humas MK yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Senin (12/11/2015).

Pemilihan Ketua MK ini akan dilakukan 9 hakim konstitusi yakni Arief Hidayat (wakil ketua MK), Muhammad Alim, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Aswanto, Wahiduddin Adams, Patrialis Akbar, I Dewa Gede Palguna, dan Suhartoyo.

Berdasarkan pengalaman sebelumnya, pemilihan Ketua MK dilakukan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) secara tertutup untuk menentukan hakim secara aklamasi. Namun, bila ada 2 calon ketua atau lebih maka pemilihan dilakukan dengan pemilihan langsung secara terbuka.

Menurut UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, Ketua MK dinyatakan terpilih bila mendapat dukungan 50 persen plus satu dari jumlah hakim MK atau sebanyak 5 hakim MK. Bila belum mencapai ketentuan tersebut, maka akan dilakukan voting lanjutan hingga mendapat dukungan berdasarkan ketentuan UU MK. (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya