KPK Periksa Hakim Agung Terkait Suap Alih Fungsi Hutan Bogor

Timur Manurung akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang juga merupakan Presiden Direktur Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala.

oleh Sugeng Triono diperbarui 13 Jan 2015, 12:59 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2015, 12:59 WIB
(lip6 Petang) Bus KPK
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hakim Agung pada Mahkamah Agung, Timur P Manurung. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Timur Manurung akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang juga merupakan Presiden Direktur Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Switeng.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KCK (Kwee Cahyadi Kumala)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Selasa (13/1/2015).

Belum diketahui apa kaitan Hakim Agung berlatar belakang militer tersebut dalam perkara ini. Pihak KPK belum mau menjelaskan hal itu lantaran termasuk dari materi penyidikan. Yang jelas, kehadiran Timur ini untuk melengkapi berkas perkara Cahyadi Kumala.

Sementara itu, Timur P Manurung sendiri enggan berkomentar soal perkara yang juga sudah menjerat mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin tersebut. Dengan mengenakan kemeja batik lengan pendek, pria itu langsung masuk menuju lobi setibanya di gedung KPK.

Pada perkara ini, Kwee Cahyadi Kumala telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik KPK sejak 30 September tahun lalu. Penyidik KPK terpaksa menjemput paksa Cahyadi Kumala lantaran tidak memenuhi panggilan KPK.

Atas perbuatannya yang diduga memberikan suap kepada Bupati Bogor, Cahyadi Kumala oleh KPK disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atu b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain pasal di atas, KPK juga menjerat Cahyadi Kumala dengan Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya