Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi terkait dugaan suap tukar menukar hutan lindung di Bogor, Jawa Barat. Rekonstruksi tersebut dilakukan terkait penyidikan atas perkara yang menjerat bos PT Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Cahyadi Kumala. Untuk menguak dugaan korupsi tersebut, tim penyidik KPK memboyong 65 saksi yang ikut dilibatkan dalam rekonstruksi ini.
"Selain tersangka, penyidik melibatkan serta 65 orang saksi untuk kebutuhan rekonstruksi," ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Jakarta, Kamis (18/12/2014).
Priharsa menjelaskan, ada 3 tempat yang dijadikan lokasi rekonstruksi. Mulai dari Menara Sudirman Jakarta di lantai 27, Hotel Golden yang berlokasi di Jalan Akasia, dan terakhir ada di PT Fajar Abadi Masindo, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
"Dilakukan secara urutan di ke 3 lokasi tersebut," tambah Priharsa.
Namun Priharsa mengaku tak mengetahui detail alasan kenapa ketiga lokasi itu yang dijadikan rekonstruksi. Dia belum mendapatkan informasi langsung dari penyidik KPK yang melakukan rekonstruksi itu.
"Yang pasti, rekonstruksi dilakukan demi kepentingan penyidik," jelas Priharsa.
Dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar menukar kawasan hutan Kabupaten Bogor, Cahyadi Kumala selaku Direktur Sentul City disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cahyadi diduga bersama-sama dengan perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.
Dalam surat dakwaan terdakwa Fransiscus Xaverius Yohan Yap, Cahyadi disebut sebagai orang yang menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk Bupati Bogor Rachmat Yasin. Robin diduga sebagai penghubung pemberian uang tunai ke Yohan Yap yang selanjutnya diserahkan ke Rachmat Yasin.
Penyidik juga memperoleh informasi bahwa Cahyadi berupaya untuk menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi dalam kaitan penanganan perkara tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Atas dugaan itu, Cahyadi disangka melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Mvi/Mut)
KPK Boyong 65 Saksi ke 3 Lokasi Rekonstruksi Suap Bos Sentul City
Rekonstruksi tersebut dilakukan demi kepentinga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
diperbarui 18 Des 2014, 14:22 WIBDiterbitkan 18 Des 2014, 14:22 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 Energi & Tambang2 Faktor Ini Jadi Pendorong Harga Emas Naik di 2025
7 8 9 10
Berita Terbaru
Alasan Prabowo Kumpulkan Perwira TNI di Istana Bogor: Banyak yang Belum Pernah ke Sini
Potret Perayaan Satu Bulan Anak Gritte Agatha, Tampil Botak Makin Menggemaskan
Pengetahuan soal Keuangan Syariah Warga Indonesia Baru di Level 52,17%
Ilmuwan Australia Ciptakan Embrio Kanguru Pertama di Dunia Lewat Program Bayi Tabung
Sejarah BPUPKI dan Peran Pentingnya dalam Kemerdekaan Indonesia
Apa itu Donatur: Pengertian, Jenis, dan Manfaatnya
375 Ribu Pengecer Otomatis jadi Sub Pangkalan LPG 3 Kg
Dukung UMKM dan Pemberdayaan Perempuan Lewat Empower Academy
Dirut TransJakarta: Tj Academy Dapat Ciptakan Lapangan Kerja dan Pramudi Profesional
350 Caption Sarapan Pagi Lucu untuk Menyemangati Hari
6 Potret Lawas Japto Soerjosoemarno Mertua Yasmine Wildblood, Rumah Digeledah KPK
Data Center Tier IV di Jakarta Siap Dukung Ekosistem AI