13 PNS DKI Terindikasi Narkoba Akan Jalani Tes Rambut

Sesuai arahan Ahok, Pemprov DKI akan memecat para PNS yang terbukti positif mengonsumsi narkoba.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 13 Jan 2015, 18:40 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2015, 18:40 WIB
Ahok
Ahok. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 13 orang pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta diketahui terindikasi positif menggunakan narkoba. Hasil tersebut diperoleh saat Pemprov DKI bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar tes urine terhadap 70 ribu lebih PNS DKI. Dari 13 PNS tersebut, 8 di antaranya diketahui berjenis kelamin wanita.

Kepala BNN DKI Jakarta Ali Jauhardi mengatakan, hasil tes tersebut masih belum tahap final. BNN akan melakukan 2 tes lanjutan untuk benar-benar memastikan kalau para PNS tersebut benar-benar terbukti sebagai pengguna narkoba. Salah satu dari kedua tes itu yakni tes rambut.

"Proses pendalamannya itu melalui tes konfirmasi. Ada juga wawancara dan ada juga tahapan lainnya yang belum saya sampaikan sekarang. Karena masih ada dua tahap lagi, sebagai indikator konfimasinya, sedang berlangsung," ujar Ali usai bertemu dengan wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (13/1/2015).

Dijelaskan dia, tes rambut tersebut memiliki kelebihan dibanding tes lainnya, seperti tes darah dan urine. Salah satu kelebihan tersebut di antaranya mampu mendeteksi penggunaan narkoba dalam tempo waktu yang cukup panjang.

"Itu salah satu alat konfirmasi yang akan kita lakukan (tes rambut). Tes urine itu mengandung 7 macam parameter narkotika. Nah sedangkan tes rambut ini, kalau misalnya kita curigai menggunakan ganja, kita harus mencari sampel reagen ganja. Kita cocokkan, kemudian kalau kita mau gunakan cek morfin, kita cari sampel regen morfin," jelas Ali.

Ali menambahkan, setelah melalui 2 tahapan tes itu, BNN baru bisa membuktikan apakah para PNS tersebut terbukti sebagai pemakai narkoba atau hanya pernah mengonsumsi obat-obatan yang mengandung bahan-bahan narkotika.

"Beberapa jenis obat batuk, obat sakit kepala itu mengandung berbagai jenis psikotropika maupun narkotika. Tapi sepanjang digunakan berdasarkan resep dokter dan takarannya juga berdasarkan resep dokter juga itu tidak menimbulkan masalah. Tapi kalau sudah di luar itu penggunaannya, semua sendiri itu yang dinamakan penyalahgunaan narkoba," ucap Ali.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menggelar tes urine dadakan kepada para pejabat eselon II dan III Provinsi DKI Jakarta usai pelantikan pada Jumat 2 Januari 2015 lalu. Kepala BKD DKI Agus Suradika mengatakan, sesuai arahan Ahok, Pemprov DKI akan memecat para PNS yang terbukti positif mengonsumsi narkoba. (Riz/Ein)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya