Ahok Segera Cabut Hak Pembangunan Monorel dari PT JM

PT JM pun dikatakan Ahok bisa ikut tender monorel, dengan syarat mengubah desain dan perencanaan bisnis mereka.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 12 Jan 2015, 21:45 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2015, 21:45 WIB
Ahok Luncurkan Aplikasi Smart City
Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Hak pembangunan proyek monorel oleh PT Jakarta Monorail (JM) akan segera dicabut oleh Pemprov DKI. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan tidak ada lagi alasan yang bisa menguatkan posisi PT JM.

"Intinya di surat, saya minta dirancang, kita menolak PT JM membangun monorel di Jakarta dengan rute seperti itu," tegas Ahok di Balaikota Jakarta, Senin (12/1/2015).

Namun, bukan berarti monorel otomatis tak dikerjakan. Pemprov DKI tetap akan membuka peluang kepada perusahaan lain mengikuti tender untuk membangun proyek transportasi tersebut. PT JM pun dikatakan Ahok bisa ikut tender monorel, dengan syarat mengubah desain dan perencanaan bisnis mereka.

"Kalau dia mau bangun lagi, dia musti ikut tender dengan rute yang berbeda. Jadi kita mau cari formatnya seperti apa. Kita beri kesempatan kepada semua orang. Bukan hak monopoli Anda (PT JM) lagi. Kan dia ngotot nih, seolah-olah yang berhak membangun monorel cuma dia. Ini yang tidak betul," jelas Ahok.

Pertimbangan lain pemutusan kontrak itu, lanjut dia, PT JM sejak menjadi konsorsium monorel dengan menggandeng Omnico Singapura sejak 31 Juni 2004 lalu hingga kini tak sedikit pun melakukan pembangunan.

"Soal PT JM ini kita mesti selesaikan setelah bertahun-tahun dia bangun kagak kerjain, mau mintanya properti terus. Kita mau stop diancam mau digugat, kan lucu. Ini barang punya siapa? Kalau kamu punya duit kenapa nggak dibangun dari kemarin-kemarin? Kan aneh," tegas Ahok.

Karena itu, Pemprov DKI tengah mengkaji perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT JM secara hukum untuk memutus kontrak pembangunan monorel.

"Ya sudah kita tunggu, kita kirim surat, kita pelajari dulu supaya dasar hukumnya jelas. Jangan sampai kita dipenjara gara-gara nolak dia bikin monorel. Terbukti Anda (PT JM) berapa tahun tidak pernah bisa bangun kan. Tapi kami harus cari celah hukumnya," tutur Ahok.

Rencana pembangunan monorel sebenarnya sudah dimulai sejak 2003, zaman pemerintahan Gubernur Sutiyoso. Ketika itu dibentuk konsorsium PT Indonesia Transit Central yang terdiri dari PT Adhi Karya, PT Global Profex Sinergy dan PT Raidant Utama dengan menggandeng Mtrans Holding dari Malaysia. Lalu dibangun tiang-tiang pancang pada 2004.

Usai peresmian tiang monorel, tanggal 31 Juni 2004, proyek dialihkan ke konsorsium PT Jakarta Monorail dan Omnico Singapura. Namun pada 2005, PT Omnico gagal menyetor modal monorel dan membuat proyek itu terhenti dengan tiang pancang yang terbengkalai.

Setahun kemudian ada investor Dubai yang berniat mendanai monorel dengan syarat ada jaminan dari pemerintah pusat. Namun, Menteri Keuangan RI saat itu Sri Mulyani menolak dengan alasan pemerintah tidak menjamin proyek yang dibangun swasta.

Ditambah, Gubernur DKI saat itu Fauzi Bowo kemudian menghentikan pembangunan monorel. PT JM lalu meminta ganti untung sebesar Rp 600 miliar ke Pemprov DKI yang 3 kali lipat lebih tinggi dari perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 8 Tahun mangkrak, akhirnya pada 16 Oktober 2013, Jokowi yang menjadi Gubenur DKI 'mempersilakan' monorel yang menggandeng Ortus Holding, dilanjutkan. Namun, hingga kini belum juga dilakukan pembangunan fisik. (Ado/Riz)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya