Miliki 2 Kg Sabu, WN Malaysia Divonis PN Pekanbaru 20 Tahun Bui

Menanggapi putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap.

oleh M Syukur diperbarui 16 Jan 2015, 16:47 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2015, 16:47 WIB
Palu Sidang
Palu Sidang

Liputan6.com, Pekanbaru - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis warga negara Malaysia Yo Kok Choi selama 20 tahun penjara. Dia terbukti bersalah menguasai dan mengedarkan sekitar 2 kilogram sabu-sabu serta 1.750 pil Happy Five.

"Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, terdakwa diwajibkan menjalani hukuman kurungan selama 10 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Masrul sewaktu membaca amar putusannya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (16/1/2015).

Masrul dalam vonisnya menilai, Yo Kok Choi terbukti melanggar Pasal 132 ayat 1, Pasal 126 dan Pasal 127 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kasus ini, tak hanya Yo Kok Choi yang terlibat. Ada rekannya yang juga berasal dari Negeri Jiran Chia Kah Siong. Dia divonis lebih ringan, yaitu 4 tahun penjara.

"Untuk terdakwa Chia Kah Siong, dinyatakan terbukti melanggar Pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan divonis pidana penjara selama 4 tahun," lanjut Masrul.

Sementara itu, warga Pekanbaru yang masih satu jaringan dengan kedua orang Malaysia tersebut, Hendri divonis selama 20 tahun dan didenda Rp 1 miliar, subsider 10 bulan kurungan.

Menurut hakim, Hendri dinyatakan terbukti melanggar Pasal 132 jo Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009, dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997.

Putusan majelis sesuai dengan isi tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilsa Riani dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, pada persidangan sebelumnya.

Menanggapi putusan tersebut, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau menolak dengan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

Kasus ini bermula pada penangkapan terdakwa Yudi (berkas terpisah) oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, Senin 14 April 2014. Terdakwa ini mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari terdakwa Hendri.

Berangkat dari itu, kepolisian melakukan pengembangan. Hasilnya, pada Selasa 15 April 2014, pihak kepolisian langsung menuju ke rumah Hendri yang berada di Jalan Garuda Gang F 22 RT 004 RW 006, Kelurahan Tangkerang Tengah, Pekanbaru.

Dalam penggeledahan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis happy five sebanyak 1.750 butir, sabu-sabu sebanyak kurang lebih 2 kilogram dan alat-alat yang digunakan untuk menghisap sabu. (Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya