Rohaniwan: Berbaju Putih, Rani Tegar Hadapi Eksekusi Mati

Jenazah terpidana mati Rani Andriani saat ini tengah menuju ke Cianjur, untuk dimakamkan di samping pusara sang ibu.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 18 Jan 2015, 07:11 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2015, 07:11 WIB
Ilustrasi eksekusi penembakan
Ilustrasi eksekusi penembakan

Liputan6.com, Cilacap - Salah satu jenazah terpidana mati, Rani Andriani saat ini tengah menuju ke Cianjur, Jawa Barat untuk dimakamkan di samping pusara sang ibu. Mobil patroli polisi ikut mengawal ketat jenazah Rani mulai dari keluar pintu gerbang Dermaga Wijayapura, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Salah satu perwakilan dari tim kerohanian yang mendampingi Rani, Hasan mengatakan, saat dieksekusi wanita berusia 38 tahun itu mengenakan pakaian putih bersih.

Menurut Hasan, sebelum dieksekusi, Rani terlihat telah lebih tegar. Detik-detik saat menjelang eksekusi, Rani pun tak henti-hentinya melafalkan doa-doa. Begitu juga yang dilakukan keluarga yang hadir dan tim rohaninya. Bahkan Rani juga dibekali dengan doa-doa khusus.

"Baju putih yang dipakai Rani tadi saat eksekusi. Dan sebelum dieksekusi Rani banyak berdoa. Ada banyak doa khusus buat Rani," kata Hasan di depan gerbang Dermaga Wijayapura, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (18/1/2015) pagi.

Kemudian Hasan menuturkan, Rani juga sudah selesai dimandikan. Dengan begitu setibanya di Cianjur nanti, jenazah Rani sudah bisa langsung dimakamkan. Hasan juga menuturkan bahwa proses eksekusi yang dijalankan Rani juga berlangsung lancar tanpa hambatan. Rani dinilainya juga telah ikhlas menghadapi eksekusi.

"Dimandikan sudah, disucikan juga sudah dan sekalian dikafani. Eksekusi berjalan lancar, bagus ya pokoknya," ujar Hasan seraya masuk ke dalam mobil dengan nomor polisi R 8792 LB.

Rani menjalankan eksekusi mati bersama 4 terpidana mati lainnya di LP Besi, Nusakambangan. Dalam isi permintaan terakhirnya, Rani meminta jenazahnya bisa dimakamkan di samping pusara sang Ibu. Rani merupakan 1 dari 6 terpidana mati kasus narkoba. Rani dipastikan bisa dieksekusi setelah 2 kali permohonan grasinya ditolak.

Kejaksaan Agung mengeksekusi 6 terpidana mati pada Minggu 18 Januari dini hari. 5 Terpidana mati dieksekusi di Pulau Nusakambangan, Cilacap pada pukul 00.30 WIB. Sedangkan 1 terpidana mati dieksekusi di Boyolali, Jawa Tengah pada pukul 00.46 WIB.

Berikut 6 terpidana mati tersebut:

1. Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brasil) dieksekusi di Nusakambangan.
2. Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI) dieksekusi di Nusakambangan.
3. Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam) dieksekusi di Boyolali.
4. Namaona Denis (WN Malawi) dieksekusi di Nusakambangan.
5. Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria) dieksekusi di Nusakambangan.
6. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (warga Belanda) dieksekusi di Nusakambangan.

(Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya