Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mempertanyakan keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang memberhentikan Komjen Pol Sutarman dari jabatan Kapolri. Padahal Sutarman baru akan pensiun Oktober 2015.
"Sangat perlu dipertanyakan apa alasan pemberhentian Pak Sutarman," ucap Denny di sela-sela aksi 'Pilih Kapolri Bersih' di depan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (18/1/2015).
Menurut Denny, berdasarkan Undang-undang Polri, seorang kapolri diturunkan sebelum masa jabatannya berakhir karena tersangkut kasus hukum atau membuat kesalahan besar. Sedangkan Sutarman, kata Denny, hingga saat ini tidak melakukan keduanya. Karena itu, Denny mengatakan Presiden Jokowi sebaiknya menyampaikan alasan jelas terkait pemberhentian Sutarman.
"Alasan menggantinya (Sutarman) patut dipertanyakan. Tidak terlalu jelas alasannya apa," ucap Denny. Apalagi saat ini tugas kapolri dipegang oleh pejabat sementara dengan status pelaksana tugas (plt). Seharusnya seorang plt kapolri, lanjut Denny, berdasarkan UU Polri Pasal 11 ayat 5 harus meminta persetujuan DPR.
"Mengangkat plt menurut UU Polri, ada aturannya dan juga harus meminta persetujuan DPR, yang dilakukan Jokowi sekarang dapat dimaknai melanggar UU Polri," tegas dia.
Denny meminta agar Presiden Jokowi segera memilih Kapolri definitif. "Jangan sampai institusi Polri hanya dipimpin seorang Plt. Sebab, bisa berpengaruh terhadap kerja kepolisian."
Dia menambahkan, Plt Kapolri Badrodin Haiti baru berpangkat bintang 3. Sedangkan Sutarman yang sudah berbintang 4 diberhentikan dan tidak diberikan jabatan.
"Sutarman yang bintang 4, dari sekarang sampai Oktober nanti tidak punya jabatan. Terus kedua, Pak Badrodin seakan-akan bintang 4 karena dia Plt. Ketiga, Budi Gunawan (bintang 3) juga seakan-akan bintang 4. Itu berbahaya bagi institusi polri. Karena itu presiden harus segera memilih kapolri definitif melalui proses yang benar," ujar Denny. (Sun/Yus)
Jokowi Diminta Beberkan Alasan Pemberhentian Sutarman
Denny meminta agar Presiden Jokowi segera memilih kapolri definitif. "Jangan sampai institusi Polri hanya dipimpin seorang plt."
diperbarui 18 Jan 2015, 12:24 WIBDiterbitkan 18 Jan 2015, 12:24 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Sutarman dalam konferensi pers di di Mabes Polri, Jakarta, (10/10/14). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ciri Sejarah Sebagai Ilmu: Pengertian, Karakteristik, dan Penerapannya
KPU Jakarta Serahkan Berkas Pengesahan Gubernur dan Wagub Terpilih ke DPRD
350 Caption Korea Aesthetic untuk Instagram Kamu
Ramalan Baba Vanga, 5 Zodiak Ini Akan Beruntung Finansial di Tahun 2025
PUBG: Battlegrounds Hadirkan Karakter AI yang Bisa Diajak Berinteraksi
Ganti Zirkzee, Manchester United Tawar Striker Haus Gol Liga Inggris asal Prancis
Badendang Rotang, Warisan Budaya Maluku Tengah Sarat Makna
Top 3: Heboh Pagar Laut di Tangerang Bikin Presiden Prabowo Turun Tangan
Ghost Soccer: Bola Mati, Film Horor Komedi Bertema Sepak Bola Produksi Sinemata Buana Kreasindo
Memahami Modifikasi Makanan Daerah, Inovasi Kuliner Nusantara Menggoda Selera
Puan Akui PDIP Belum Bahas soal Pengganti Hasto: Kita Lihat Dulu
Mana Dulu, Sedekah ke Anak Yatim atau Orang Terdekat yang Membutuhkan? Ini Kata Buya Yahya