Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mempertanyakan keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang memberhentikan Komjen Pol Sutarman dari jabatan Kapolri. Padahal Sutarman baru akan pensiun Oktober 2015.
"Sangat perlu dipertanyakan apa alasan pemberhentian Pak Sutarman," ucap Denny di sela-sela aksi 'Pilih Kapolri Bersih' di depan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (18/1/2015).
Menurut Denny, berdasarkan Undang-undang Polri, seorang kapolri diturunkan sebelum masa jabatannya berakhir karena tersangkut kasus hukum atau membuat kesalahan besar. Sedangkan Sutarman, kata Denny, hingga saat ini tidak melakukan keduanya. Karena itu, Denny mengatakan Presiden Jokowi sebaiknya menyampaikan alasan jelas terkait pemberhentian Sutarman.
"Alasan menggantinya (Sutarman) patut dipertanyakan. Tidak terlalu jelas alasannya apa," ucap Denny. Apalagi saat ini tugas kapolri dipegang oleh pejabat sementara dengan status pelaksana tugas (plt). Seharusnya seorang plt kapolri, lanjut Denny, berdasarkan UU Polri Pasal 11 ayat 5 harus meminta persetujuan DPR.
"Mengangkat plt menurut UU Polri, ada aturannya dan juga harus meminta persetujuan DPR, yang dilakukan Jokowi sekarang dapat dimaknai melanggar UU Polri," tegas dia.
Denny meminta agar Presiden Jokowi segera memilih Kapolri definitif. "Jangan sampai institusi Polri hanya dipimpin seorang Plt. Sebab, bisa berpengaruh terhadap kerja kepolisian."
Dia menambahkan, Plt Kapolri Badrodin Haiti baru berpangkat bintang 3. Sedangkan Sutarman yang sudah berbintang 4 diberhentikan dan tidak diberikan jabatan.
"Sutarman yang bintang 4, dari sekarang sampai Oktober nanti tidak punya jabatan. Terus kedua, Pak Badrodin seakan-akan bintang 4 karena dia Plt. Ketiga, Budi Gunawan (bintang 3) juga seakan-akan bintang 4. Itu berbahaya bagi institusi polri. Karena itu presiden harus segera memilih kapolri definitif melalui proses yang benar," ujar Denny. (Sun/Yus)
Jokowi Diminta Beberkan Alasan Pemberhentian Sutarman
Denny meminta agar Presiden Jokowi segera memilih kapolri definitif. "Jangan sampai institusi Polri hanya dipimpin seorang plt."
diperbarui 18 Jan 2015, 12:24 WIBDiterbitkan 18 Jan 2015, 12:24 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Sutarman dalam konferensi pers di di Mabes Polri, Jakarta, (10/10/14). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Harga Kripto Hari Ini 23 November 2024: Bitcoin Cs Lanjutkan Penguatan
VIDEO: Jerman akan Gelar Pemilu, Bagaimana Nasib Bantuan Ukraina?
Kabareskrim Pastikan Bakal Ringkus Otak Kasus TPPO
Maruarar Yakin RIDO Menangi Pilkada Jakarta Satu Putaran
Tips Menghadapi Pubertas: Panduan Lengkap untuk Remaja dan Orang Tua
VIDEO: Warga Keluhkan Jalanan Rusak Di Sleman yang Kerap Sebabkan Kecelakaan
Raih Penghargaan dari Conde Nast, Plataran Komodo Ungkap Alasan Simpel yang Bikin Banyak Wisman Merasa Seperti di Rumah
Marak Hoaks Lowongan Kerja Pendamping Lokal Desa, Begini Penjelasan Kemendes PDT
Menyusuri Keindahan Desa Wisata Pulau Pramuka Kepulauan Seribu
6 Potret Persahabatan Mikha Tambayong dan Yunita Siregar, Berteman Sejak Remaja
Dilirik Manchester United, Sporting CP Pasang Harga Selangit buat Wonderkid Portugal
Indonesia Berkomitmen Dukung UNIFIL, Tidak Akan Tarik Pasukan dari Lebanon