Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) memberikan wejangan pada Trafigura. Perusahaan yang mendapat tender untuk menjual kondensat bagian negara dari Lapangan Senipah itu diminta agar memberikan layanan yang baik. Tender Trafigura itu dimenangkan setelah Kernel Oil dicoret setelah terlibat persoalan hukum di KPK.
"‎Saya memberikan dia suatu visi kita tentang perminyakan. Bahwa siapa mau investasi silahkan. Kita kan dalam minyak mereformasi tidak kepada monopoli. Karena itu, seakan-akan monopoli dianggap mafia. Karena lah itu kita buka sekarang. Siapa yang mau investasi, kita mau pada akhirnya investasi untuk jangka panjang," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Senin (19/1/2015).
JK menerangkan dalam pertemuan tersebut, perwakilan Trifagura menanyakan kebijakan apa saja yang dianut Indonesia ‎dalam berinvestasi di bidang minyak. Mantan Ketua Umum Golkar itu pun memberikan penjelasan rinci.
"Dia ingin mengetahui apa policy kita. Harus ada investasi, harus efisien harganya, layanannya harus bagus tidak hanya sekedar dagang. Kita tidak melayani yang hanya agen perdagangan," jelasnya.
"Kita minta mereka betul-betul berpikiran jangka panjang. Bukan pedagang minyak tetapi investor yang bergerak di bidang minyak yang mempunyai visi jangka panjang‎," tambah JK.
‎Pada 14 Agustus 2013, Rudi Rubiandini ditangkap KPK karena menerima suap dari orang yang diduga berkaitan dengan Kernel Oil untuk memenangkan tender ini. Kernel Oil mendaftar sebagai peserta tender sehari sebelum Rudi Rubiandini ditangkap.
Sekarang, Kernel Oil masuk daftar hitam atau tak boleh ikut tender penjualan minyak ataupun kondensat di SKK Migas, hingga proses hukum di KPK selesai.
Kernel Oil merupakan trader minyak yang memiliki kantor operasi di sejumlah negara selain pusatnya di Singapura. Kantor operasional lain Kernel Oil adalah di Australia, Indonesia, Thailand, Uni Emirat Arab, dan Swiss. (Ein))
Belajar dari Kasus Kernel Oil, JK Beri Wejangan pada Trafigura
Tender dimenangkan Trafigura setelah Kernel Oil dicoret gara-gara terlibat dalam persoalan hukum di KPK.
diperbarui 19 Jan 2015, 20:45 WIBDiterbitkan 19 Jan 2015, 20:45 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Memahami Classical Conditioning: Teori Pembelajaran yang Mengubah Perilaku
Sikap Orangtua yang Tanpa Disadari Menurunkan Rasa Percaya Diri Anak
Memahami Sociopath, Ini 6 Ciri-Ciri yang Harus Diwaspadai untuk Perlindungan Diri
Danantara Jadi Superholding, Erick Thohir Tetap Fokus Urus BUMN Sakit
Tugas Data Analyst Adalah: Mengungkap Peran Krusial dalam Era Digital
Tekanan Intrakranial adalah Jumlah Total Tekanan yang Diberikan Otak, Ketahui Penyebab dan Penanganannya
Memahami HPS Adalah Kunci Sukses Pengadaan Barang dan Jasa
Hutang Lancar Adalah Kewajiban Jangka Pendek Perusahaan: Pengertian, Jenis, dan Pengelolaannya
Gaji Anggota KPPS Pilkada 2024, Bisa Bawa Pulang Segini Sebulan
Viral Cowok Mirip Wapres Gibran Rakabuming, Ramai Ditagih Makan Siang
Conform Adalah: Pengertian, Manfaat, dan Penerapannya dalam Berbagai Bidang
Kocak, Ustadz Das'ad Latif Sebut Perkara Sepele Ini Bikin Istri jadi Ahli Sejarah