BNN: LSD Dulu Digunakan untuk Mengobati Orang Gila

Pelaku tabrakan Outlander maut diketahui mengkonsumsi LSD. Satu keping LSD berukuran kecil dihargai Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 22 Jan 2015, 20:27 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2015, 20:27 WIB
LSD

Liputan6.com, Jakarta - Pelaku tabrakan maut di jalan arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, Christopher Daniel Sjarif, diketahui mengonsumsi narkoba saat mengemudikan Mitsubishi Outlander yang merenggut 4 nyawa itu. BNN mengatakan, Christopher mengkonsumsi narkoba golongan I jenis LSD.

Kabag Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto mengatakan, LSD sudah dikenal sejak 1947. Saat itu, LSD digunakan untuk mengobati orang-orang yang mengalami gangguan jiwa atau gila.

"Kalau bicara LSD ini merupakan bahan pengobatan zaman dulu. Digunakan psikiater untuk mengobati orang yang mengalami gangguan jiwa," kata Sumirat di kantor BNN, Kamis (22/1/2015).

Namun, seiring perkembangan zaman, LSD justru disalahgunakan. LSD malah digunakan untuk menikmati halusinasi dan berfantasi dengan lebih lepas.

"Disalahgunakan untuk orang-orang yang berkeinginan mencari fantasi dan sebagaimananya. Karena sifat menghasilkan halusinogen atau halusinasi," jelas Sumirat.

Kini, LSD menjadi barang mahal dan langka. Tidak sembarang orang bisa mendapat narkoba ini. Satu lembar LSD biasanya berjumlah 1.600 keping. Satu keping biasanya berukuran 5 mm x 5 mm. Satu keping berukuran kecil dihargai Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu.

Sumirat menjelaskan, LSD merupakan barang terlarang dan diatur dalam UU Narkotika No 35 Tahun 2009 di lampiran No 36.

Sumirat menyebutkan, saat ini LSD sudah dimodifikasi kandungannya hingga 25 NBOMEB. Karena itu, mengkonsumsi LSD tidak hanya memberi efek halusinasi tapi juga dapat mempercepat kematian. "Percepatan proses denyut jantung dan dapat timbul tekanan darah, kalau denyut jantung kencang pasti keram jantung dan pecahnya pembuluh darah sampai pada kematian," tandas Sumirat. (Sun/Ein)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya