Liputan6.com, Jakarta - Kecelakaan maut yang menewaskan 4 orang di arteri Pondok Indah, Jakarta Sealtan pada 20 Januari 2015 lalu semakin membuka mata kita tentang bahaya luar biasa akibat narkoba. Pelajaran mahal.
Tersangka Christopher Daniel Sjarief terbukti positif mengonsumsi narkoba sesaat sebelum kecelakaan Mitsubishi Outlander maut terjadi. Dalam halusinasinya kala itu, pemuda 23 tahun tersebut merasa sebagai seorang pembalap hingga tanpa sadar menghantam 6 sepeda motor dan 2 mobil.
Kepolisian menyatakan, Christopher positif mengonsumsi narkoba jenis lisergat dietilamida (LSD). Barang haram itu mampu membuat penggunanya berhalusinasi dan mengalami disorientasi waktu dan jarak.
Kisah Christopher dan Outlander mautnya bukanlah pelajaran pertama. Masih ada sederet kasus kecelakaan lain yang mengajarkan kita akan bahaya narkoba. Beberapa di antaranya bahkan berujung maut.
Berikut rangkumannya yang dihimpun Liputan6.com, Kamis (22/1/2015):
Selanjutnya: Afriyani dan Xenia Maut...
Afriyani dan Xenia Maut
Afriyani dan Xenia Maut
Afriyani Susanti melajukan mobil Daihatsu Xenia di Jalan M Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat dalam keadaan mabuk dan lelah usai begadang semalam suntuk pada Minggu pagi, 22 Januari 2012 lalu.
Hingga tiba-tiba mobil hitam B 2479 XI yang dikemudikannya itu hilang kendali dan menabrak sejumlah pejalan kaki. 9 Orang yang tengah berjalan kaki di depan Kantor Pelayanan Pajak DKI Jakarta meninggal dunia. Sementara 3 lainnya menderita luka-luka.
Karena kasus Xenia maut ini, Afriyani pun diseret ke meja hijau. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Agustus 2012 menyatakan, dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan dengan cara atau dalam keadaan yang membahayakan nyawa orang lain.
Afriyani terbukti melakukan kelalaian dan melanggar Pasal 311 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia lalu divonis 15 tahun hukuman penjara.
Selanjutnya: Aksi Liar Novi Amelia...
Advertisement
Aksi Liar Novi Amelia
Aksi Liar Novi Amelia
Honda Jazz merah bernomor polisi B 1864 POP yang dikemudikan model majalah dewasa Novi Amilia menabrak 7 orang hingga terluka di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, pada 11 Oktober 2012.
Tidak ada korban jiwa. Tetapi, Novi menjadi perhatian karena saat kecelakaan Oktober tahun lalu itu dia hanya mengenakan bra dan celana pendek. Saat itu tim dokter menyatakan Novi menderita halusinasi. Dia juga dilarikan ke RS Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur.
Novi didakwa melanggar Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Model majalah dewasa itu pun terancam pidana penjara paling lama 3 tahun. Akibat perbuatannya, dia pun dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun.
Selanjutnya: Ekstasi di Toyota Harrier...
Ekstasi di Toyota Harrier
Ekstasi di Toyota Harrier
Mobil mewah Toyota Harrier Hilman Fahmi menabrak sepeda motor yang ditumpangi 2 orang saat melintas di Jalan Dr Supomo, Tebet, Jakarta Selatan pada 28 Januari 2013, pukul 03.35 WIB. Kendaraan itu sempat melawan arus dan melompati pagar pembatas.
Mencengangkan. Narkoba, kapak, pisau lipat, dan minuman keras ditemukan dari dalam mobil hitam dengan nomor polisi B 8848 PG itu.
Polisi pun menyita 32 butir ekstasi, 10 paket sabu, 1 paket heroin, 1 bungkus kopi, 1 alat timbang sabu, uang sebanyak Rp 23.752.000. Selain itu, 3 unit ponsel, alat hisap sabu (bong), beberapa botol minuman keras, 2 buah pisau lipat, dan 1 buah kapak.
Kepada polisi, Fahmi mengaku mengalami halusinasi kala itu. Dia merasa seperti dikejar seseorang hingga akhirnya Fahmi mengarahkan mobil Hariernya ke jalur yang berlawanan arah dan menabrak sepeda motor.
Selanjutnya: Porsche Tabrak Sepeda...
Advertisement
Porsche Tabrak Sepeda
Porsche Tabrak Sepeda
Minggu 15 Desember 2013 pukul 05.30 WIB, sedan Porsche B 27 KYO yang dikendarai Steven Christian (25) melaju dari arah utara menuju selatan, tepatnya di jalur cepat depan Gedung Bank Maya, kawasan Car Free Day.
Karena kurang konsentrasi, Steven menabrak sepeda yang dikendarai Firdaus. Akibat kecelakaan tersebut, Firdaus mengalami luka serius di bagian kepala, kaki, dan wajah.
Setelah diperiksa, pria yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) itu terbukti positif memakai narkoba. Sebagai ganjaran akibat kelalaian tersebut, Steven pun dijerat Pasal 310 UU Lalu Lintas.
Selanjutnya: ABG Seruduk Mobil dan Motor...
ABG Seruduk Mobil dan Motor
ABG Seruduk Mobil dan Motor
EAS (15) mencoba melarikan diri sesaat setelah mobil Toyota Avanza yang dikemudikannya menabrak sepeda motor dan mobil di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada dini hari, 15 April 2014.
Pertama-tama siswa SMA itu menabrak sepeda motor hingga kendaraan beserta pengendaranya masuk ke kolong mobil. Beruntung korban masih hidup.
Namun setelah pengendara motor berhasil keluar, EAS malah melarikan diri dan menabrak mobil lain di depannya. Saat itulah dia diamankan warga. EAS lalu dibawa ke Satwil Lantas Jakarta Timur untuk diperiksa.
Saat diperiksa, petugas menemukan obat-obatan dalam saku EAS. Kanit Laka Lantas Satwil Jakarta Timur AKP Agung Budi Laksono mengatakan, obat-obatan tersebut bukan jenis narkoba, melainkan obat yang diresepkan dokter. Namun obat itu bisa menimbulkan efek linglung.
Selanjutnya: Chritopher dan Narkoba Perangko...
Advertisement
Chritopher dan Narkoba Prangko
Chritopher dan Narkoba Perangko
Christopher Daniel Sjarief, tersangka kecelakaan Outlander maut di arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan pada 20 Januari 2015 terbukti mengonsumsi narkoba jenis lisergat dietilamida (LSD) sebelum mengemudi. Akibatnya, Christopher sempat merasa sebagai pembalap hingga akhirnya menewaskan 4 orang.
LSD memang salah satu narkoba yang memiliki efek halusinasi. Hal ini dapat mengubah pandangan orang dan menimbulkan disorientasi terhadap pancaindra. LSD juga termasuk narkoba yang terbilang mahal.
Untuk ukuran 1x1 cm harganya mencapai RP 350 ribu. Saat ini Christopher masih menjalani pemeriksaan di Mapolrestro Jakarta Selatan. Akibat ulahnya, dia diancam pasal berlapis dengan Pasal 311 UU Tahun 2002 tentang lalu lintas dengan hukuman 12 tahun penjara dan Pasal 35 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (Ndy/Rmn)