Penahanan BW Ditangguhkan, Massa di Gedung KPK Langsung Bersorak

Ratusan orang dari berbagai elemen bersorak-sorai setelah mengetahui Bambang Widjojanto ditangguhkan penahanannya oleh Bareskrim Polri.

oleh Oscar Ferri diperbarui 24 Jan 2015, 02:15 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2015, 02:15 WIB
Aktivis Antikorupsi Gelar Aksi Dukung KPK
Sejumlah aktivis menggelar aksi dukungan kepada KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/1/2015). Beberapa perwakilan aktivis menyampaikan orasi. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Ratusan orang dari berbagai elemen, LSM, dan organisasi mahasiswa yang mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersorak-sorai di Gedung KPK setelah mengetahui Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangguhkan penahanannya oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Mereka berteriak satu sama lainnya. Bahkan mereka juga bernyanyi dan bertepuk tangan. "KPK di dadaku, KPK kebanggaanku, ku yakin hari ini pasti menang," seru mereka menyanyikan lagu Garuda di Dadaku yang sedikit diubah liriknya.

Pantauan Liputan6.com, ‎Sabtu (24/1/2015), sekitar pukul 01.30 WIB, massa pro KPK tersebut masih bertahan di pelataran lobi Gedung KPK. Mereka sudah berada di tempat ini sejak Jumat siang.

Bambang Widjojanto ditangkap Bareskrim Polri setelah mengantar anaknya ke sekolah di kawasan Depok, Jawa Barat, Jumat 15 Januari 2015 pagi. Usai dibawa ke Bareskrim Polri dan menjalani pemeriksaan, Bambang kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan menyuruh saksi-saksi untuk memberi kesaksian palsu dalam sidang perkara sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010 di Mahkamah Konstitusi (MK) .

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Pol Ronny Franky Sompie mengatakan, penetapan tersangka terhadap pria yang akrab disapa BW itu berdasarkan 3 alat bukti. Yakni dokumen, keterangan saksi, dan keterangan ahli.

"Dari proses penyidikan telah menemukan 3 alat bukti sah untuk pemeriksaan tersangka BW guna melengkapi pemeriksaan berikutnya," kata Ronny.

BW yang merupakan mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu dijerat dengan Pasal 242 juncto Pasal 55 KUHP. Berdasarkan pasal tersebut, BW terancam hukuman pidana 7 tahun penjara. (Ado)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya