Polisi Gandeng Agen Pemegang Merek Periksa Mobil Outlander Maut

Ada sebuah chip di dalam mobil Mitsubishi Outlander yang menyimpan data dari mobil bernopol B 1658 PJE itu.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 26 Jan 2015, 15:44 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2015, 15:44 WIB
Olah TKP Kedua Lokasi Tabrakan Maut Outlander
Olah TKP Kedua Lokasi Tabrakan Maut Outlander (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik kepolisian terus melakukan pemeriksaan terhadap kasus kecelakaan maut yang menewaskan 4 orang di Jalan Sultan Iskandar Muda, Pondok Indah, Jakarta Selatan. Pengemudi Christopher Daniel Sjarief telah dijadikan sebagai tersangka dan dikenai pasal berlapis.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, saat ini pihaknya juga telah menggandeng Agen Pemegang Merek (APM) dari mobil pelaku.

"Mobil saat ini, karena mereknya Mitsubishi ya, kita minta agen pemegang merek ini untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut," kata Martinus di Polda Metro Jaya, Senin (26/1/2015).

Menurut Martinus, alasan penyidik menggandeng APM guna mengetahui gambaran peristiwa kecelakaan tersebut. Sebab, ada sebuah chip di dalam mobil Mitsubishi Outlander yang menyimpan data dari mobil bernopol B 1658 PJE itu.

"Nah ini tentu penting untuk kita ketahui berapa kecepatannnya, kemudian kondisi kendaraan saat itu, apakah ada fungsi-fungsi yang berkurang. Nah ini tentu mendukung kami nanti ya," jelas Martinus.

Kasat Lantas Satwil Jakarta Selatan AKBP Sutimin mengatakan, saat ini pihak APM tengah melakukan pengecekan kondisi fisik dari mobil Outlander maut itu.

"Pemeriksaan fisik dari Mitusbishi atas kendaraan Christoper. APM akan memeriksa kendaraan mobil, memeriksa chip, airbag, mengecek kondisi mobil untuk mengetahui saat dikendarai. Mobil masih kendaraan normal atau tidak," ucap Sutimin.

Dalam pemeriksaan fisik kendaraan tersebut, chip tersebut  akan dibawa dan akan dicari data terkait kecepatan dan lainnya. "Chip akan diambil dari mobil, lalu akan dibawa ke kantor Mitsubishi untuk dicari tahu," tambah Sutimin.

Selain itu, polisi juga melibatkan tim Traffic Accident Analysist (TAA) untuk mengetahui berapa kecepatan kendaraan tersebut sebagai pembanding. Tim TAA juga tengah mendalami apakah Christopher melakukan pengereman pada saat terjadinya kecelakaan tersebut.

Christopher dikenai Pasal 311 UU tahun 2002 tentang lalu lintas dengan hukuman 12 tahun penjara. Dia juga dikenai Pasal 312 undang-undang yang sama, dengan ancaman 3 tahun. Selain itu, dia dikenai pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Sebelum kecelakaan maut itu, Christopher dan temannya M Ali menaiki Outlander maut tersebut yang disopiri Sandi. Namun di tengah jalan, Ali memutuskan turun meninggalkan Sandi dan Christopher.

Saat tinggal berdua itulah, Christopher melempar HP Sandi dan mencekik Sandi. Sandi menghentikan mobil dan turun dari mobil. Christopher lalu mengambil alih kemudi dan membawa mobil hingga hilang kendali dan menabrak 6 sepeda motor dan 2 mobil. (Mvi/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya