Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi membentuk tim independen untuk menengahi gesekan antara KPK dan Polri. Namun, sejak dibentuk pada Minggu 25 Januari, tim yang beranggotakan 7 orang itu belum mengantongi Keputusan Presiden atau Keppres.
Salah satu anggota Tim 7, Hikmahanto Juwana mengaku, pihaknya hingga saat ini masih menunggu Keppres untuk dapat bekerja maksimal mencairkan hubungan 2 lembaga penegak hukum itu.
"Kami menunggu Keppres Jokowi untuk melegalkan kerja Tim 7," ungkap Guru Besar Hubungan Internasional dari Universitas Indonesia (UI) itu saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Ia menjelaskan, Keppres tersebut dibutuhkan Tim 7 untuk dapat leluasa bekerja mencari fakta atas kasus perseteruan KPK dan Polri. "Jadi sekarang belum tahu mau bagaimana prosedurnya, karena semua itu ada di Keppres. Jadi Kita butuh Keppres untuk melegalkan upaya pencarian fakta," terang Hikmahanto.
  Â
Meski belum mengantongi Keppres, lanjut dia, namun Tim 7 sudah mendesain skema kerja yang akan dilakukan guna menyelesaikan babak baru Cicak vs Buaya itu. Rapat pertama telah digelar Tim 7 pada Senin 26 Januari dan dihadiri hampir seluruh anggota Tim 7 kecuali mantan Ketua PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif.
  Â
"Kita akan mencari fakta melalui masyarakat dan mendatangi instansi-instansi yang menurut kita dapat membantu menemukan fakta sebenarnya. Lalu hasil pencarian tersebut akan dirumuskan dan menjadi rekomendasi untuk Presiden," kata Hikmahanto.
Pada Minggu 25 Januari malam, 7 orang dipanggil Presiden Jokowi ke Istana. Mereka yang hadir di Istana adalah mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, mantan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas, mantan Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, mantan Wakapolri Komjen Pol Oegroseno, guru besar hubungan internasional Hikmahanto Juwono, dan pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar. Hanya mantan Ketua PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif yang tak hadir.
Ketujuh tokoh itu diminta Jokowi untuk menengahi gesekan yang terjadi kali ketiganya antara KPK dan Polri. (Mut)
Tim 7 Kasus KPK Vs Polri Belum Bekerja, Tunggu Keppres Jokowi
Keppres Jokowi dibutuhkan Tim 7 untuk dapat leluasa bekerja mencari fakta atas kasus perseteruan KPK dan Polri.
diperbarui 27 Jan 2015, 11:48 WIBDiterbitkan 27 Jan 2015, 11:48 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mendag Budi Tangkis Tudingan Satgas Impor Ilegal Tak Guna
Prabowo Pantau Quick Count Pilkada 2024 di Hambalang
Sering Bintangi Film Bertema Poligami, 8 Aktris Ini Pernah "Dimadu" Fedi Nuril
Kisah Sunan Drajat Diselamatkan Ikan Cucut saat Tenggelam, Karomah Wali
Istri Chand Kelvin Hamil Anak Pertama, Cek Kehamilan Sebelum Tawaf Wada di Makkah
Cara Menghilangkan Telur Kutu yang Efektif dan Aman, Mudah Dilakukan
Cara Menghilangkan Tahi Lalat Hidup, Ini Metode Alami dan Medis yang Efektif
Mengenal Harness Adalah: Komponen Vital dalam Sistem Kelistrikan Kendaraan
Pilkada Jakarta 2024, Pemilih Mulai Berdatangan ke TPS Dharma Pongrekun
Cara Menghilangkan Stres yang Efektif, Lakukan Berbagai Metode Ini
Cara Menghitung Masa Subur Wanita, Bantu Merencanakan Kehamilan
Menlu Sugiono: Indonesia Harap Semua Negara Dukung ASEAN Dorong Kerja Sama Kawasan yang Transparan dan Inklusif