Liputan6.com, Jakarta - Kisruh antara 2 institusi penegak hukum, Polri dan KPK, belum menemui titik temu hingga saat ini. Menurut Indonesia Police Watch (IPW), sebenarnya titik pangkal kisruh antara Polri dan KPK adalah penetapan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka oleh KPK.
Kasus ini kemudian berlanjut dengan "pembalasan" Polri yang menangkap dan menjadikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) sebagai tersangka. Karena titik pangkal masalahnya di sini, IPW menilai inilah yang perlu dituntaskan oleh pemerintah untuk menyelamatkan kedua lembaga negara itu.
Permasalahan ini pun, ujar Ketua IPW Neta S Pane, harusnya diselesaikan oleh Tim Etik bukan Tim Independen atau Tim 9. Tim Etik ini bisa ditugaskan menelusuri apakah proses penetapan BG sebagai tersangka oleh KPK sudah sesuai ketentuan hukum atau tidak.
"Begitu juga dengan penetapan BW sebagai tersangka oleh Polri, sudah sesuai ketentuan hukum atau tidak," kata Pane dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1/2015).
"Tujuannya agar masing-masing pihak tidak otoriter dan tidak bertindak sewenang-wenang atas nama hukum maupun lembaga hukum yang menaunginya," ungkap Neta.
Tim Etik ini, lanjut Pane, terdiri dari ketua Mahkamah Agung, ketua Komisi Yudisial, ketua Mahkamah Konstitusi, jaksa agung, menkumham, para pakar hukum, dan pihak netral lainnya. Tim Etik harus bisa membuka akses, apakah alat bukti dan saksi-saksi yang dimiliki KPK dan Polri untuk menjadikan BG dan BW sebagai tersangka sudah sesuai.
"Dari sini Tim Etik baru bisa menyimpulkan, apa solusi yang harus dilakukan presiden sebagai kepala negara untuk menyelesaikan kasus KPK vs Polri," kata dia.
Pane menjelaskan, jika hanya mengacu pada pola kerja Tim Independen atau Tim 9, yang hanya mengedepankan analisa dan opini, titik pangkal masalahnya tidak akan pernah tersentuh. Apalagi selama ini terlihat sebagian besar anggota Tim 9 lebih "pro" kepada KPK ketimbang ke BG.
"Sehingga tanpa harus mengeluarkan rekomendasi, kesimpulan Tim 9 sudah bisa terbaca, kurang independen dan kurang jernih melihat akar masalah sesungguhnya."
IPW juga setuju jika presiden tidak mengeluarkan Keppres untuk Tim 9. IPW menyarankan presiden membentuk Tim Etik atau presiden menunggu hasil prapradilan. Jika majelis prapradilan memenangkan BG dan sekaligus memenangkan BW, artinya masalah keduanya sudah selesai, yakni BG dan BW tidak jadi tersangka.
"Jika BG dan BW tetap tersangka, diproses secara hukum. Namun sesuai konstitusi, presiden harus tetap melantik BG sebagai Kapolri, setelah itu presiden bisa menggunakan hak prerogatifnya untuk menentukan nasib BG selanjutnya," pungkas Pane. (Sun/Mvi)
IPW: Ini Titik Pangkal Kisruh Polri-KPK dan Penyelesaiannya
Ketua IPW mengatakan, masalah Polri dan KPK harusnya diselesaikan oleh Tim Etik bukan Tim Independen atau Tim 9.
Diperbarui 29 Jan 2015, 10:16 WIBDiterbitkan 29 Jan 2015, 10:16 WIB
Pong Harjatmo, membentangkan spanduk di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (28/1/2015). Pong Harjatmo menyerukan agar KPK - Polri kompak untuk memberantas korupsi yang merugikan rakyat Indonesia. (Liputan6.com/Andrian M Tunay)... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bertandang ke Dua Fasilitas Penting GAC Group di Tiongkok, Isinya Mengejutkan
Studi: Anda Tidak Harus Berolahraga Setiap Hari untuk Menjadi Sehat
VIDEO: Hening Los Angeles untuk Paus Fransiskus
3 Fakta Isu Gaji PNS Naik 16 Persen
Hampir Punah, Kesenian Jaran Paju Gandrung Kembali Ditampilkan Banyuwangi
Cara Mudah Cek NISN Online: Temukan Nomor Identitas Siswa Anda Sekarang!
Real Madrid Mundur, Jalan Manchester United Miliki Pemain Kelahiran 2007 Makin Lapang
Cerita Mahasiswi PP Kuliah Naik Pesawat, Habiskan Rp3 Juta Setiap Hari
45 Finalis Puteri Indonesia 2025 Dikukuhkan sebagai Duta Obat dan Makanan Aman
Bunga Band Siap Luncurkan Negeri Mimpi, Lagu Berisi Kritik Sosial dengan Nuansa Rock n Roll
Ciri Kepribadian Anak Ini Ungkap Potensi Jadi Pengusaha Saat Dewasa
Is There a New Zodiac Sign? Exploring the Truth Behind Ophiuchus