Kompolnas Tidak Ajukan Nama Baru Calon Kapolri ke Jokowi

Nama calon kapolri baru akan diajukan kembali kepada presiden setelah proses hukum terhadap calon Kapolri Komjen Budi Gunawan selesai.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 29 Jan 2015, 20:14 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2015, 20:14 WIB
Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno
Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno (Liputan6.com/Miftahul Hayat)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo bertemu dengan para anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Usai pertemuan, Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno yang juga merupakan Ketua Kompolnas mengatakan, pertemuan tersebut tidak membahas kemungkinan munculnya calon Kapolri baru.

"Apapun yang diputuskan hukum akan kita ikuti, karena kita patuh pada hukum‎, dan tadi Pak Presiden juga menyampaikan kita tetap mengikuti proses hukum," ujar Menko Tedjo di Istana Kepresidenan, Kamis (29/1/2015).

Tedjo mengatakan, pihaknya hingga kini tidak mengajukan nama-nama lain yang telah direkomendasikan sebelumnya kepada Presiden. "Belum ada, belum," ucap Tedjo.

Tedjo mengatakan, nama-nama calon kapolri baru akan diajukan kembali kepada presiden setelah proses hukum terhadap calon Kapolri Komjen Budi Gunawan selesai. ‎"Itu nanti, nanti beliau (Presiden Jokowi) akan tanya lagi, proses hukum gini-gini lewat Kompolnas," ucap dia.

Pertemuan tersebut berlangsung sejak pukul 17.45 hingga 18.30 WIB. Dalam pertemuan tersebut, semua anggota Kompolnas termasuk Menko Polhukam Tedjo Edhy turut hadir dalam pertemuan itu. Selain Kompolnas, pertemuan juga dihadiri oleh Menkumham Yasonna H Laoly.

KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri itu diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir (Binkar) Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Markas Besar Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya.

Calon tunggal Kapolri pengganti Jenderal Pol Sutarman itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.(Mvi/Ado)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya