Polda Banten Gelar Doa dan Zikir untuk Polri-KPK

Doa dan zikir bersama itu dimaksudkan agar berbagai macam persoalan penegakan hukum di Indonesia segera teratasi,

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 04 Feb 2015, 11:13 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2015, 11:13 WIB
boy-rafli-amar-polisi-benarkan-130426b.j

Liputan6.com, Serang - Polda Banten akan menggelar doa dan zikir bersama kiai, ulama, santri, masyarakat, dan jajaran kepolisian di wilayah Banten dalam waktu dekat ini. Tujuannya, agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi mampu memberikan keputusan yang tepat terkait kisruh antara KPK dan Polri.

"Semoga presiden, wakil presiden, mampu mengeluarkan keputusan yang sangat penting dan mendapatkan hidayah dalam memberikan putusan untuk menyelesaikan masalah yang menimpa negeri ini," ujar Kapolda Banten Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mapolda Banten, Rabu (4/2/2015).

Boy mengatakan, doa dan zikir bersama itu dimaksudkan agar berbagai macam persoalan penegakan hukum di Indonesia segera teratasi, khususnya persoalan yang sedang menimpa Polri dan KPK.

"Semoga tidak berdampak negatif dan memberikan manfaat yang besar," terang dia.

Mantan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri ini yang kini memimpin wilayah hukum di Tanah Jawara percaya, dengan doa dan zikir bersama kiai dan santri di Banten, akan memberi kemudahan pemimpin negeri ini menyelesaikan persoalan yang sedang terjadi.

"Banyak kiai dan santri di Banten, saya percaya mereka sangat membantu untuk mendoakan untuk mempermudah segala hal," tegas dia.

Beberapa waktu lalu, calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Sidang perdana yang sedianya digelar pada Senin 2 Februari 2015 ditunda karena pihak KPK tidak menghadiri sidang tersebut.

Pimpinan KPK seperti Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja, dan Abraham Samad juga dilaporkan ke polisi. Bambang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh seseorang memberikan kesaksian palsu di persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada 2010.

Pimpinan KPK menilai, kasus hukum yang menimpa mereka di Polri, tidak lepas dari penetapan status Budi Gunawan sebagai tersangka kasus gratifikasi. (Mvi/Yus)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya