Liputan6.com, Denpasar - Permohonan peninjauan kembali (PK) oleh Andrew Chan, terpidana mati asal Australia yang juga gembong Bali Nine, ditolak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
Penolakan itu setelah pihak pengadilan mempertimbangkan berbagai hal secara komprehensif mengenai memori PK, alasan dasar PK, putusan Mahkamah Konstitusi, Surat Edaran MA dan SKB Menteri.
"Alasan itu yang menguatkan permohonan PK terpidana mati Andrew Chan tidak dapat diterima," kata Humas PN Denpasar, Hasoloan Sianturi di ruang kerjanya, Rabu (4/2/2015).
Tidak jauh berbeda dengan yang dialami Andrew, pengadilan juga menolak PK yang diajukan untuk kali kedua oleh sindikat Bali Nine lainnya, Myuran Sukumaran.
"Permohonan PK kedua Myuran pada pokoknya menyatakan jika majelis hakim pada tingkat peninjauan kembali telah khilaf atau melakukan kekeliruan nyata karena telah menjatuhkan putusan yang kontradiktif dengan pertimbangannya sendiri," papar dia.
Menurut dia, dalam menjatuhkan putusan, hakim disebut tidak mendasarkan pada novum atau suatu objek perkara jika terdapat 2 atau lebih putusan PK yang bertentangan satu dengan yang lain, baik dalam perkara perdata maupun perkara pidana.
"Alasan hukum PK kedua itu tidak memenuhi syarat formil. Itu syarat bagi Ketua PN Denpasar mengeluarkan penetapan jika PK keduanya tidak diterima atau berkas perkara tidak akan dikirim ke MA," ungkap dia. (Ado/Ans)
Pengajuan PK Terpidana Mati Bali Nine Ditolak PN Denpasar
Penolakan itu setelah pihak pengadilan mempertimbangkan memori PK, putusan Mahkamah Konstitusi, Surat Edaran MA dan SKB Menteri.
diperbarui 04 Feb 2015, 19:23 WIBDiterbitkan 04 Feb 2015, 19:23 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Restart iPhone dengan Mudah dan Efektif
Cara Melihat Password WiFi yang Terkunci: Panduan Lengkap dan Aman
Cara Menghapus Akun FB: Panduan Lengkap Menghapus Facebook Secara Permanen
Ciri Bayi Diare: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
Keputihan Terus Menerus Pertanda Apa: Penyebab dan Cara Mengatasinya
PSSI Beberkan Lagi Ciri-Ciri Pelatih Timnas Indonesia dan Asistennya: Langganan Bantu Tim Promosi ke Eredivisie
Kejari Depok Tagih Berkas Perkara Dugaan Asusila Tersangka Oknum Anggota DPRD
Tragedi Danau Limboto, 2 Pemancing di Gorontalo Tewas Tenggelam
Top 3 Berita Hari Ini: Mantan Menlu Retno Marsudi Bergabung dengan ParagonCorp, Apa Jabatan Barunya?
Pengguna KRL Naik 2% selama 18 Hari Nataru 2024/2025
Ciri Ciri Flek Paru Paru: Kenali Gejala dan Penanganannya
Evaluasi Indeks Persaingan Usaha, KPPU Temukan Faktor Penghambat Indonesia Emas 2045