Liputan6.com, Denpasar - Permohonan peninjauan kembali (PK) oleh Andrew Chan, terpidana mati asal Australia yang juga gembong Bali Nine, ditolak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
Penolakan itu setelah pihak pengadilan mempertimbangkan berbagai hal secara komprehensif mengenai memori PK, alasan dasar PK, putusan Mahkamah Konstitusi, Surat Edaran MA dan SKB Menteri.
"Alasan itu yang menguatkan permohonan PK terpidana mati Andrew Chan tidak dapat diterima," kata Humas PN Denpasar, Hasoloan Sianturi di ruang kerjanya, Rabu (4/2/2015).
Tidak jauh berbeda dengan yang dialami Andrew, pengadilan juga menolak PK yang diajukan untuk kali kedua oleh sindikat Bali Nine lainnya, Myuran Sukumaran.
"Permohonan PK kedua Myuran pada pokoknya menyatakan jika majelis hakim pada tingkat peninjauan kembali telah khilaf atau melakukan kekeliruan nyata karena telah menjatuhkan putusan yang kontradiktif dengan pertimbangannya sendiri," papar dia.
Menurut dia, dalam menjatuhkan putusan, hakim disebut tidak mendasarkan pada novum atau suatu objek perkara jika terdapat 2 atau lebih putusan PK yang bertentangan satu dengan yang lain, baik dalam perkara perdata maupun perkara pidana.
"Alasan hukum PK kedua itu tidak memenuhi syarat formil. Itu syarat bagi Ketua PN Denpasar mengeluarkan penetapan jika PK keduanya tidak diterima atau berkas perkara tidak akan dikirim ke MA," ungkap dia. (Ado/Ans)
Pengajuan PK Terpidana Mati Bali Nine Ditolak PN Denpasar
Penolakan itu setelah pihak pengadilan mempertimbangkan memori PK, putusan Mahkamah Konstitusi, Surat Edaran MA dan SKB Menteri.
Diperbarui 04 Feb 2015, 19:23 WIBDiterbitkan 04 Feb 2015, 19:23 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Penyebab Demam yang Sering Terjadi, Pahami Gejala dan Penanganannya
Pramono: Jakarta Menghadapi Mudik, Pekerjaan Paling Ringan Dibandingkan Daerah Lain
Gelar TC dan Uji Coba di Dubai, Erick Thohir Targetkan Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
Penyebab Kartu SIM Tidak Terbaca yang Sering Terjadi, Ini Solusinya
Top 3: Intip Gaji Seskab Teddy
Hoaks Pembagian Hadiah Bertemakan Ramadan Bertebaran, Simak Daftarnya
Cara Deddy Mizwar Menyesuaikan Karakter Bang Jack dalam Serial Para Pencari Tuhan Jilid 18, Beradaptasi dengan Perkembangan Zaman
7 Potret Laura Basuki Jalan-Jalan di Jogja, Kunjungi Pasar Buku hingga Gumuk Pasir
Inilah 4 Manfaat Daun Jeruk Nipis untuk Kesehatan
Trem Mewah Kyotram Mulai Beroperasi 28 Februari 2025 di Jalur Bersejarah Kyoto Jepang
Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan BJB, KPK Terapkan 'Follow The Money'
Top 3 Islami: Dzikir agar Rezeki Lancar dari Habib Umar bin Hafidz, Maksiat di Bulan Ramadhan Apakah Dosanya Dilipatgandakan?