Liputan6.com, Denpasar - Permohonan peninjauan kembali (PK) oleh Andrew Chan, terpidana mati asal Australia yang juga gembong Bali Nine, ditolak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
Penolakan itu setelah pihak pengadilan mempertimbangkan berbagai hal secara komprehensif mengenai memori PK, alasan dasar PK, putusan Mahkamah Konstitusi, Surat Edaran MA dan SKB Menteri.
"Alasan itu yang menguatkan permohonan PK terpidana mati Andrew Chan tidak dapat diterima," kata Humas PN Denpasar, Hasoloan Sianturi di ruang kerjanya, Rabu (4/2/2015).
Tidak jauh berbeda dengan yang dialami Andrew, pengadilan juga menolak PK yang diajukan untuk kali kedua oleh sindikat Bali Nine lainnya, Myuran Sukumaran.
"Permohonan PK kedua Myuran pada pokoknya menyatakan jika majelis hakim pada tingkat peninjauan kembali telah khilaf atau melakukan kekeliruan nyata karena telah menjatuhkan putusan yang kontradiktif dengan pertimbangannya sendiri," papar dia.
Menurut dia, dalam menjatuhkan putusan, hakim disebut tidak mendasarkan pada novum atau suatu objek perkara jika terdapat 2 atau lebih putusan PK yang bertentangan satu dengan yang lain, baik dalam perkara perdata maupun perkara pidana.
"Alasan hukum PK kedua itu tidak memenuhi syarat formil. Itu syarat bagi Ketua PN Denpasar mengeluarkan penetapan jika PK keduanya tidak diterima atau berkas perkara tidak akan dikirim ke MA," ungkap dia. (Ado/Ans)
Pengajuan PK Terpidana Mati Bali Nine Ditolak PN Denpasar
Penolakan itu setelah pihak pengadilan mempertimbangkan memori PK, putusan Mahkamah Konstitusi, Surat Edaran MA dan SKB Menteri.
Diperbarui 04 Feb 2015, 19:23 WIBDiterbitkan 04 Feb 2015, 19:23 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cak Lontong Diangkat Jadi Komisaris Ancol
Pemprov Jakarta Bakal Bangun Trek Joging di Tiga Taman Sekitar Gedung ASEAN
Ikuti Konklaf Pemilihan Paus Baru, Kardinal Suharyo Bertolak ke Vatikan pada 4 Mei
Pemakaman Paus Fransiskus: Sederhana, Namun Bermakna di Basilika Santa Maria Maggiore
Gelapnya Jakarta Satu Jam: Aksi 'Earth Hour' untuk Bumi yang Lebih Hijau
Menbud Fadli Zon Dinobatkan sebagai Bagian Keluarga Lamaholot di Flores Timur NTT
Ganjar Sebut Hasto Kristiyanto Masih Aktif Sebagai Sekjen PDIP
Komisi VII DPR Dorong RUU Kepariwisataan Baru ke Sidang Parlemen, Ini Isinya
Pelat Besi di Kolong Tol Dekat JIS Dicuri Maling, Satu Pelaku Diringkus
4 Santri Gontor Magelang Meninggal Akibat Tembok Kolam Ambruk, Kemenag Sampaikan Duka
Ryaas Rasyid Sebut Otonomi Daerah Strategi Memakmurkan Rakyat
MBG Dinilai Jadi Pengaplikasian Sila Kelima Bagi Anak Indonesia