Liputan6.com, Denpasar - Permohonan peninjauan kembali (PK) oleh Andrew Chan, terpidana mati asal Australia yang juga gembong Bali Nine, ditolak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
Penolakan itu setelah pihak pengadilan mempertimbangkan berbagai hal secara komprehensif mengenai memori PK, alasan dasar PK, putusan Mahkamah Konstitusi, Surat Edaran MA dan SKB Menteri.
"Alasan itu yang menguatkan permohonan PK terpidana mati Andrew Chan tidak dapat diterima," kata Humas PN Denpasar, Hasoloan Sianturi di ruang kerjanya, Rabu (4/2/2015).
Tidak jauh berbeda dengan yang dialami Andrew, pengadilan juga menolak PK yang diajukan untuk kali kedua oleh sindikat Bali Nine lainnya, Myuran Sukumaran.
"Permohonan PK kedua Myuran pada pokoknya menyatakan jika majelis hakim pada tingkat peninjauan kembali telah khilaf atau melakukan kekeliruan nyata karena telah menjatuhkan putusan yang kontradiktif dengan pertimbangannya sendiri," papar dia.
Menurut dia, dalam menjatuhkan putusan, hakim disebut tidak mendasarkan pada novum atau suatu objek perkara jika terdapat 2 atau lebih putusan PK yang bertentangan satu dengan yang lain, baik dalam perkara perdata maupun perkara pidana.
"Alasan hukum PK kedua itu tidak memenuhi syarat formil. Itu syarat bagi Ketua PN Denpasar mengeluarkan penetapan jika PK keduanya tidak diterima atau berkas perkara tidak akan dikirim ke MA," ungkap dia. (Ado/Ans)
Pengajuan PK Terpidana Mati Bali Nine Ditolak PN Denpasar
Penolakan itu setelah pihak pengadilan mempertimbangkan memori PK, putusan Mahkamah Konstitusi, Surat Edaran MA dan SKB Menteri.
diperbarui 04 Feb 2015, 19:23 WIBDiterbitkan 04 Feb 2015, 19:23 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Polda NTT Belum Terima Surat Resmi Soal Kedatangan Cristiano Ronaldo ke Kupang
6 Potret Transformasi Yasmine Ow, Menikah Kedua Kalinya Setelah 5 Bulan Cerai
Luhut ke Prabowo: Pecat Pejabat yang Membangkang Efisiensi Anggaran
Saham Disuspensi Bursa, WIKA: Restrukturisasi Terus Berjalan
Arti Malam Nisfu Syaban: Makna, Keutamaan, dan Amalan yang Dianjurkan
Doa Nyekar dan Tata Caranya, Ungkapan Cinta untuk Orang Tersayang yang Sudah Meninggal Dunia
PAN: Revisi UU Minerba Disahkan, Ormas hingga UKM Tak Lagi Hanya Jadi Penonton
Kirana Larasati Bagikan Kisah Operasi Hidung di Thailand, Berikut Profilnya
Arti dari Validasi: Pengertian, Proses, dan Manfaatnya dalam Berbagai Bidang
Menelisik Tradisi Nyekar Sebelum Ramadhan dan Perbedaannya dengan Ziarah
Arti Shio Kelinci: Simbol Keberuntungan dan Kelembutan dalam Zodiak Cina
Kejagung Titip Kelola 200 Ribu Hektar Lahan Duta Palma Group ke Erick Thohir