Liputan6.com, Denpasar - Permohonan peninjauan kembali (PK) oleh Andrew Chan, terpidana mati asal Australia yang juga gembong Bali Nine, ditolak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
Penolakan itu setelah pihak pengadilan mempertimbangkan berbagai hal secara komprehensif mengenai memori PK, alasan dasar PK, putusan Mahkamah Konstitusi, Surat Edaran MA dan SKB Menteri.
"Alasan itu yang menguatkan permohonan PK terpidana mati Andrew Chan tidak dapat diterima," kata Humas PN Denpasar, Hasoloan Sianturi di ruang kerjanya, Rabu (4/2/2015).
Tidak jauh berbeda dengan yang dialami Andrew, pengadilan juga menolak PK yang diajukan untuk kali kedua oleh sindikat Bali Nine lainnya, Myuran Sukumaran.
"Permohonan PK kedua Myuran pada pokoknya menyatakan jika majelis hakim pada tingkat peninjauan kembali telah khilaf atau melakukan kekeliruan nyata karena telah menjatuhkan putusan yang kontradiktif dengan pertimbangannya sendiri," papar dia.
Menurut dia, dalam menjatuhkan putusan, hakim disebut tidak mendasarkan pada novum atau suatu objek perkara jika terdapat 2 atau lebih putusan PK yang bertentangan satu dengan yang lain, baik dalam perkara perdata maupun perkara pidana.
"Alasan hukum PK kedua itu tidak memenuhi syarat formil. Itu syarat bagi Ketua PN Denpasar mengeluarkan penetapan jika PK keduanya tidak diterima atau berkas perkara tidak akan dikirim ke MA," ungkap dia. (Ado/Ans)
Pengajuan PK Terpidana Mati Bali Nine Ditolak PN Denpasar
Penolakan itu setelah pihak pengadilan mempertimbangkan memori PK, putusan Mahkamah Konstitusi, Surat Edaran MA dan SKB Menteri.
diperbarui 04 Feb 2015, 19:23 WIBDiterbitkan 04 Feb 2015, 19:23 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Live dan Produksi VOD
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengenal Fenomena Hilangnya Cincin Saturnus
Benarkah Tekanan Darah Tinggi Mendadak Dipengaruhi Stres?
Rekomendasi Destinasi Favorit untuk Rayakan Hari Valentine
15 Resep Daging Sapi Kecap Simple yang Lezat dan Mudah Dibuat
Arti Mimpi Pisang: Tafsir, Makna dan Simbolisme
Puasa Nisfu Sya’ban 2025: Niat, Keutamaan hingga Hukumnya Penjelasan Ustadz Abdul Somad
15 Resep Cumi Basah Lezat dan Mudah Dibuat di Rumah
100 Kata-Kata Motivasi untuk Diri Sendiri Saat Sedih Maupun Senang
Proyek LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Capai 47%, Target Rampung 2026
Penerbangan ke Karimunjawa, Segera Hadir Rute Baru untuk Wisatawan
Meugang, Tradisi Sakral Menyambut Hari Besar Islam di Aceh
Bolehkah Menyimpan Cokelat Valentine di Kulkas?